HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
DEFINISI HUBUNGAN INTERNASIONAL Tygve Nathienssen “hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik” Daniel S. Papp “hubungan internasional adl ilmu yg mempelajari masalah-masalah internasional & sistem yg membentuk hubungan internasional serta para aktor yg terlibat di dalamnya.”
Robert Strausz-Hupe “studi hubungan internasional mempelajari hubungan timbal balik antarnegara, serta mengkaji tindakan anggota suatu masyarakat yang berhubungan dengan, atau ditujukan kepada masyarakat negara lain.” J. C. Johari “suatu studi tentang interaksi yang berlangsung diantara negara-negara berdaulat, di samping itu juga studi tentang pelaku-pelaku nonnegara (non-state actors) yang perilakunya memiliki impak terhadap tugas-tugas negara bangsa”
Encyclopedia Americana Rencana Strategi Politik LN RI (RENSTRA) “hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yg dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tsb.” Encyclopedia Americana hubungan antar bangsa atau antar individu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, ataupun hankam.
BEBERAPA HAL YANG BERKAITAN DENGAN HUBUNGAN INTERNASIONAL Politik Luar Negeri Hubungan Luar Negeri Politik Internasional
POLITIK LUAR NEGERI Pasal 1 ayat 2 UU nomor 37 tahun 1999 ttg Hubungan Luar Negeri “kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.”
POLITIK LUAR NEGERI Seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara demi tercapainya kepentingan nasional negara yang bersangkutan. NEGARA X NEGARA Y
Dalam dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1989) yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri RI tanggal 19 Mei 1983, dijelaskan bahwa sifat Politik Luar Negeri adalah: (1) Bebas Aktif (2) Anti kolonialisme (3) Mengabdi kepada Kepentingan Nasional (4) Demokratis.
HUBUNGAN LUAR NEGERI Pasal 1 ayat 1 UU nomor 37 tahun 1999 ttg Hubungan Luar Negeri “setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.”
HUBUNGAN LUAR NEGERI Keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
POLITIK INTERNASIONAL Politik antar negara yang mencakup kepentingan dan tindakan beberapa atau semua negara, serta proses interaksi antar negara maupun antar negara dengan organisasi internasional. B A C F D E
SEJARAH HUBUNGAN INTERNASIONAL Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perjanjian Westphalia pada 1648. Sebelum perjanjian, pada abad pertengahan, Eropa dilanda perang yg berlangsung selama 30 th (1618-1648). yg disebabkan adanya pertentangan antara Kaum Protestan & Katholik. Disamping itu, dikarenakan adanya persaingan dinasti Hapsbruk dan Boubron. Perjanjian Westphalia ditandatangani di Westphalen, Jerman pada tahun 1948.
Perjanjian Westphalia dapat dikatakan telah mensyahkan suatu sistem negara bangsa (nation-state) karena telah mengakui bahwa Empire (gereja/ kerajaan) tidak dapat lagi memaksakan lg kehendaknya kepada negara-negara bagiannya. Perjanjian Westphalia membatasi kekuasaan Sri Paus. Perjanjian Westphalia, hubungan antara negara2 dilepaskan dari persoalan2 hubungan kegerejaan & didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing2.
ASAS-ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL 1. Asas Teritorial -asas yg didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya, berlaku bagi semua orang & barang yg berada diwilayahnya baik warga neg. atau orang asing. 2. Asas Kebangsaan - asas yg didasarkan pada kekuasaan negara thdp warga negaranya. Artinya hukum dari negara tsb ttp berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di negara asing. (asas exterritorial). 3. Asas Kepentingan Umum -asas yg didasarkan pada kekuasaan negara utk melindungi dan mengatur kepentingan dlm kehidupan bermasyarakat.
BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL Kegiatan Diplomasi -Kegiatan yang menyangkut hubungan antar negara yg satu dengan negara lain. -Proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara -Alat-alat perlengkapan/instrument diplomasi : Departemen Luar Negeri Perwakilan Diplomatik
Negosiasi/ Perundingan - suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga. - Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut ‘talk’. - Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian multi-lateral disebut ‘diplomatic conference’. - Selain secara resmi, ada juga perundingan yang tidak resmi yang disebut ‘corridor talk’.
Lobby - kegiatan politik yang dilakukan untuk mempengaruhi negara tertentu, untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan. - Lobby bertujuan agar kerja sama internasional yang dijalin antara satu negara dan negara lain dapat berjalan lancar.
POLITIK INTERNASIONAL HUBUNGAN INTERNASIONAL & HUKUM INTERNASIONAL HUBUNGAN INTERNASIONAL POLITIK INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL
BENTUK HUBUNGAN INTERNASIONAL DIPLOMASI NEGOSIASI LOBBY HUKUM INTERNASIONAL DIATUR
THANK YOU