PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
(1). PENGERTIAN FIDUSIA FIDES → kepercayaan
Advertisements

Pengertian Kredit berasal dari kata “Credere” (Romawi) dan “Vertrouwen” (Belanda) yang artinya percaya. Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Thn 1998 tentang Perubahan.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM BENDA.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
Azas-Azas Hukum Perdata
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Hukum Harta Kekayaan dan Hukum Benda
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM Subyek Hukum
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Perdata di Indonesia
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA
PENGANTAR HUKUM BENDA.
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
HUKUM JAMINAN.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
Pengantar Hukum Indonesia
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Gadai Ernu Widodo.
1.
HUKUM BENDA.
HUKUM BENDA.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
ANEKA PERJANJIAN.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Fiduciary Risk Kelompok 5
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Perjanjian sewa-menyewa
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA

BENDA Benda === Bahasa Belanda disebut Zaak ARTI BENDA Menurut pasal 499 KUH perdata, “menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

2. Menurut R. Soebekti: Benda dalam arti sempit, yaitu sebagai barang yang dapat dilihat. Benda dalam arti luas, yaitu segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. 3. Dalam literatur lain, terdapat 3 pengertian benda: Sebagai barang yang dapat dilihat atau berwujud, Sebagai kekayaan seseorang yang berupa hak dan penghasilan, Sebagai objek hukum, atau lawan dari subjek hukum.

MACAM-MACAM BENDA Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, membagi hukum benda sebagai berikut: Benda yang berwujud (lichamellijk) dan barang yang tidak berwujud (onclichamelijk); Barang yang dapat dipakai habis (vebruekbaar) dan yang tidak habis dipakai (onver bruikbaar); Barang yang sudah ada (tegenwoordigezaken) dan yang akan ada (teokomstigezaken); Barang yang dalam perdagangan (zaken in de handel) dan barang luar perdagangan (zaken buin de handel); Barang yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi; Barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Subekti, membagi benda menjadi empat macam: Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat dibagi; Benda yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan; Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi; Benda bergerak dan benda tidak bergerak.

Benda Bergerak Benda Bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau pun dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata). Benda Bergerak Benda Bergerak menurut sifatnya Benda Bergerak menurut undang-undang

Benda Tidak Bergerak Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Benda tidak Bergerak menurut sifatnya Benda tidak Bergerak Benda tidak Bergerak karena tujuannya Benda tidak Bergerak karena ketentuan undang-undang

Pentingnya Pembagian Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Penguasaan (Bezit) Penyerahan (Levering) Kadaluarsa (Verjaring) Pembebanan (Bezjaring) Dalam hal pensitaan (Beslag)

Pengaturan Hukum Benda Buku II KUHD tentang Benda UU Pokok Agraria No.5/1960. UU Merek No.21/1961. UU Hak Cipta No.6/1982. UU Hak Tanggungan no 4 / 1996 UU Jaminan Fidusia no 42/1999

Sifat Hak Kebendaan Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) Hak kebendaan berlangsung lama Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku

Ciri-ciri Hak Kebendaan mutlak / absolut mengikuti benda dimana hak itu melekat, misalnya hak sewa tetap mengikuti benda itu berada, siapapun yang memiliki hak diatasnya. hak yang ada terlebih dahulu (yang lebih tua), kedudukannya lebih tinggi;

Penggolongan Hak Kebendaan Hak kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan (zakelijk zakenheidsrecht) antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia. dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan (zakelijk genotrecht) antara lain bezit dan hak milik.

Perolehan Hak Kebendaan Melalui Pengakuan Melalui Penemuan Melalui Penyerahan Dengan Daluwarsa Melalui Pewarisan Dengan Penciptaan Dengan cara ikutan / turunan

Hapusnya Hak Kebendaan Bendanya Lenyap / musnah Karena dipindah-tangankan Karena Pelepasan Hak Karena Kadaluwarsa Karena Pencabutan Hak