PEMBIDANGAN HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
SISTEM PERADILAN DIINDONESIA
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
SUMBER SUMBER HUKUM.
HUKUM ACARA PERDATA.
TEORI HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
3. patokan (kaidah, ketentuan).
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
HUKUM DI INDONESIA PENGERTIAN HUKUM TUJUAN HUKUM FUNGSI HUKUM
PENGGOLONGAN HUKUM.
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Masyarakat, Norma dan Hukum
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
SISTEM HUKUM.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENGGOLONGAN HUKUM.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
TAAT HUKUM.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

PEMBIDANGAN HUKUM

WAKTU BERLAKUNYA Ius constitutum/ hukum positif: Ius constituendum: Hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu Ius constituendum: hukum yang diharapkan akan berlaku di masa yang akan datang Hukum Azasi/ hukum alam Hukum yang berlaku di manapun, di segala waktu, untuk segala bangsa, tidak mengenal batas, berlaku abadi

SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM SEGI MATERIEL, YAITU SUMBER-SUMBER YANG MELAHIRKAN ISI / MATERI HUKUM SUMBER HUKUM SEGI FORMIL / BENTUK, YAITU SUMBER-SUMBER HUKUM DILIHAT DARI BENTUKNYA UNDANG-UNDANG KEBIASAAN TRAKTAT YURISPRUDENSI DOKTRIN

DOKTRIN (PENDAPAT SARJANA) UU Sempit: setiap aturan yang dibuat oleh alat perlemgkapan negara (presiden dan DPR) Luas: setiap peraturan yang isinya mengikat umum Lembaran Negara: tenpat resmi pengundangan suatu UU agar mempunyai kekuatan hukum KEBIASAAN Peraturan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat diakui kebenarannya, dilaksanakan perintahnya dan ditakuti sanksinya TRAKTAT Perjanjian antara negara yang mengatur hubungan-hubungan hukum internasional (hukum perang, batas wilayah dll), baik bilateral maupun multilateral YURISPRIDENSI Setiap keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar mengadili/ memeriksa oleh hakim pengganti dalam kasus yang sejenis DOKTRIN (PENDAPAT SARJANA) Sarjana (ahli hukum atau ahli lain yang ada relevansinya dengan hukum) Mis. Dokter: kematian akibat dibunuh dengan benda tumpul

BENTUK HUKUM HUKUM TIDAK TERTULIS (UNWRITTEN LAW) HUKUM TERTULIS (WRITTEN LAW) KODIFIKASI (PEMBUKUAN ATURAN-ATURAN SEJENIS, SISTEMATIS, LENGKAP. MIS KUHP, KUHD) NON KODIFIKASI (MIS. UUPM, UUHAKI)

Contoh: Hukum tertulis dalam bentuk kodifikasi KUH Perdata KUH Pidana KUH Dagang Hukum tertulis tidak terkodifikasi UU Perbankan UU Pasar Modal UU Kesehatan UU Energi UU UMKM

CARA MEMPERTAHANKAN MATERIEL/ ISI FORMIL PENGERTIAN, MASALAH YANG MUNGKIN TIMBUL, HAK, KEWAJIBAN, LARANGAN, SANKSI DLL Hukum Pidana, Hukum Perdata FORMIL PROSES MEMPERTAHANKAN DAN MELAKSANAKAN HUKUM MATERIEL Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana

WUJUDNYA (jarang dipergunakan) Hukum Objektif Hukum dalam negara yang berlaku umum, tidak mengenal orang atau golongan tertentu Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih Contoh: dalam jual beli kewajiban penjual adalah…. Hukum Subjektif Hukum yang timbul dari hukum objektif, dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Disebut juga dengan HAK

LUAS BERLAKUNYA Hukum Umum/ ius generale: aturan hukum yang berlaku pada umumnya, misalnya jual beli Hukum Khusus/ ius particulare Hukum yang hanya berlaku untuk hal khusus, misalnya jual beli tanah

SIFAT MEMAKSA (DWINGEN RECHT) Hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak pencurian (kejahatan terhadap harta) Syarat sah perkawinan MENGATUR (REGELEND RECHT)/ AANVULLEND RECHT/ PELENGKAP Hukum yang dapat dikesampingkan apabila para pihak telah membuat aturan sendiri dalam suatu perjanjian Contoh: bentuk perjanjian (lisan, di bawah tangan, notariel)

TEMPAT BERLAKUNYA Hukum nasional Hukum internasional Hukum asing Hukum yang berlaku dalam suatu negara Hukum internasional Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional Hukum asing Hukum yang berlaku dalam negara lain Hukum gereja Kumpulan norma gereja untuk anggotanya

ISI PRIVAT / SIPIL CONTOH: HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG PUBLIC MENGATUR HUBUNGAN DAN KEPENTINGAN ANTAR INDIVIDU ATAU PERORANGAN) CONTOH: HUKUM PERDATA, HUKUM DAGANG PUBLIC MENGATUR HUBUNGAN ANTARA NEGARA (DAN ALAT PERLENGKAPANNYA) DENGAN MASYARAKAT/PERORANGAN) CONTOH: HTN, HUKUM PIDANA.

PEMBAGIAN HUKUM PRIVAT/SIPIL Hukum privat/sipil dalam arti luas Meliputi hukum perdata dan hukum dagang Hukum privat/sipil dalam arti sempit Hukum perdata

HUKUM PUBLIK (HUKUM NEGARA) Terdiri dari Hukum Tata Negara (HTN), mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan, serta hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah Hukum Administrasi Negara (HAN), mengatur cara menjalankan tugas dari kekuasaan dari alat perlengkapan negara Hukum Pidana, mengatur perbuatan yang dilarang dan hukuman pidana bagi yang melanggar, serta bagaimana mengajukan perkara ke pengadilan

Lanjutan….. Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional: hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional Hukum Publik Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antara negara satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA (1) PERBEDAAN ISI: Hukum perdata: mengatur hubungan hukum antara satu orang dengan oramg lain dengan titik berat pada kepentingan perseorangan Hukum pidana: mengatur hun=bungan antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA (2) PERBEDAAN PELAKSANAANNYA Hukum Perdata Norma perdata baru diambil tindakan pengadilan apabila ada pengaduan pihak yang dirugikan Hukum Pidana Pada umumnya segera diambil tindakan (oleh perlengkapan negara, polisi, jaksa, hakim) tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan Beberapa tindak pidana harus berdasar pengaduan: misalnya pencurian dalam keluarga

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA (3) PERBEDAAN MENAFSIRKAN Hukum Perdata Memperbolehkan bermacam-macam penafsiran terhadap KUH Perdata Hukum Pidana Hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam UU Pidana.

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA (4) HUKUM ACARA Mengadili Pelaksanaan Penuntutan Alat bukti Penarikan kembali suatu perkara Kedudukan parapihak Dasar keputusan hakim Macam hukuman/ sanksi Bandingan

HUKUM ACARA PERDATA HUKUM ACARA PIDANA Mengatur cara mengadili perkara perdata Mengatur cara mengadili perkara pidana Inisiatif dari pihak berkepentingan yang dirugikan Inisiatif datang dari penuntut umum (jaksa) Penggugat berhadapan dengan tergugat, tidak ada penuntut umum Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara, berhadapan dengan terdakwa Bukti: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah Bukti: tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan (tanpa SUMPAH) Sebelum putusan hakim, para pihak dapat menarik kembali perkaranya Perkara tidak dapat ditarik kembali Para pihak memiliki kedudukan yang sama, dan hakim bersikap pasif Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa, hakim bersikap aktif Putusan hakim cukup berdasar kebenaran formal (akta tertulis dll) Hakim harus mencari kebenaran material (keyakinan, perasaan keadilan hakim dll) Hukuman denda, atau kurungan sebagai pengganti denda Hukuman mati, penjara atau denda. Banding dari PN ke PT disebut APPEL Banding dari PN ke PT disebut REVISI