PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI Dahliah Umar Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta
Keuntungan Pemilukada Rakyat bisa menentukan siapa yang memimpin daerah Memperkuat otonomi daerah Rakyat bisa mengganti pemimpin apabila pemimpin sebelumnya tidak punya prestasi Sebagai media penyelesaian konflik Membuat rakyat belajar bertatanegara dan berpolitik
Kerugian Pemilukada Biaya yang tinggi baik untuk penyelenggaraan maupun biaya calon Menimbulkan konflik Menimbulkan sengketa hukum, bahkan ada yang berlarut-larut Menimbulkan politik uang
Mengapa ada Pemilihan Kepala Daerah Langsung? Agar masyarakat dapat menentukan pemimpin daerahnya masing-masing Mendukung transparansi dan legitimasi pemerintah lokal Konsekwensi dari konsep otonomi daerah Menghindari politik dagang sapi (usaha untuk mengindahkan aspirasi masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD, seperti yang disinyalir telah terjadi sebelumnya)
Jumlah Pemilih di Jakarta pada Pemilu Legislatif No Kab/Kota Laki-Laki Perempuan Total Jumlah TPS 1 Jakarta Utara 616,880 559,836 1,175,716 2,991 2 Kab. Adm. Kep. Seribu 8,830 7,952 16,782 46 3 Jakarta Pusat 398,387 364,869 762,156 1,900 4 Jakarta Timur 1,058,356 969,699 2,028,055 4,737 5 Jakarta Selatan 798,120 719,087 1,517,207 3,902 6 Jakarta Barat 787,138 723,472 1,510,610 3,467 DKI Jakarta 3,665,611 3,344,915 7,010,526 17,048
Dasar dasar diselenggarakan Pemilikada secara langsung UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI yang mengatur bahwa Calon Gubernur terpiliha harus memenuhi 50% ditambah 1 suara dari toral suara sah UU No 12 /2008 merupakan UU perubahan atas beberapa pasal pada UU 32 tahun 2004 menyangkut diperbolehkannya Calon dari unsur perseorangan UU No 8 tahun 2005 tentang perubahan pertama UU 32 tahun 2004 menyangkut efisiensi biaya dengan menambahkan jumlah TPS dan mengatur penundaan jadual pemilukada apabila terjadi bencana alam. Keputusan MK no 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, yang merubah ketentuan UU No 12 2008 yang mewajibkan calon pemimpin daerah yang sedang menjabat tidak perlu mengundurkan diri namun harus mengajukan cuti pada saat kampanye
Ketentuan yang berubah dalam pencalonan kepala daerah Calon kepala daerah yang sedang menduduki jabatan harus melaporkan diri kepada Presiden ketika mencalonkan diri dan mengajukan cuti pada saat kampanye Seseorang yang pernah didakwa secara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun bisa mencalonkan diri dengan syarat telah menjalankan hukuman hingga tuntas dan dicalonkan 5 tahun setelah hukuman berakhir serta memberikan pernyataan pernah di pidana di media massa nasional Calon yang telah dinyatakan lolos tidak boleh mengundurkan diri dari pencalonan, atau terkena denda Partai politik dilarang menarik dukungan, apabila itu dilakukan dengan itu syarat dukungan tidak mencapai sesuai ketentuan, maka pencalonan tetap dinyatakan sah dan berlanjut.
Peran Pemerintah dan KPU Membiayai pemilukada Menyediakan petugas untuk membantu PPK, PPS dan PPDP Peran KPU: Menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilukada dan sosialisasi
Peran Organisasi masyarakat Sebagai agen pendidikan pemilih dengan mengkampanyekan pentingnya pemilukada dan bagaimana mengenal calon pemimpin daerah kepada masyarakat Sebagai pemantau pemilukada Sebagai kelompok yang mendukung calon yang benar-benar memiliki track record dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat
Calon Perseorangan Sebagai wujud kesamaan hak sebagai warna negara Indonesia untuk dipilih dalam Pemilu Kepala Daerah Untuk memberikan alternatif calon kepala daerah, tidak terbatas hanya dari kalangan partai politik Agar masyarakat dapat memunculkan sendiri calon pemimpin daerah yang akan dipilih
Beberapa Permasalahan terkait dengan tahapan pemilukada Pemilih baru menyadari dirinya tidak terdaftar dan mendaftarkan diri setelah DPT ditetapkan Persyaratan Pencalonan tidak lengkap Tim kampanye terlambat didaftarkan Tim pelaporan penggunaan dana kampanye tidak disiapkan Saksi untuk pemungutan dan penghitungan suara tidak disiapkan, saksi lebih dari satu, saksi kurang terlatih sehingga menimbulkan kerancuan, dll Tim kampanye tidak memahami aturan main Tim Kampanye melakukan politik uang