PENTINGNYA BERSERIKAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PENTINGNYA BERSERIKAT
PENGERTIAN PEKERJA UU NO : 21/2000 Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penjelasan UU NO:14/1969. - Orang yang bekerja pada orang lain - Dalam bekerja dipimpin oleh orang lain - Atas pekerjaannya ia mendapatkan upah.
KECENDERUNGAN ALAMIAH YANG DIHADAPI PEKERJA : Dipekerjakan tanpa mengenal lelah Diperintah, taat mutlak Diupah serendah-rendahnya
POSISI PEKERJA : Lemah kedudukan politiknya Lemah kedudukan sosialnya Lemah kedudukan ekonominya
Mengapa pekerja membentuk Serikat Pekerja : Sendiri-sendiri sulit berjuang untuk mengadakan perubahan. Bersatu dalam wadah Serikat Pekerja berarti mempunyai kekuatan untuk membangun ; politik, social dan Ekonomi.
SERIKAT PEKERJA : Organisasi, yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik Diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
PRINSIP - PRINSIP DASAR DEMOKRASI DIPILIH : PUK DIARAHKAN : DIAWASI : DIPERTANGGUNG JAWABKAN :
PERMANEN ADALAH : BAHWA ORGANISASI INI DIDIRIKAN BUKAN UNTUK SEMENTARA ATAU SESAAT SAJA, ORGANISASI INI TIDAK BUBAR HANYA KARENA BERHENTINYA SATU ATAU BEBERAPA PENGURUS ATAU BUBARNYA KEPENGURUSAN
ORGANISASI INI BEBAS DARI TEKANAN PIHAK MANAPUN INDEFENDEN ORGANISASI INI BEBAS DARI TEKANAN PIHAK MANAPUN
MANDIRI ORGANISASI INI HARUS DAPAT MENGHIDUPKAN ORGANISASINYA SENDIRI TIDAK ada KETERGANTUNGAN kepada PIHAK LAIN.
BERKESINAMBUNGAN ORGANISASI harus dapat menciptakan generasi – generasi baru agar tidak bergantung pada seseorang untuk berkelanjutan jalannya organisasi
SUKARELA ORGANISASI didirikan atas dasar sukarela bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak manapun baik keanggotaan maupun kepengurusan
DASAR HUKUM UU NO:18/1956 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:98 mengenai hak berserikat dan berunding bersama. KEPRES R.I.NO:83/1998 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. UU NO: 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. KEPMENAKER NO:201/2001 tentang pencatatan Serikat pekerja/buruh
PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA : UU NO:21/2000 pasal 5 Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang- kurangnya 10(sepuluh) orang pekerja.
Tujuan dibentuk SP UU NO;21/2000 Pasal 4 ayat 1 Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan Kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
PROFILE
1973 ~ 1990 Masa Kebangkitan dan Dinamika Gerakan Buruh Indonesia 20 Februari 1973, deklarasi buruh seluruh Indonesia melahirkan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) 1985, pada Kongress ke III FBSI pecah menjadi dua : - SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) - Sekber SBLP (Sekretariat Bersama Serikat Buruh Lapangan Kerja ) / Unitaris 1995, SPSI bersatu kembali dan menjadi Federasi dengan nama FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
1998 Era Reformasi Musyawarah Nasional Luar Biasa FSPSI Reformasi di Cipanas melahirkan FSPSI Reformasi. FSPSI pecah menjadi : - FSPSI lama - FSPSI Reformasi Sampai dengan hari ini, di Departemen Tenaga Kerja RI telah terdaftar sebanyak 73 Serikat Pekerja yang menge-lompok ke dalam : * KSPSI -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia * KSPI-Kongres Serikat Pekerja Indonesia * SBSI grup
Hubungan Industrial di Indonesia telah memasuki era dan paradigma baru sebagai akibat dari beberapa peristiwa besar : Gerakan Reformasi tahun 1998 gerakan reformasi yang disponsori oleh mahasiswa berakibat perubahan mendasar di bidang pemerintahan , politik, organisasi kemasyarakatan serta organisasi pekerja. Deklarasi ILO bulan Juni 1998 memuat komitment semua anggota untuk meratifikasi dan melaksanakan prinsip dasar konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat, larangan kerja paksa, perlindungan kerja anak dan larangan diskriminasi Kepres No. 83 / 1998 Konvensi ILO No. 87 / 1948 UU No. 21 / 2000
Di awali dari keprihatinan para pekerja yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSPSI ) Dibentuk Forum Komunikasi Elektronik – Elektrik dan Forum komunikasi Automitif Mesin dan Komponen yang bertujuan untuk mengevaluasi tentang posisi pekerja dan gerakan perkembangan dari Organisasi Serikat Pekerja Lahir melalui kongres luar biasa SP LEM ( Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ) FSPSI di Garut pada Tanggal 4 ~ 8 Februari 1999
STRUKTUR ORGANISASI FSPMI KONGRES INTERNAL AUDITOR DPP FSPMI 4 % PP SP EE PP SP AMK PP SP L PP SP DG PP SP D 13 % 3 % DPW KC 3 % PC SP EE PC SP AMK PC SP EE PC SP EE PC SP EE 20 % PUK SP EE PUK SP AMK PUK SP EE PUK SP EE PUK SP EE 60 %
*Gerakan Produktifitas VISI GERAKAN Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PERKEMBANGAN BENTUK GERAKAN WAKTU TAHAP I EKSISTENSIAL * PENGORGANISASIAN * ADVOKASI * PEMBERDAYAAN * PENATAAN ADMINISTRASI * OPTIMALISASI SEKRETARIAT JANGKA PENDEK TAHAP II KONSOLIDASI Membangun H. IND. Meningkatkan Kwalitas PKB Mensosialisasi Visi, Misi & AD/ART Membangun sistim iuran anggota Mengembangkan sistim - pengupahan JANGKA MENENGAH TAHAP III KEMANDIRIAN *Gerakan Produktifitas *Mengembangkan Sistim Jaminan Sosial Koperasi Karyawan Partisipasi Politik Solidaritas Pekerja JANGKA PANJANG