AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERKUMPULAN LAIN
Advertisements

Pertemuan 02: CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERORANGAN.
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
Hukum Adat.
CORAK & SISTEM HUKUM ADAT
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Hukum Adat.
HUKUM ACARA PERDATA.
TIPOLOGI PERDESAAN NUR ENDAH JANUARTI.
PERKAWINAN ADAT.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
Hukum Waris Adat igedeabw.
Kebudayaan Minggu 5.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM PERDATA.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
CORAK dan SISTEM HUKUM ADAT
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
Mata Kuliah : Hukum Adat
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
PERWALIAN.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
sebagai ASPEK KEBUDAYAAN
HUKUM WARIS ADAT.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Assalamu’alaikum Wr Wb. Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan dan Tujuan 2. Pemecahan Masalah 3. Pembangunan Diri Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
CIRI/CORAK DAN SIFAT HUKUM ADAT.
Manusia Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia.
PERWALIAN.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Bab.4 KEHIDUPAN AWAL MASYARAKAT INDONESIA Kelompok 4. X-6 Nama Anggota : 1. Firizki Rahayu Maharani 2. Febri Nuryadi 3. Fredrik Ariel.O 4. Erlando 5. Widya.
SISTEM HUKUM ADAT OLEH: ARINTO NUGROHO.
SIFAT-SIFAT HUKUM ADAT DI INDONESIA
Transcript presentasi:

AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu: 1. Azas Gotong royong; 2. Azas fungsi sosial hak miliknya; 3. Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum; 4. Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan

Sifat Hukum Adat. Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah: Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu); Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum. Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya.

Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis 1. Statis, hukum adat selalu ada dalam masyarakat, 2. Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang 3. Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.   Sunaryati Hartono, menyatakan: Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.

Soepomo mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah: 1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat; 2. Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia; 3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan hidup 4. Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).

Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum adat: Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud; Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh; Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama; Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.

Corak Hukum Adat menurut Hilman Hadikusuma 1. Tradisional Hukum adat umumnya bersifat turun temurun dari zaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang. Contoh: di Lampung dalam hukum kewarisan berlaku sistem mayorat lelaki, artinya anak tertua lelaki menguasai seluruh harta peninggalan dengan kewajiban mengurus adik-adiknya sampai dewasa & mandiri. Harta peninggalan tetap (tidak terbagi-bagi) karena merupakan miliki keluarga bersama 2. Keagamaan (magic – religious) Alam semesta dan segala bendanya adalah berjiwa (animisme) dan bergerak (dinamisme). Oleh karenanya segala perbuatan biasanya diawali dengan ritual keagamaan agar tidak melanggar pantangan (pamali) agar tidak timbul kutukan. Contoh: orang Bali di sawahnya ada tugu tempat meletakkan sesajen.

3. Kebersamaan (komunal) Artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama. “Satu untuk semua, semua untuk satu,” Hubungan hukum antara anggota masyarakat didasarkan rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong. Oleh karenanya kini kita masih dapat melihat rumah gadang dan tanah pusaka yang tidak terbagi secara individual melainkan tetap menjadi milik bersama untuk kepentingan bersama. 4. Konkret & Visual (terang & tunai) Konkret artinya jelas, nyata & berwujud. Visual artinya dapat terlihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi. Jadi sifat hubungan hukum yang berlaku dalam hukum adat itu “terang & tunai” tidak samar-samar, terang disaksikan orang, diketahui, dilihat & didengar orang lain. Contoh: dalam jual beli, berarti pada waktu yang bersamaan pembeli menyerahkan uang, penjual menyerahkan barang. Bila barang diterima pembeli tetapi harga belum dibayar namanya bukan jual beli tetapi hutang piutang. Kecuali sudah ada panjer sebagai tanda jadi. Begitu juga dalam peristiwa perkawinan yang didahului dengan peningset.

5. Terbuka & Sederhana Artinya dapat menerima unsur-unsur yang datang dari luar asalkan tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Keterbukaannya dapat terlihat dari masuknya pengaruh hukum hindu dalam hukum perkawinan adat daerah tertentu. Atau masuknya pengaruh hukum Islam dalam waris adat (sepikul segendong atau pembagian waris 2:1 untuk pria dengan wanita) Kesederhanaannya dapat terlihat dari transaksi-transaksi yang biasanya tanpa surat menyurat, cukup adanya kesepakatan para pihak.

6. Dapat berubah & menyesuaikan Hukum adat dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat. Pepatah Minangkabau mengatakan, “Sakali aik gadang sakali tapian beranja, sakali raja baganti, sakali adat berubah” (Begitu datang air besar, tempat pemandian bergeser. Begitu pemerintahan berganti, berubah pula adatnya). Dimasa sekarang hukum adat banyak yang disesuaikan dengan perkembangan zaman Contoh: Di Minangkabau kekuasaan mamak berganti ke kekuasaan orang tua, dan dari sistem matrilinial berubah ke parental. Dulu orang Lampung enggan bermantukan orang Jawa, kini perkawinan campuran antara adat, suku, daerah, bahkan agama sudah membudaya.

7. Tidak dikodifikasi Hukum adat pada umumnya tidak dikodifikasi, oleh karena itu hukum adat mudah berubah dan dapat disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Namun tetap berdasarkan musyawarah mufakat dan alur kepatutan. 8. Musyawarah & Mufakat Hukum adat mengutamakan adanya musyawarah & mufakat di dalam hubungan kekerabatan & ketetanggaan, baik untuk memulai pekerjaan atau untuk mengakhiri pekerjaan, apalagi yang bersifat peradilan, diutamakan diselesaikan rukun damai dengan cara musyawarah mufakat untuk bisa saling memaafkan, tidak buru-buru menyampaikan ke pengadilan negara. Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern.