Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bab II Pajak Penghasilan
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Materi 7.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 31/PJ/2012
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Cara Mengisi e-Filing SPT Tahunan 2016
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Simulasi Pengisian e-Filing
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 3 Pajak Penghasilan.
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016.
Transcript presentasi:

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 S o s i a l i s a s i Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 Formulir 1770 S (e-Filing) - FORMULIR Kp2kp teluk kuantan KP.062/KUP/S/003/2016-00

Masih make kertas dah ga zaman kali ??

Apa itu SPT Tahunan? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Mengapa Kita Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh? Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF wajib: Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; dan Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani; serta Menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 dan 3 UU No.6 UU No.16 Tahun 2009

Media Penyampaian SPT Tahunan Langsung KPP/KP2KP Tempat lain Pojok Pajak Mobil Pajak Kantor Pos Perusahaan ekspedisi/kurir e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id) khusus formulir 1770, 1770 S & 1770 SS dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

penghasilan

Definisi Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penghasilan yang merupakan Objek PPh JENIS PENGHASILAN KETERANGAN Penghasilan dari pekerjaan seperti : gaji, honor, tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, uang pensiun Umumnya di potong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja/pemberi hadiah. Harus dilaporkan dan dihitung kembali besarnya PPh dalam SPT Tahunan Hadiah (kecuali dari undian) atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan Laba usaha Dapat diperoleh melalui hasil pembukuan dan pencatatan. Harus dilaporkan dan di hitung besarnya PPh di SPT Tahunan Keuntungan karena penjualan harta, misalnya penjualan perhiasan, kendaraan dan sebagainya Dilaporkan dan dihitung PPh nya di SPT Tahunan Bunga di luar bunga bank Royalti, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan selisih kurs Tambahan kekayaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan PPh

Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh Jenis Penghasilan Keterangan Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan Harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Namun tidak diperhitungkan dalam penentuan pajak terutang/pajak yang dibayarkan Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu sederajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menkeu, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Warisan, klaim asuransi, Beasiswa

Sumber Penghasilan dari pemberi kerja dari penghasilan lain-lain dari harta yang dimiliki dari kegiatan usaha

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Keterangan PTKP Setahun (1 Januari 2013 – 31 Desember 2014) (mulai 1 Januari 2015) Untuk diri Wajib Pajak 24.300.000 36.000.000 Tambahan pegawai kawin 2.025.000 3.000.000 Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dalam garis keturunan lurus, anak angkat, maksimum 3 orang

Status PTKP WP Tidak Kawin Kode PTKP 2013 PTKP 2015 0 Tanggungan TK/0 24.300.000 36.000.000 1 Tanggungan TK/1 26.325.000 39.000.000 2 Tanggungan TK/2 28.350.000 42.000.000 3 Tanggungan TK/3 30.375.000 45.000.000 WP Kawin Kode PTKP 2013 PTKP 2015 0 Tanggungan K/0 26.325.000 39.000.000 1 Tanggungan K/1 28.350.000 42.000.000 2 Tanggungan K/2 30.375.000 45.000.000 3 Tanggungan K/3 32.400.000 48.000.000 12

WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Status PTKP WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung Kode PTKP 2012 PTKP 2013 0 Tanggungan K/I/0 50.625.000 72.000.000 1 Tanggungan K/I/1 52.650.000 75.000.000 2 Tanggungan K/I/2 54.675.000 78.000.000 3 Tanggungan K/I/3 56.700.000 81.000.000 13

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK Tarif Pajak NO LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s.d. Rp 50.000.000 5% 2. Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25% 4. Di atas Rp 500.000.000 30%

Surat Pemberitahuan

Jenis-jenis SPT PPh Orang Pribadi 1770 Mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain. 1770 S dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 1770 SS Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).

