Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Nelson Simanjuntak Badan Pengawas Pemilu RI
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
KONFLIK-KONFLIK PILKADA YANG TERJADI SELAMA INI
Kesiapan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu 2014
Oleh Juri Ardiantoro Komisi Pemilihan Umum RI
STRATEGI PENGAWASAN PEMILU
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
Rekayasa Sistem Pemilu untuk Penguatan Demokrasi Indonesia
Se-Kecamatan Peso 09 Juni 2015 BIMTEK PPS PENCALONAN PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUNGAN 2015.
KPU Provinsi Jawa Tengah
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
EVALUASI PILKADA 2015: CATATAN TERHADAP PILKADA SERENTAK TRANSISI GELOMBANG PERTAMA MENUJU PILKADA SERENTAK NASIONAL OLEH: HUSNI KAMIL MANIK.
Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Lanjut….
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
Potensi Sengketa Pemillu Presiden dan Wakil Presiden
ISU-ISU LAIN.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Tahapan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
KESIAPAN KPU KAB. PURWOREJO dalam MENYELENGGARAKAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2010 Oleh: KPU Kab Purworejo.
MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG DEMOKRATIS DI DKI JAKARTA
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
Quo Vadis Penyelenggara Pemilu
PEMILU 2009 di JATENG : PROBLEM DAN PROSPEK
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
J. Kristiadi (Peneliti Senior CSIS, Jakarta)
Peran perempuan dalam pengawasan partisipatif dalam rangka pilbup
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
PEMILU KEPALA DAERAH DAN UPAYA PENGUATAN DEMOKRASI
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
KPU Provinsi Jawa Tengah
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2019
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI HAL-HAL PENTING TERKAIT PEMILU 2014
Disampaikan oleh kpu KAB. KARANGANYAR
KPU KAB. KARANGANYAR DALAM MENGANTISIPASI KECURANGAN PEMILU
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PENGAWASAN PARTISIPATIF
Oleh ERNA AL MAGHFIROH PANWASLU KOTA MALANG
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
MUNSIR SALAM KOORDIV PENGAWASAN DAN HUBAL BAWASLU PROVINSI SULTRA Disampaikan pada Kegiatan RAKERNIS PENINGKATAN SDM BAWASLU KAB/KOTA dan PANWASCAM GELOMBANG.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Evaluasi Pemilukada Di Jawa Tengah Tahun 2010

Elemen Strategis Pemilukada Memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala eksekutif melalui parpol/gabungan parpol/perseorangan Perwujudan hak otonomi daerah, memilih pemimpin sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi lokal Peran strategis masyarakat dalam membangun keseimbangan legislatif dan eksekutif guna mewujudkan kesejahteraan rakyat

Elemen Strategis Sistem Pemilukada 4. Kepastian Hukum 5. Manajemen internal penyelenggara 6. Dukungan Pemangku Kepentingan (Pemda dan institusi lainnya)

Berdasarkan elemen strategis tsb, evaluasi penyelenggaraan Pemilukada fokus pada : Sistem Pemilukada Proses Penyelenggaraan Pemilukada Peran Pemangku Kepentingan

Hasil Evaluasi Internal

Issue Sistem Pemilukada Penyaringan balon parpol yang belum demokratis dan transparan Penguatan masyarakat sipil dan Partisipasi pemilih Anggaran penyelenggaraan yang besar Sistem perwakilan dianggap sebagai solusi kerumitan pemilukada

Kekuatan Sistem Pemilukada Langsung Merupakan sistem suksesi pemimpin yang terbaik karena setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih Melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sebagai wujud kedaulatan rakyat dan otonomi daerah serta penguatan masyarakat sipil

Kekuatan Sistem Pemilukada Langsung 3. Pemilukada secara langsung merupakan hasil reformasi dan koreksi terhadap sistem otoriter pada regim sebelumnya 4. Bila mempunyai basis massa yang mengakar, calon perseorangan mempunyai peluang yang besar sebagai kompetitor bagi calon dari parpol/gabungan parpol 5. Anggaran Pemilukada merupakan investasi membangun demokrasi lokal 6. Calon perseorangan sebagai koreksi terhadap kualitas kinerja parpol

