KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017 ARAH KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PERSPEKTIF UU ASN DAN PP MANAJEMEN PNS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
JABATAN ASN UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL: SEKELOMPOK JABATAN YANG BERISI FUNGSI DAN TUGAS YG BERKAITAN DGN PELAYANAN FUNGSIONAL YG BERDASARKAN PADA KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN TERTENTU. PEJABAT FUNGSIONAL: PEGAWAI ASN YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PADA INSTANSI PEMERINTAH UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 13, Pasal 18. PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 67 s.d. Pasal 101
Jabatan fungsional yang telah di tetapkan 154 Jabatan fungsional Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan Jabatan fungsional keterampilan: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Jabatan fungsional yang telah di tetapkan 154 Jabatan fungsional Jabatan fungsional keahlian : ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT FUNGSIONAL berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN KETERAMPILAN JF PNS NON PNS (PPPK)
SUBSTANSI JABATAN FUNGSIONAL ASN POKOK-POKOK SUBSTANSI JABATAN FUNGSIONAL ASN PROFESIONAL PELAYANAN PRIMA, INOVATIF, KERJASAMA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. NOMENKLATUR JABATAN TUGAS POKOK HASIL KERJA/OUTPUT KEGIATAN URAIAN KEGIATAN/TUGAS KOMPETENSI JENJANG JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BATAS USIA PENSIUN DIKLAT/UJI KOMPETENSI UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI FORMASI JABATAN
KOMPETENSI JABATAN ASN JPT JA JF TEKNIS SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL HARD COMPETENCY SOFT COMPETENCY
UNSUR TUGAS DAN KINERJA JABATAN ASN TUGAS JABATAN NON JABATAN UTAMA PENUNJANG TAMBAHAN UTAMA ANGKA KREDIT TAMBAHAN NON ANGKA KREDIT KINERJA JPT, JA KINERJA JAFUNG
PENGELOLAAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ASN PERENCANAAN KINERJA KINERJA JABATAN FUNGSIONAL HASIL KERJA/OUTPUT JABATAN FUNGSIONAL TARGET YG HARUS DICAPAI APABILA TIDAK TERCAPAI MANFAAT YG DIHASILKAN SANKSI SESUAI PERATURAN PUU
TRANSFORMASI JABATAN FUNGSIONAL KONDISI JABATAN FUNGSIONAL SEBELUMNYA JF terampil dan ahli digabung BUP dan Tunjangan disamakan Pembebanan Keuangan negara yang tidak tepat Sasaran kegiatan berdasarkan proses dan produk/ouput tdk terdefinisi Angka Kredit yg dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan Pengembangan Kompetensi JF tdk Optimal Diklat JF blm dpt didesain secara optimal Persyaratan pengangkatan dlm JF tidak berdasarkan uji kompetensi JF menjadi jabatan alternatif (tempat penampungan)
KONDISI JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN Kegiatan tidak berdasarkan proses tetapi berdasarkan produk/output Prestasi kerja JF lebih terukur • Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan efektif • Terwujudnya kelas jabatan • Diklat JF dapat dilaksanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Menyusun standar kompetensi JF Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Jabatan fungsional merupakan pilihan karir (usia perpindahan dibatasi) Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional
KOMPETENSI & PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL 1. memiliki kemampuan 1. Profesional dengan pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV; 2. Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; 3. Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keahlian 1. memiliki kemampuan tertentu 2. memiliki kemampuan pengetahuan di bidang menggunakan metodologi 3. memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual 4. Memiliki kemampuan untuk metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan mengembangkan teknik dan tertentu 1. Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3); 2. Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis operasional; 3. Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keterampilan 1. memiliki pengetahuan 2. mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan vokasional/ kejuruan 3. mampu menerapkan prosedur kejuruan tertentu dan teknik vokasional/
TIDAK ADA PEMBEBASAN SEMENTARA BERHENTI TETAP DARI JF
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PNS diberhentikan dari JF apabila: 1. mengundurkan diri dari Jabatan; 2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 5. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau 6. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Pengaktifan Kembali: PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan di atas dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan
PENGEMBANGAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL DALAM ASN Kualifikasi Kompetensi Penilaian kinerja, dan; Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN Integritas dan; Moralitas MEMPERTIMBANGKAN
BATAS USIA PENSIUN 58 (lima puluh delapan) tahun bagi JF Keterampilan, Ahli Pertama, dan JF Ahli Muda; 60 (enam puluh) tahun bagi JF Ahli Madya; 65 (enam puluh lima) tahun bagi JF Ahli Utama;
POLA KARIR JABATAN ASN UTAMA POSISI PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS KARIER ADMINISTRATOR JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRASI KEAHLIAN PPPK PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PROMOSI
ISU STRATEGIS JABATAN FUNGSIONAL Perubahan Nomenklatur Sesuai Jenis JF Pemisahan PermenPANRB Untuk JF Keahlian dan JF Keterampilan Kompetensi JF (Teknis, Manajerial Dan Sosial Kultural) Kegiatan Berbasis Output Kinerja JF Terkait dengan Kinerja Institusi Masih memerlukan Angka Kredit Penilaian Kinerja terkait dengan SKP Tidak Ada Rangkap Jabatan Tidak Ada Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dapat diduduki oleh PPPK Keseragaman BUP Pengisian dengan Uji Kompetensi Memiliki Pola Karir Inpassing Nasional (PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016)
TERIMA KASIH