SPT Tahunan bagi Suami-Istri Formulir SPT Suami SPT Istri Keterangan PNS/ Swasta 1770S Suami dan Istri masing-masing mengisi SPT Tahunan; Besarnya PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan disesuaikan dengan perbandingan penghasilan neto mereka Usaha 1770

Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Jabatan: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp 6.000.000 per tahun Biaya Pensiun: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp 2.400.000 per tahun Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun 4,75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga (khusus PNS/TNI/POLRI) Iuran Pensiun Zakat atau sumbangan keagamaan lainnya kepada lembaga/badan yang telah ditetapkan pemerintah Zakat Disesuaikan status Wajib Pajak dan jumlah tanggungan PTKP

Zakat Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011) Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Yayasan Amanah Takaful, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT), LAZ Pos Keadilan Peduli Umat, LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah, LAZIS Muhammadiyah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZ Persatuan Islam, LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI), dan LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia, Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI). LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia,

SPT Tahunan PPh 1770S - Bentuk Formulir

Ketik: www.djponline.pajak.go.id Isi NPWP Isi Password Klik

Klik JALAN M.I. RIDWAN RAIS NO. 5-7A JAKARTA SELATAN 051234567062000 dani@yahoo.com

Klik

Pilih

Pilih

Pilih

Pilih

Klik untuk melanjutkan

Pilih Pembetulan apabila SPT dimaksud pembetulan Pilih Tahun Pajak Pilih Normal Pilih Pembetulan apabila SPT dimaksud pembetulan

Klik

Pilih

Klik

Klik untuk memanggil data Harta yang telah di isi pada tahun lalu

Klik untuk menambah data baru

Pilih

Isi dengan harga perolehan Isi dengan nama harta Pilih tahun perolehan Isi dengan harga perolehan Isi dengan keterangan Klik untuk menyimpan

Klik untuk melanjutkan

Klik untuk menambah data baru

Klik kemudian pilih jenis utang

Klik untuk memanggil data utang yang telah di isi pada tahun lalu

Klik untuk melanjutkan

Klik untuk memanggil data utang yang telah di isi pada tahun lalu Klik untuk menambah data baru

Klik untuk melanjutkan

Klik untuk melanjutkan Isi dengan bunga yang diperoleh selain dari Bank atau yang telah telah dipotong PPh Final Isi dengan penghasilan dari royalti Isi dengan penghasilan dari sewa barang selain tanah dan/atau bangunan Isi dengan penghasilan dari hadiah Isi dengan penghasilan dari keuntungan pengalihan harta Isi dengan penghasilan dari penghasilan lain Klik untuk melanjutkan

Klik untuk melanjutkan Isi dengan penghasilan dari bantuan/sumbangan/hibah Isi dengan penghasilan dari warisan Isi dengan penghasilan dari bagian laba Isi dengan penghasilan dari klaim asuransi Isi dengan penghasilan dari beasiswa Isi dengan penghasilan lainnya Klik untuk melanjutkan

Klik untuk menambah data baru

Isi Tanggal Bukti Potong Pilih Jenis Pajak Isi NPWP Pemungut Isi Nama Pemungut Isi Nomor Bukti Potong Isi Tanggal Bukti Potong Isi jumlah PPh yang dipotong Klik Simpan untuk melanjutkan

Klik untuk melanjutkan

Pilih Status Perkawinan Klik untuk melanjutkan

Pilih Status Kewajiban Klik untuk melanjutkan

Klik untuk melanjutkan Pindahkan data dari Form 1721 A2-B17 80.000.000 Isi dengan penghasilan neto luar negeri Isi dengan zakat/sumbangan keagamaan sesuai ketentuan perpajakan 80.000.000 Klik untuk melanjutkan 80.000.000

Pilih Jumlah Tanggungan Klik untuk melanjutkan

Klik untuk melanjutkan Isi dengan pengambalian/pengurangan PPh Pasal 24 1.750.000 Klik untuk melanjutkan 1.750.000

Klik untuk melanjutkan 1.750.000 Klik untuk melanjutkan 1.750.000

Klik untuk melanjutkan

Klik untuk melanjutkan

Mohon diperiksa. Apakah sudah sesuai?

Klik Setelah Membaca dan Memahami Pernyataan

Klik

Saat ini opsi pengiriman kode verifikasi ke nomor HP belum tersedia Klik Saat ini opsi pengiriman kode verifikasi ke nomor HP belum tersedia

Klik

Salin

Isi kode verifikasi yang dikirm ke email Anda ABCDEF Kirim Klik

Bukti Penyampaian SPT Tahunan PPh Anda

kp2kp.telukkuantan@gmail.com telepon : 0760 - 20063 Andhita Rosi Y. : 081225709079