SEJARAH DAN PERKEMBANGAN 6/1/2018 HUKUM HUMANITER SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERTEMUAN II By Malahayati, SH, LLM
TOPIK ZAMAN KUNO ABAD PERTENGAHAN ZAMAN MODERN
ZAMAN KUNO Sudah ada upaya untuk menyelamatkan musuh yang tertangkap, memperlakukan mereka dengan baik, menyelamatkan penduduk sipil musuh, dan pada waktu penghentian permusuhan maka pihak-pihak yang berperang biasanya bersepakat untuk memperlakukan tawanan perang dengan baik; Sebelum perang dimulai maka pihak musuh diberi peringatan terlebih dulu;
ZAMAN KUNO Untuk menghindari luka yang berlebihan ujung panah tidak diarahkan ke hati; Setelah ada yang terbunuh dan terluka, pertempuran akan berhenti selama 15 hari;
CONTOH Bangsa Sumeria Kebudayaan Mesir Kuno Kebudayaan Bangsa Hittite Mahabrata India
ABAD PERTENGAHAN Dipengaruhi oleh ajaran Kristen, Islam dan prinsip kesatriaan; Ajaran Kristen memberi konsep perang yang adil (just war);
ABAD PERTENGAHAN Ajaran Islam terkandung dalam Alqur’an surat Albaqarah, Al Anfaal, Attaubah dan Alhajj; Prinsip kesatriaan mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang dan larangan penggunaan senjata-senjata tertentu;
ZAMAN MODERN Praktek negara-negara menjadi hukum dan kebiasaan dalam berperang (jus in bello); Didirikannya Palang Merah dan ditandatangani Konvensi Jenewa 1864; Konferensi Perdamaian I dan II di Den Haag; Konvensi Jenewa.
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Bacalah referensi tentang sejarah dan perkembangan hukum humaniter Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang perkembangan hukum humaniter pada saat ini di Indonesia