PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA
BENDA Benda === Bahasa Belanda disebut Zaak ARTI BENDA Menurut pasal 499 KUH perdata, “menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
2. Menurut R. Soebekti: Benda dalam arti sempit, yaitu sebagai barang yang dapat dilihat. Benda dalam arti luas, yaitu segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. 3. Dalam literatur lain, terdapat 3 pengertian benda: Sebagai barang yang dapat dilihat atau berwujud, Sebagai kekayaan seseorang yang berupa hak dan penghasilan, Sebagai objek hukum, atau lawan dari subjek hukum.
MACAM-MACAM BENDA Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, membagi hukum benda sebagai berikut: Benda yang berwujud (lichamellijk) dan barang yang tidak berwujud (onclichamelijk); Barang yang dapat dipakai habis (vebruekbaar) dan yang tidak habis dipakai (onver bruikbaar); Barang yang sudah ada (tegenwoordigezaken) dan yang akan ada (teokomstigezaken); Barang yang dalam perdagangan (zaken in de handel) dan barang luar perdagangan (zaken buin de handel); Barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi; Barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Subekti, membagi benda menjadi empat macam: Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat dibagi; Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan; Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi; Benda bergerak dan benda tidak bergerak.
Benda Bergerak Benda Bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau pun dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata). Benda Bergerak Benda Bergerak menurut sifatnya Benda Bergerak menurut undang-undang
Benda Tidak Bergerak Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda tidak Bergerak menurut sifatnya Benda tidak Bergerak Benda tidak Bergerak karena tujuannya Benda tidak Bergerak karena ketentuan undang-undang
Pentingnya Pembagian Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Penguasaan (Bezit) Penyerahan (Levering) Kadaluarsa (Verjaring) Pembebanan (Bezjaring) Dalam hal pensitaan (Beslag)
Pengaturan Hukum Benda Buku II KUHD tentang Benda UU Pokok Agraria No.5/1960. UU Merek No.21/1961. UU Hak Cipta No.6/1982. UU Hak Tanggungan no 4 / 1996 UU Jaminan Fidusia no 42/1999
Sifat Hak Kebendaan Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) Hak kebendaan berlangsung lama Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
Ciri-ciri Hak Kebendaan mutlak / absolut mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya. hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;
Penggolongan Hak Kebendaan Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia. dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik.
Perolehan Hak Kebendaan Melalui Pengakuan Melalui Penemuan Melalui Penyerahan Dengan Daluwarsa Melalui Pewarisan Dengan Penciptaan Dengan cara ikutan / turunan
Hapusnya Hak Kebendaan Bendanya Lenyap / musnah Karena dipindah-tangankan Karena Pelepasan Hak Karena Kadaluwarsa Karena Pencabutan Hak