SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
Advertisements

Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Berakhirnya perjanjian internasional
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3:
Mahkamah Pengadilan Internasional
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
Perluasan Kawasan Perairan Islandia vs tuntutan Inggris ke Mahkamah Internasional Tugas Hukum Perjanjian Internasional 2 Kelompok 3: Andi Eva Nurliani.
Hukum Internasional.
Politik Luar Negeri Indonesia
Sumber Hukum Internasional
HUKUM TATA NEGARA
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
WARGA NEGARA INDONESIA
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Presiden dan DPR.
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Hubungan Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Konsekwensi Keikutsertaan Indonesia dalam Persetujuan Multilateral ASEAN di Bidang Angkutan Udara (Perspektif Hukum Perjanjian Internasional) Oleh Setyo.
Hubungan Internasional
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
LIGA BANGSA-BANGSA (THE LEAGUE OF NATIONS)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
MEMAHAMI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 33/PUU-IX/2011
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional Menjelaskan hal –hal penting dalam ratifikasi perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR di Indonesia Penyampaian tugas individu

Perjanjian Internasional Makna Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional memerankan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan internasional. Melalui perjanjian internasional, mereka mendasarkan kerjasama, mengatur kehidupan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan

Beberapa Definisi Perjanjian Internasional Mochtar Kusumaatmadja. Ialah Perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tersebut. Menurut Dr. Oppenheim-Lauterpacht. Ialah Suatu Persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara

Dr. G.Schwarzenberger. Ialah sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Menurut Konvensi di Wina Tahun 1969 Ialah Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional Sumber utama dari sumber sumber hukum internasional lainnya.

Praktik Ratifikasi di Indonesia didasari pada Pasal 11 UUD 1945, yaitu “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamain, dan membuat perjanjian dengan negara lain”. Pada tanggal 22 Agustus 1990 President sukarno mengirimkan surat No. 2826 HK/30 kepada DPR tentang pembuatan perjanjian dengan negara lain. Inti surat tersebut ialah “ Apabila perjanjian tersebut bersifat penting akan meminta persetujuan DPR. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, cukup diberitahukan kepada DPR”.

Praktik demikian banyak dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan sistem campuran, yang biasanya dibuat untuk perjanjian tertentu. Berikut ini dikemukakan beberap contoh : 1. Perjanjian Indonesia-Australia 2. Persetujuan Indonesia-Belanda 3. Persetujuan Garis Batas Landas kontinen antar Indonesia-Singapura