PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AGUN GUNANDJAR SUDARSA Ketua Komisi II DPR RI. UU No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah Akan direvisi dengan inisiatif/ diusulkan Pemerintah menjadi 3 RUU,
Advertisements

BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen. SUBSTANSI KAMPANYE Dasar Hukum: UU 10 /2008 PEMILU -Kampanye Pasal 76 – 140 UU 10/2008 -Peraturan KPU No.19/2008.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PARTISIPASI PEMILIH MUDA dalam PEMILUKADA
SALAM ADHYAKSA.
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
PENYELENGGARAAN PEMILU
KPU DKI JAKARTA PARTISIPASI LEMBAGA SURVEI/ PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PILKADA DKI JAKARTA
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA.
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pilkada Serentak dan Penguatan Demokrasi
ISU-ISU LAIN.
Yang Plus-Plus dan yang Minus-Minus di Revisi UU Pilkada
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Menjadi Perempuan Cerdas Berpolitik
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
963 PELANGGARAN DALAM PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
PEMETAAN PERMASALAHAN PENCALONAN PILKADA TAHUN 2017
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
KPU Provinsi Jawa Tengah
Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010
TAHAPAN,PROGRAM DAN JADWAL Pilgub JATENG 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI.
Transcript presentasi:

PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI Dahliah Umar Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta

Keuntungan Pemilukada Rakyat bisa menentukan siapa yang memimpin daerah Memperkuat otonomi daerah Rakyat bisa mengganti pemimpin apabila pemimpin sebelumnya tidak punya prestasi Sebagai media penyelesaian konflik Membuat rakyat belajar bertatanegara dan berpolitik

Kerugian Pemilukada Biaya yang tinggi baik untuk penyelenggaraan maupun biaya calon Menimbulkan konflik Menimbulkan sengketa hukum, bahkan ada yang berlarut-larut Menimbulkan politik uang

Mengapa ada Pemilihan Kepala Daerah Langsung? Agar masyarakat dapat menentukan pemimpin daerahnya masing-masing Mendukung transparansi dan legitimasi pemerintah lokal Konsekwensi dari konsep otonomi daerah Menghindari politik dagang sapi (usaha untuk mengindahkan aspirasi masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD, seperti yang disinyalir telah terjadi sebelumnya)

Jumlah Pemilih di Jakarta pada Pemilu Legislatif No Kab/Kota Laki-Laki Perempuan Total Jumlah TPS 1 Jakarta Utara 616,880 559,836 1,175,716 2,991 2 Kab. Adm. Kep. Seribu 8,830 7,952 16,782 46 3 Jakarta Pusat 398,387 364,869 762,156 1,900 4 Jakarta Timur 1,058,356 969,699 2,028,055 4,737 5 Jakarta Selatan 798,120 719,087 1,517,207 3,902 6 Jakarta Barat 787,138 723,472 1,510,610 3,467 DKI Jakarta 3,665,611 3,344,915 7,010,526 17,048

Dasar dasar diselenggarakan Pemilikada secara langsung UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI yang mengatur bahwa Calon Gubernur terpiliha harus memenuhi 50% ditambah 1 suara dari toral suara sah UU No 12 /2008 merupakan UU perubahan atas beberapa pasal pada UU 32 tahun 2004 menyangkut diperbolehkannya Calon dari unsur perseorangan UU No 8 tahun 2005 tentang perubahan pertama UU 32 tahun 2004 menyangkut efisiensi biaya dengan menambahkan jumlah TPS dan mengatur penundaan jadual pemilukada apabila terjadi bencana alam. Keputusan MK no 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, yang merubah ketentuan UU No 12 2008 yang mewajibkan calon pemimpin daerah yang sedang menjabat tidak perlu mengundurkan diri namun harus mengajukan cuti pada saat kampanye

Ketentuan yang berubah dalam pencalonan kepala daerah Calon kepala daerah yang sedang menduduki jabatan harus melaporkan diri kepada Presiden ketika mencalonkan diri dan mengajukan cuti pada saat kampanye Seseorang yang pernah didakwa secara pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun bisa mencalonkan diri dengan syarat telah menjalankan hukuman hingga tuntas dan dicalonkan 5 tahun setelah hukuman berakhir serta memberikan pernyataan pernah di pidana di media massa nasional Calon yang telah dinyatakan lolos tidak boleh mengundurkan diri dari pencalonan, atau terkena denda Partai politik dilarang menarik dukungan, apabila itu dilakukan dengan itu syarat dukungan tidak mencapai sesuai ketentuan, maka pencalonan tetap dinyatakan sah dan berlanjut.

Peran Pemerintah dan KPU Membiayai pemilukada Menyediakan petugas untuk membantu PPK, PPS dan PPDP Peran KPU: Menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilukada dan sosialisasi

Peran Organisasi masyarakat Sebagai agen pendidikan pemilih dengan mengkampanyekan pentingnya pemilukada dan bagaimana mengenal calon pemimpin daerah kepada masyarakat Sebagai pemantau pemilukada Sebagai kelompok yang mendukung calon yang benar-benar memiliki track record dan komitmen terhadap kepentingan masyarakat

Calon Perseorangan Sebagai wujud kesamaan hak sebagai warna negara Indonesia untuk dipilih dalam Pemilu Kepala Daerah Untuk memberikan alternatif calon kepala daerah, tidak terbatas hanya dari kalangan partai politik Agar masyarakat dapat memunculkan sendiri calon pemimpin daerah yang akan dipilih

Beberapa Permasalahan terkait dengan tahapan pemilukada Pemilih baru menyadari dirinya tidak terdaftar dan mendaftarkan diri setelah DPT ditetapkan Persyaratan Pencalonan tidak lengkap Tim kampanye terlambat didaftarkan Tim pelaporan penggunaan dana kampanye tidak disiapkan Saksi untuk pemungutan dan penghitungan suara tidak disiapkan, saksi lebih dari satu, saksi kurang terlatih sehingga menimbulkan kerancuan, dll Tim kampanye tidak memahami aturan main Tim Kampanye melakukan politik uang