WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Pembedaan rakyat berdasarkan hubungan daerah tertentu didalam suatu negara adalah : Penduduk Adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu negara tertentu Bukan Penduduk Adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya para turis Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajiban. Misalnya hanya penduduk saja yang berhak memiliki KTP
PEMBEDAAN RAKYAT BERDASARKAN HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH NEGARA Warga Negara Adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara atau dengan kata lain mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara atau melalui proses naturalusasi Bukan Warga Negara Adalah mereka yang berada dalam suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada (orang asing), seperti Duta Besar, Konselor Antara Waraga Negara dan Bukan Warga Negara dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya, misalnya warga negara dapat mengikuti pemilu sedangkan bukan warga negara tidak
ASAS KEWARGANEGARAAN Ius Soli Ius Sanguinis Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika Ius Sanguinis Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh: Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
WARGA NEGARA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing. nak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. Anak yang baru lahir yang ditemukan di Wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahu. Anak yang lahir di Wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. anak dari seorang ayah atau. ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan betas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
ASAS KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. Asas Ius Soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentu-kan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
Asas Kepentingan Nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas Perlindungan Maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri. Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Asas Kebenaran Substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas Non Diskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender. Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Asas Keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. Asas Publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
PROSES PEWARGANEGARAAN INDONESIA Permohonan. Permohonan Pewarganegaraan menurut UU No 12 Tahun 2006 dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia Pernyataan dilakukan oleh Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia di hadapan Pejabat Pernyataan dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturutturut. Diberikan Kewarganegaraan Indonesia Orang asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR. Penetapan Pengadilan Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia Dengan Sendirinya Menjadi Warga Negara Indonesia Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan-nya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan betas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indoilesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ini dengan tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi / tanpa kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA RI Hak Dasar Hak dasar sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I) hak dasar sebagai warga negara dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain: menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26) bersamaan kedudukan di dalam hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)) memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasa127 ayat (2)) kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28) jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat (2)) ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal30) mendapat pendidikan (Pasal 31) mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32) mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33), dan j) memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).
KEWAJIBAN DASAR WARGA NEGARA menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I) menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II) menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV) setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2) wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).
PERWUJUDAN SIKAP POSITIF WARGA NEGARA DALAM PENGEMBANGAN DEMOKRASI Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia Mensukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama
CONTOH HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI Hak dibidang Politik hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, dan ikut serta dalam pemerintahan. Hak dibidang Pendidikan hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta menangani pendidikan. Hak dibidang Ekonomi hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang, dan hak untuk berusaha. Hak dibidang Sosial Budaya hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan penerangan hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya.