PENTINGNYA BERSERIKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Advertisements

KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
MENGAPA BERSERIKAT 4/7/2017 INDRA MUNASWAR.
Disampaikan oleh : Sjaiful DP.  Penduduk : jiwa.  Penyebaran penduduk: Perkotaan : 56%. Pedesaan: 44% (2013)  Angkatan Kerja : 118 juta.
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
PERANAN DAN PERKEMBANGAN SP / SB DI INDONESIA
PKB Dalam Hukum Indonesia
Brief profile *Established Feb
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
SOSIALISASI HASIL RAKERNAS SPKEP SPSI TH 2016 LAKSANAKAN 6 PENGUATAN UNTUK WUJUDKAN SPKEP SPSI KELAS DUNIA PALING LAMBAT TH 2027 OLEH PP SPKEP SPSI.
Oleh : SUBIYANTO S.H. Sekretaris Umum PP SPKEP SPSI
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Seminat MNC ICEM Oktober, Serang, Indonesia
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
Federasi Serikat Buruh
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
PENGUATAN ORGANISASI DARI SISI PERJANJIAN KERJA BERSAMA Disampaikan pada RAPAT KERJA NASIONAL DPP F SP FARKES R Oleh IWAN YANUAR.
Manajemen Sumber Daya Manusia Dr. Purnamie Titisari, M.Si
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
MENGAPA BERSERIKAT Oleh DJUFNIE ASHARY.
PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
STRTEGI ORGANISASI MENGORGANISIR PEKERJA KONTRAK DAN NON STATUS
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Suherman ~ FSPMI CV. PEMATERI Nama: Mohamad Machbub,S.Kom. Ttl: Cirebon, 22 Juli 1984 Alamat: Ciwaringin Cirebon PENDIDIKAN FORMAL : - SDN 1 Ciwaringin.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com IDEOLOGI DAN PRINSIP-PRINSIP PERJUANGAN SPSI Oleh ; R. ABDULLAH.
Transcript presentasi:

PENTINGNYA BERSERIKAT FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PENTINGNYA BERSERIKAT

PENGERTIAN PEKERJA UU NO : 21/2000 Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penjelasan UU NO:14/1969. - Orang yang bekerja pada orang lain - Dalam bekerja dipimpin oleh orang lain - Atas pekerjaannya ia mendapatkan upah.

KECENDERUNGAN ALAMIAH YANG DIHADAPI PEKERJA : Dipekerjakan tanpa mengenal lelah Diperintah, taat mutlak Diupah serendah-rendahnya

POSISI PEKERJA : Lemah kedudukan politiknya Lemah kedudukan sosialnya Lemah kedudukan ekonominya

Mengapa pekerja membentuk Serikat Pekerja : Sendiri-sendiri sulit berjuang untuk mengadakan perubahan. Bersatu dalam wadah Serikat Pekerja berarti mempunyai kekuatan untuk membangun ; politik, social dan Ekonomi.

SERIKAT PEKERJA : Organisasi, yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja, baik Diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

PRINSIP - PRINSIP DASAR DEMOKRASI DIPILIH : PUK DIARAHKAN : DIAWASI : DIPERTANGGUNG JAWABKAN :

PERMANEN ADALAH : BAHWA ORGANISASI INI DIDIRIKAN BUKAN UNTUK SEMENTARA ATAU SESAAT SAJA, ORGANISASI INI TIDAK BUBAR HANYA KARENA BERHENTINYA SATU ATAU BEBERAPA PENGURUS ATAU BUBARNYA KEPENGURUSAN

ORGANISASI INI BEBAS DARI TEKANAN PIHAK MANAPUN INDEFENDEN ORGANISASI INI BEBAS DARI TEKANAN PIHAK MANAPUN

MANDIRI ORGANISASI INI HARUS DAPAT MENGHIDUPKAN ORGANISASINYA SENDIRI TIDAK ada KETERGANTUNGAN kepada PIHAK LAIN.

BERKESINAMBUNGAN ORGANISASI harus dapat menciptakan generasi – generasi baru agar tidak bergantung pada seseorang untuk berkelanjutan jalannya organisasi

SUKARELA ORGANISASI didirikan atas dasar sukarela bukan karena paksaan atau tekanan dari pihak manapun baik keanggotaan maupun kepengurusan

DASAR HUKUM UU NO:18/1956 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:98 mengenai hak berserikat dan berunding bersama. KEPRES R.I.NO:83/1998 tentang ratifikasi konvensi ILO NO:87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi. UU NO: 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. KEPMENAKER NO:201/2001 tentang pencatatan Serikat pekerja/buruh

PEMBENTUKAN SERIKAT PEKERJA : UU NO:21/2000 pasal 5 Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja. Serikat Pekerja dibentuk oleh sekurang- kurangnya 10(sepuluh) orang pekerja.

Tujuan dibentuk SP UU NO;21/2000 Pasal 4 ayat 1 Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan Kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

PROFILE

1973 ~ 1990 Masa Kebangkitan dan Dinamika Gerakan Buruh Indonesia 20 Februari 1973, deklarasi buruh seluruh Indonesia melahirkan FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) 1985, pada Kongress ke III FBSI pecah menjadi dua : - SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) - Sekber SBLP (Sekretariat Bersama Serikat Buruh Lapangan Kerja ) / Unitaris 1995, SPSI bersatu kembali dan menjadi Federasi dengan nama FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)

1998 Era Reformasi Musyawarah Nasional Luar Biasa FSPSI Reformasi di Cipanas melahirkan FSPSI Reformasi. FSPSI pecah menjadi : - FSPSI lama - FSPSI Reformasi Sampai dengan hari ini, di Departemen Tenaga Kerja RI telah terdaftar sebanyak 73 Serikat Pekerja yang menge-lompok ke dalam : * KSPSI -Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia * KSPI-Kongres Serikat Pekerja Indonesia * SBSI grup

Hubungan Industrial di Indonesia telah memasuki era dan paradigma baru sebagai akibat dari beberapa peristiwa besar : Gerakan Reformasi tahun 1998 gerakan reformasi yang disponsori oleh mahasiswa berakibat perubahan mendasar di bidang pemerintahan , politik, organisasi kemasyarakatan serta organisasi pekerja. Deklarasi ILO bulan Juni 1998 memuat komitment semua anggota untuk meratifikasi dan melaksanakan prinsip dasar konvensi ILO mengenai kebebasan berserikat, larangan kerja paksa, perlindungan kerja anak dan larangan diskriminasi Kepres No. 83 / 1998 Konvensi ILO No. 87 / 1948 UU No. 21 / 2000

Di awali dari keprihatinan para pekerja yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSPSI ) Dibentuk Forum Komunikasi Elektronik – Elektrik dan Forum komunikasi Automitif Mesin dan Komponen yang bertujuan untuk mengevaluasi tentang posisi pekerja dan gerakan perkembangan dari Organisasi Serikat Pekerja Lahir melalui kongres luar biasa SP LEM ( Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin ) FSPSI di Garut pada Tanggal 4 ~ 8 Februari 1999

STRUKTUR ORGANISASI FSPMI KONGRES INTERNAL AUDITOR DPP FSPMI 4 % PP SP EE PP SP AMK PP SP L PP SP DG PP SP D 13 % 3 % DPW KC 3 % PC SP EE PC SP AMK PC SP EE PC SP EE PC SP EE 20 % PUK SP EE PUK SP AMK PUK SP EE PUK SP EE PUK SP EE 60 %

*Gerakan Produktifitas VISI GERAKAN Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PERKEMBANGAN BENTUK GERAKAN WAKTU TAHAP I EKSISTENSIAL * PENGORGANISASIAN * ADVOKASI * PEMBERDAYAAN * PENATAAN ADMINISTRASI * OPTIMALISASI SEKRETARIAT JANGKA PENDEK TAHAP II KONSOLIDASI Membangun H. IND. Meningkatkan Kwalitas PKB Mensosialisasi Visi, Misi & AD/ART Membangun sistim iuran anggota Mengembangkan sistim - pengupahan JANGKA MENENGAH TAHAP III KEMANDIRIAN *Gerakan Produktifitas *Mengembangkan Sistim Jaminan Sosial Koperasi Karyawan Partisipasi Politik Solidaritas Pekerja JANGKA PANJANG