KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Disampaikan pada acara
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
Oleh Kepala Bagian Organisasi
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Umum Kepegawaian
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEPALA KANTOR REGIONAL IV BKN MAKASSAR
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
100.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PANGKAT & JABATAN.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Biro Sumber Daya Manusia
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017 ARAH KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PERSPEKTIF UU ASN DAN PP MANAJEMEN PNS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017

JABATAN ASN UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL: SEKELOMPOK JABATAN YANG BERISI FUNGSI DAN TUGAS YG BERKAITAN DGN PELAYANAN FUNGSIONAL YG BERDASARKAN PADA KEAHLIAN DAN KETERAMPILAN TERTENTU. PEJABAT FUNGSIONAL: PEGAWAI ASN YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PADA INSTANSI PEMERINTAH UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 13, Pasal 18. PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 67 s.d. Pasal 101

Jabatan fungsional yang telah di tetapkan 154 Jabatan fungsional Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan Jabatan fungsional keterampilan: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. Jabatan fungsional yang telah di tetapkan 154 Jabatan fungsional Jabatan fungsional keahlian : ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL PEJABAT FUNGSIONAL berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada: pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional

JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN KETERAMPILAN JF PNS NON PNS (PPPK)

SUBSTANSI JABATAN FUNGSIONAL ASN POKOK-POKOK SUBSTANSI JABATAN FUNGSIONAL ASN PROFESIONAL PELAYANAN PRIMA, INOVATIF, KERJASAMA 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. NOMENKLATUR JABATAN TUGAS POKOK HASIL KERJA/OUTPUT KEGIATAN URAIAN KEGIATAN/TUGAS KOMPETENSI JENJANG JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BATAS USIA PENSIUN DIKLAT/UJI KOMPETENSI UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI FORMASI JABATAN

KOMPETENSI JABATAN ASN JPT JA JF TEKNIS SOSIAL KULTURAL MANAJERIAL HARD COMPETENCY SOFT COMPETENCY

UNSUR TUGAS DAN KINERJA JABATAN ASN TUGAS JABATAN NON JABATAN UTAMA PENUNJANG TAMBAHAN UTAMA ANGKA KREDIT TAMBAHAN NON ANGKA KREDIT KINERJA JPT, JA KINERJA JAFUNG

PENGELOLAAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ASN PERENCANAAN KINERJA KINERJA JABATAN FUNGSIONAL HASIL KERJA/OUTPUT JABATAN FUNGSIONAL TARGET YG HARUS DICAPAI APABILA TIDAK TERCAPAI MANFAAT YG DIHASILKAN SANKSI SESUAI PERATURAN PUU

TRANSFORMASI JABATAN FUNGSIONAL KONDISI JABATAN FUNGSIONAL SEBELUMNYA JF terampil dan ahli digabung BUP dan Tunjangan disamakan Pembebanan Keuangan negara yang tidak tepat Sasaran kegiatan berdasarkan proses dan produk/ouput tdk terdefinisi Angka Kredit yg dikumpulkan tidak mencerminkan prestasi kerja JF Belum terdefinisinya standar kompetensi jabatan Pengembangan Kompetensi JF tdk Optimal Diklat JF blm dpt didesain secara optimal Persyaratan pengangkatan dlm JF tidak berdasarkan uji kompetensi JF menjadi jabatan alternatif (tempat penampungan)

KONDISI JABATAN FUNGSIONAL KEDEPAN Kegiatan tidak berdasarkan proses tetapi berdasarkan produk/output Prestasi kerja JF lebih terukur • Pengelolaan kompetensi JF dapat berjalan efektif • Terwujudnya kelas jabatan • Diklat JF dapat dilaksanakan berdasarkan training need assessment (TNA) Menyusun standar kompetensi JF Persyaratan pengangkatan dalam JF berdasarkan uji kompetensi Jabatan fungsional merupakan pilihan karir (usia perpindahan dibatasi) Pengelolaan profesionalisme JF dapat dilakukan Mengharuskan instansi pembina JF untuk melakukan pengelolaan JF secara profesional

KOMPETENSI & PERSYARATAN JABATAN FUNGSIONAL 1. memiliki kemampuan 1. Profesional dengan pendidikan minimal Sarjana (strata –1) atau D.IV; 2. Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; 3. Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keahlian 1. memiliki kemampuan tertentu 2. memiliki kemampuan pengetahuan di bidang menggunakan metodologi 3. memiliki kemampuan berfikir analitis dan konseptual 4. Memiliki kemampuan untuk metoda dalam bidang tugas didasarkan pada keilmuan mengembangkan teknik dan tertentu 1. Teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan minimal SLTA dan setinggi-tingginya Diploma III (D-3); 2. Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan teknis operasional; 3. Syarat-syarat lainnya sesuai dengan peraturan perundangan. Jabatan Fungsional Keterampilan 1. memiliki pengetahuan 2. mampu melaksanakan kegiatan teknis vokasional/kejuruan vokasional/ kejuruan 3. mampu menerapkan prosedur kejuruan tertentu dan teknik vokasional/

TIDAK ADA PEMBEBASAN SEMENTARA BERHENTI TETAP DARI JF

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PNS diberhentikan dari JF apabila: 1. mengundurkan diri dari Jabatan; 2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 5. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau 6. tidak memenuhi persyaratan Jabatan. Pengaktifan Kembali: PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan di atas dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan

PENGEMBANGAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL DALAM ASN Kualifikasi Kompetensi Penilaian kinerja, dan; Kebutuhan Instansi Pemerintah BERDASARKAN Integritas dan; Moralitas MEMPERTIMBANGKAN

BATAS USIA PENSIUN 58 (lima puluh delapan) tahun bagi JF Keterampilan, Ahli Pertama, dan JF Ahli Muda; 60 (enam puluh) tahun bagi JF Ahli Madya; 65 (enam puluh lima) tahun bagi JF Ahli Utama;

POLA KARIR JABATAN ASN UTAMA POSISI PPPK JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA PNS KARIER ADMINISTRATOR JABATAN FUNGSIONAL JABATAN ADMINISTRASI KEAHLIAN PPPK PENGAWAS KETRAMPILAN PELAKSANA

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PROMOSI

ISU STRATEGIS JABATAN FUNGSIONAL Perubahan Nomenklatur Sesuai Jenis JF Pemisahan PermenPANRB Untuk JF Keahlian dan JF Keterampilan Kompetensi JF (Teknis, Manajerial Dan Sosial Kultural) Kegiatan Berbasis Output Kinerja JF Terkait dengan Kinerja Institusi Masih memerlukan Angka Kredit Penilaian Kinerja terkait dengan SKP Tidak Ada Rangkap Jabatan Tidak Ada Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Dapat diduduki oleh PPPK Keseragaman BUP Pengisian dengan Uji Kompetensi Memiliki Pola Karir Inpassing Nasional (PermenPANRB Nomor 26 Tahun 2016)

TERIMA KASIH