PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN OLEH MOH. SYAHID MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM STAI AL-KHAIRAT
DASAr HUKUM Pasal 46 undang-undang no 20 tahun 2003 menyatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
SUMBER PENDAPATAN SEKOLAH DI INDONESIA Sumber-sumber pendapatan sekolah bisa berasal dari pemerintah, usaha mandiri sekolah, dan orang tua siswa
A.SUMBER DANA DARI PEMERINTAH Sumber keuangan dari pemerintah bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten atau kota a. Pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) CONTOH : BOS SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun b. Pemerintah kabupaten dan kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selanjutnya melalui kebijakan pemerintah yang ada, di tahun 2007 didalam pengelolaan keuangan dikenal sumber anggaran yang di sebut Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
LANDASAN HUKUM Landasan Hukum Kebijakan Penyaluran dan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2012 antara lain : 1. Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Data BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS
B. ORANG TUA SISWA ATAU KOMITE SEKOLAH Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP) Bantuan Pengembangan Pendidikan (BPP) Biaya Pendaftaran Murid Baru Biaya Ujian Akhir Semester Biaya Ujian Akhir Sekolah Iuran Ekstra Kurikuler Iuran Perpustakaan Bantuan-bantuan lain yang ditentukan sekolah
C. HASIL USAHA SEKOLAH Kantin Koperasi Sekolah Unit Usaha Sekolah Penyewaan Gedung & Vasilitas Milik sekolah
D. MASYARAKAT Donatur Bantuan Sukarela Masyarakat Umum Insidental Bantuan Umum Masyarkat Umum Rutin Bantuan Alumni