copyright by dhoni yusra Perjanjian Jual-Beli By dhoni yusra copyright by dhoni yusra
Sumber Hukum dan Definisi Ps. 1457 –Ps. 1540 Bab V Buku III BW Perjanjian jual-beli adalah suatu perjanjian timbal-balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut copyright by dhoni yusra
Saat terjadinya jual-beli Berdasarkan asas yang menjiwai hukum perikatan dalam BW yaitu “asas konsensualisme”, maka perjanjian jual-beli itu sudah dilahirkan pada saat tercapainya SEPAKAT mengenai barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar (Ps. 1458 BW) copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Saat beralihnya hak Jual-beli menurut BW adalah perjanjian OBLIGATOIR, yakni baru meletakan hak dan kewajban kepada keduabelah pihak dan BELUM MEMINDAHKAN HAK MILIK Hak milik baru BERALIH apabila telah dilakukan LEVERING atau PENYERAHAN. Levering merupakan suatu perbuatan yuridis guna memindahkan hak milik Umumnya dilakukan perjanjian tersendiri yang menjadi perjanjian turunan/ derivatif dari perjanjian jual-beli copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Macam Levering Untuk benda bergerak cukup dengan penyerahan kekuasaaan atas barang (dengan dibuatkan berita acara penyerahan, ini menjadi klausula dalam perjanjian) Benda tidak bergerak, dengan cara balik nama (overschrijving) di depan petugas balik nama, dan dalam perjanjian pun tetap harus dipersyaratkan (Khusus untuk tanah, hak milik beralih bila dibuat dan ditandatanganinya akata di depan PPAT copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Untuk benda tidak bertubuh (contoh : jual-beli jasa) dengan cara CESSIE yaitu penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya dengan membuat akta otentik atau dibawah tangan dimana hak kebendaan itu dilimpahkan. copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Sistem Kausal Dalam BW, sahnya levering ada pada 2 syarat : Sahnyaa titel yang menjadi dasar dilakukannya levering (maksudnya merujuk pada perjanjian jual-belinya) Levering dilakukan oleh orang YANG BERHAK berbuat bebas terhadap barang yang di lever (maksudnya adalah si PEMILIK BARANG) copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Adapun yang dimaksud dengan sistem kausal ini, apabila perjanjian jual-beli menurut hakim itu batal, maka perjanjian leveringnya pun ikut menjadi batal, sehingga konsekuensinya barang dianggap tidak pernah di lever Hal inilah yang perlu diantisipasi dalam klausula perjanjian jual-beli copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Namun demikian khusus untuk benda bergerak ada asas SIAPA YANG MENGUASAI DIANGGAP SEBAGAI PEMILIK (Bezits geldt als volko men titel), hal ini diatur dalam Pasal 1977 BW copyright by dhoni yusra
Hal Essentialia dalam perjanjian Jual-Beli Kecakapan, adapun yang dimaksud adalah subyeknya yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum dan WENANG (ingat ini adalah mata kuliah Penyusunan KONTRAK DAGANG) Barang yang diperdagangkan, apakah menurut berat atau jumlah, kaitannya dengan resiko yang harus ditanggung si penjual copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Apabila barang yang dijual menurut tumpukan, maka resiko harus ditanggung pembeli (1461 BW) copyright by dhoni yusra
Hak dan Kewajiban Penjual Hak penjual adalah menuntut harga pembayaran atas barang yang diserahkan Hak ini dalam perjanjian dielaborasi dengan membuat klausula tentang harga, mata uang yang dipakai dan termasuk metoda pembayarannya seperti apa, apakah cash, transfer, atau cicil. Kalau cicil berapa terms, dengan nilai cicilan berapa rupiah copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Kewajiban Penjual yang pokok adalah menyerahkan barang kedalam kekuasaan pembeli, ini ditindak-lanjuti dalam perjanjian dengan membuat klasula kapan dan dimana barang akan diserhakan, metoda pengangkutannya bagaimana (apalagi kalau jual-beli internasional/ export-import) copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat yang tersembunyi, ini pun dielaborasi dengan membuat klausula garansi, atau klausul penggantian barang reject copyright by dhoni yusra
Hak dan Kewajiban Pembeli Hak pembeli adalah berhak menuntut penyerahan barang yang telah ia beli Kewajiban pokok pembeli adalah membayar harga yang telah ditetapkan dalam perjanjian copyright by dhoni yusra
Tempat dan waktu pembayaran Dalam perjanjian biasanya ditentukan tempat dimana harus dilakukan pembayaran, caranya dengan membuat kalusul tersendiri, termasuk kapan dilaksanakannya pembayaran, serta konsekuensi bila terjadi wanprestrasi pembayaran apakah terlambat, atau keliru copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Resiko Resiko adalah kewajiban untuk memikul/ menanggung kerugian yang disebabkan suatu keadaan di luar kesalahan para pihak (overmacht/ force majeur/ keadaan kahar) Resiko ini timbul meliputi : Keadaan yang tidak diduga sebelumnya Keadaan yang tidak dapat dihindari Keadaan yang tidak disengaja copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Masalah resiko umumnya diatur tersendiri dalam perjanjian, sebab berhubungan dengan barang yang diperjual-belikan, dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut. Yang dimaksud dengan keadaan kahar (Force Majeur) antara lain adalah hal-hal sebagai berikut : peperangan (baik yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan), pemberontakan, kerusuhan massal, huru-hara, gempa bumi, banjir, kebakaran, pencurian, perampokan, peledakan dari dalam/ luar, pemogokan, kilat/guntur, pemberontakan militer, atau penyebab-penyebab lain diluar kekuasaan dan kemampuan kedua belah pihak dan yang setelah diteliti sebab-sebab tersebut tidak dapat diatasi dan tidak mampu dihindari oleh kedua belah pihak, yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan ini baik sebagian maupun seluruhnya copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Hal Penting lainnya Umumnya biaya penyerahan barang dipikul oleh si penjual, atau biaya pengambilan di pikul oleh pembeli atau berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam perjanjian Kewajiban menyerahkan barang meliputi segala sesuatu yang menjadi kelengkapan barang seperti surat bukti hak milik copyright by dhoni yusra
copyright by dhoni yusra Adanya potensi tuntutan, apakah itu dicantumkan atau tidak dalam perjanjian apabila pembeli tidak membayar harga barang, maka penjual dapat menuntut dibatalkannya perjanjian jual-beli copyright by dhoni yusra