PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

USULAN PENYEMPURNAAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
Ketetapan Fiktif Negatif
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Putusan Arbitrase.
HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGADILAN PAJAK.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
PERMA NO. 1 TAHUN 2002 TENTANG ACARA GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK SLA
Pembahasan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan APS
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Federasi Serikat Buruh
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
PENYELESAIAN SENGKETA
Federasi Serikat Buruh
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Hukum Perlindungan Konsumen
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
PERADILAN Tata Usaha Negara
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PERTEMUAN X PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Sengketa konsumen Menyangkut sengketa antara pelaku usaha dan konsumen Menyangkut tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang terdapat pada Bab X UUPK

Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen 1. Diluar Pengadilan diajukan oleh individu (penggugat), 2. Melalui Pengadilan diajukan individu dan kelompok

Diluar Pengadilan Pasal 47 mengatur mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diselenggarakan untk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

Penyelesaian di luar pengadilan ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: 1.Penyelesaian secara damai diantara mereka yang bersengketa. 2.Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) .

1. Penyelesaian secara damai Penyelesaian sengketa secara damai yang dimaksud adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini. Cara penyelesaian secara damai ini merupakan bentuk penyelesaian yang mudah, murah dan (relatif) lebih cepat apabila dapat berjalan dengan lancar. Penyelesaian dengan cara damai membutuhkan kemauan dan kemampuan berunding

Hambatan-hambatan pelaku usaha sering mengelak karena mereka merasa mempunyai kekuatan yang lebih besar dari konsumen yang dirugikan membutuhkan kesabaran, saling pengertian dan menghormati hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa

2. Penyelesaian sengketa melalui BPSK , BPKN dan LPKSM diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Bab XI dari Pasal 49 sampai dengan Pasal 58 BPSK merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah di setiap daerah tingkat II (Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001) Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. (3-5 orang) Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

BPSK daerah Keppres No.90/ 2001 : pembentukan BPSK Medan, Palembang dll Keppres 108/ 2004 : Pembentukan BPSK Kupang, Samarinda dll Keppres 18. 2005 : pembentukan BPSK Jabar, Japus dll. Kepmenperindag No.301`/MPP/Kep/10/2001: pengangkatan dan pemberhentain angg BPSk

Tugas dan wewenang BPSK Pasal 52 UUPK penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen BPSK membentuk Majelis dengan jumlah anggota harus ganjil dibantu seorang panitera

Pasal 54 ayat (3) ”putusan yang dijatuhkan oleh Majelis BPSK bersifat final dan mengikat”. Artinya bahwqa tidak adanya upaya banding dan kasasi, yang ada “keberatan”.14 Apabila pelaku usaha keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis BPSK, maka ia dapat mengajukan keberatannya itu kepada Pengadilan Negeri Keputusan BPSK itu wajib dilaksanakan oleh pelaku dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diterima.

Pasal 58 UUPK dalam jangka waktu 14 hari Pengadilan Negeri yang menerima keberatan pelaku usaha harus sudah memutus perkara tersebut dalam jangka waktu 21 hari sejak diterimanya keberatan tersebut. Selanjutnya pengadilan negeri diberi waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung wajib dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

BPKN Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.

LPKSM Pasal 1 butir 9 LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemrth yg memp kegiatan menangani perlindungan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) diakui sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain

Dasar hukum PP Nomor 59 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) “pemerintah mengakui LPKSM yg memenuhi syarat, yakni yg Terdaftar pada pemkab/pemkot”. Terdaftar artinya tercatat bukan ijin. LPKSM berbentuk BH / yyasan Hak gugat LPKSM diatur dalam Pasal 46 ayat (1) butir c dan ayat (2) UUPK LPKSM sbg legal standi in judicio

Penyelesaian sengketa melalui pengadilan Pasal 48 menyatakan bahwa “penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45”

Yang berhak mengajukan gugatan Pasal 46 ayat (1) a. Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya. b. Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama. c. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d. Pemerintah dan/atau instansi terkait.

Bagaimana Cara Pengaduan ke BPSK Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi : -Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan -Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi -kronologis kejadian -bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll. -Foto copy KTP pengadu.

Terima kasih