Perkembangan Konstitusi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

BAB 2 SISTEM PEMERINTAHAN
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
HAK ASASI MANUSIA Human right droit de I’homme Mensen rechten.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Persoalan Hak Asasi Manusia
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
EVOLUSI SEJARAH HAM.
MANUSIA,KERAGAMAN, KESEDARAJATAN,DAN KEMARTABATAN
Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Sejarah Pengakuan HAM.
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Negara, Warga Negara Dan Kewarganegaraan”
DEMOKRASI INDONESIA EKA YULI ASTUTI , S.H., M.H.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
HAM Oleh Kelompok 1.
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Andi Sabrina Qamarani (4) Dhara Devina Velda (8)
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
HAM Indonesia dan PBB SURYA ARIYANDA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Dosen. Dr.Dra.SUciati,SH,M.Hum
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA Deri Rahmat S Aulia Wibiksana Fibriyan N
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
CIVICS EDUCATION BAB V HAK ASASI MANUSIA oleh : 1. Suci Rahmawati
PERWAKILAN Pokok bahasan : Asal mulanya perwakilan
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
DEMOKRASI INDONESIA NORI SAHRUN, S.Kom., M.Kom.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah Perkembangan HAM
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
ASSALAMU’ALAKUM WR. WB KELOMPOK 6 : 1. WAHYU aditia 2
H A K A S A S I M A N U S I A Hanifah Hasna (13)
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
UNDANG-UNDANG DASAR (3)
ASAL MULA NEGARA (4) TEORI PERJANJIAN SOSIAL : JOHN LOCKE ( )
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

Perkembangan Konstitusi Oleh : Deden Koswara, SH., MH. HUKUM KONSTITUSI

Aristoteles membedakan istilah politea dengan nomoi. Konstitusi dipahami sebagai suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata Yunani : Aristoteles membedakan istilah politea dengan nomoi. Politiea diartikan sebagai konstitusi, yakni suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi Nomoi sebagai undang-undang biasa, yakni berupa materi yang harus dibentuk supaya tidak tercerai-berai HUKUM KONSTITUSI

Munculnya semboyan “Prinsep legibus solutus est, salus publica supreme lex” (Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada Negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang) HUKUM KONSTITUSI

Zaman Romawi Suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar atau para preator, termasuk pernyataan-pernyataan pendapat dari ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat. Konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah Kaisar Romawi (constitutiones principum) HUKUM KONSTITUSI

Dalam hal ini kaisar tidak dapat diminta tanggungjawab. Munculnya paham bahwa telah terjadi perpindahan kekuasaan dari tangan rakyat kepada kaisar secara mutlak (translatio empirii) yang kemudian diletakkan dalam Lex Regia”. Dalam hal ini kaisar tidak dapat diminta tanggungjawab. Munculnya semboyan “Prinsep legibus solutus est, salus publica supreme lex” (Rajalah yang berhak menentukan organisasi/struktur daripada negara, oleh karena ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang) HUKUM KONSTITUSI

Dalam perkembangannya, corak konstitusi dipengaruhi oleh sistem feodal. Di Perancis absolutisme raja semakin kokoh, sedangkan di Inggris kaum bangsawan memperoleh kemenangan atas raja sehingga kekuasaan raja semakin berkurang HUKUM KONSTITUSI

Abad VII (zaman klasik) Lahirnya Piagam Madinah (622M) sebagai konstitusi tertulis (modern) pertama HUKUM KONSTITUSI

Abad pertengahan istilah konstitusi mulai bergeser pada pemahaman perjanjian antara rakyat dengan raja secara tertulis sebagai akibat munculnya gerakan monachormachen, yaitu suatu aliran yang menolak kekuasan raja yang mutlak. Perjanjian antara raja dengan rakyat ini dihasilkan naskah yang disebut “Leges Fundamentalis” HUKUM KONSTITUSI

Inggris : Magna Charta (1215) → pembatasan kekuasaan raja oleh kaum bangsawan Habeas Corpus Act (1679) → perlindungan terhadap penangkapan sewenang-wenang The Glorious Revolution (1688) → konflik kekuasaan antara raja dengan parlemen (bangsawan) (menghentikan Raja James II dan memindahkannya kepada Puteri Mary dan Pangeran William of Orange) HUKUM KONSTITUSI

Bill of Rights (1689) → menjamin pelaksanaan Habeas Corpus Act serta menetapkan beberapa hak bagi rakyat, seperti hak untuk mengajukan petisi kepada Raja dan bagi anggota parlemen hak untuk berbicara bebas dari ancaman penangkapan. (hakikatnya adalah pemindahan kedaulatan dari tangan Raja kepada Parlemen) (rangkaian dari “The Glorious Revolution) Parliament Act (1911) → membatasi kekuasaan House of Lord, dan menetapakan supremasi House of Commons HUKUM KONSTITUSI

The Law of the Contitution (Hukum Konstitusi), unsur utamanya adalah : Menurut Albert Venn Dicey, konstitusi Inggris terbagi dalam dua golongan besar, yakni : The Law of the Contitution (Hukum Konstitusi), unsur utamanya adalah : Historic documents (dokumen-dokumen sejarah), seperti Magna Charta, Petition of Right dan Bill of Right Parliamentary Statutes (undang-undang yang dibuat oleh parlemen), seperti UU yang membatasi kekuasaan raja, UU yang menjamin hak-hak sipil, dll. HUKUM KONSTITUSI

Judicial Decisions (keputusan-keputusan pengadilan), yaitu yang menentukan arti dan memberi batasan UU dan traktat Principles and Rule of Common Law (prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan Inggris), ini kadang-kadang diperkuat oleh putusan pengadilan dan tidak pernah diundangkan oleh parlemen, seperti prerogatif raja yang umumnya berdasarkan common law. HUKUM KONSTITUSI

Tradisi-tradisi (traditions) Kebiasaan-kebiasaan (customs) The Convention of the Contitution (Konvensi Konstitusi), unsur-unsurnya adalah: Kelaziman (habits) Tradisi-tradisi (traditions) Kebiasaan-kebiasaan (customs) Praktik-praktik (practices) Di AS Muncul Declaration of Independence 14 Juli 1776 HUKUM KONSTITUSI

Muncul Declaration of Independence 14 Juli 1776 Di AS Muncul Declaration of Independence 14 Juli 1776 HUKUM KONSTITUSI

Pasca revolusi Perancis 20 Juli 1789 terjadi revolusi Perancis yang diikuti dengan lahirnya konstitusi tertulis pertama di Eropa (14 September 1791) Spanyol (1812), Norwegia (1814), Nederland (1815), Belgia (1813), Italia (1848), Austria (1861), dan Swedia (1866) HUKUM KONSTITUSI