Kelemahan Sistem Pemilukada Langsung Calon terpilih tidak berpengalaman di bidang birokrasi dan cenderung menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan politik dan ekonomi dengan bongkar pasang birokrasi tanpa mengindahkan regulasi Mahalnya biaya penyelenggaraan Pemilukada sebagai konsekwensi regulasi yang tidak efektif dan efisien Proses pencalonan oleh Parpol sarat dengan politik uang dibandingkan saat pemungutan suara

Kelemahan Sistem Pemilukada Langsung 4. Tidak ada standard regulasi dalam Pemilukada sehingga penyelenggara mempunyai andil dalam masalah ketidaklengkapan regulasi sehingga menghancurkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilukada 5. Syarat dukungan calon perseorangan yang dikaitkan dengan jumlah penduduk dibandingkan syarat pencalonan untu parpol yang berbasis kursi atau perolehan suara sah

Kelemahan Sistem Pemilukada Langsung 6. Pencalonan perseorangan : mendayagunakan KTP dan Kartu Keluarga untuk memanipulasi dukungan 7. Manajemen verifikasi dukungan calon perseorangan 8. Perseorangan dijadikan sebagai pasangan boneka oleh parpol untuk mengantisipasi kurangnya pasangan calon yang mendaftar

Hambatan Pemilukada Regulasi tidak mendukung pelaksanaan Pemilukada dan cenderung saling lempar tanggungjawab antar pemangku kepentingan Opini tidak utuh melihat masalah anggaran Pemilukada yang sesungguhnya lebih kecil dibandingkan biaya Pileg dan Pilpres yang sumber anggarannya dari APBN

Pengalaman Berharga Langkah pro aktif KPU Kab/Kota dalam mensosialisasikan prosedur dan tahapan pencalonan perseorangan meningkatkan partisipasi WN dalam suksesi kepemimpinan. Kebijakan pemangku kepentingan antara lain kesbanglinmas utk pemenuhan syarat suket PN; Bupati menerbitkan SE bebas biaya pemeriksaan kesehatan; Kapolres menerbitkan SKCK mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan pembentukan badan penyelenggara (pemenuhan syarat anggota PPK, PPS dan KPPS)

Pengalaman Berharga Dukungan aparat keamanan dalam pelaksanaan debat paslon, pengelolaan dan distribusi logistik membantu kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggara. Koordinasi yang menempatkan pemangku kepentingan sebagai entitas yang sub ordinat KPU Kab/Kota mampu menjaga kemandirian, independensi dan profesionalisme penyelenggara Kearifan KPU Kab/Kota dalam implementasi regulasi memperhatikan dinamika politik lokal mampu mensukseskan penyelenggaraan Pemilukada

Rekomendasi Perlu konsistensi pengaturan pemilukada dengan regim Pemilu yang pengaturannya terpisah dari UU No. 32/2004 Efisiensi biaya penyelenggaraan Pemilukada dapat dilakukan dengan membangun model Pemilukada serentak Pibub/Pilwakot dan Pilgub dan pengaturan proses penyelenggaraan yang efisien dari aspek anggaran (personil, logistik, dukungan anggaran pada pemangku kepentingan) Parpol memperbaiki mekanisme penyaringan balon dan melakukan pendidikan politik Verifikasi dukungan calon perseorangan diusulkan sama seperti DPD KPU mempunyai wewenang untuk melakukan pendidikan pemilih yang cerdas. Sementara partisipasi pemangku kepentingan dalam kegiatan sosialisasi berkoordinasi dengan KPU

Issue Proses Penyelenggaraan Keridaksinkronan Per UU Ketidakpastian anggaran Independensi dan Profesionalime Penyelenggara Validitas data dan daftar Pemilih Penyaringan balon oleh Parpol belum demokratis dan transparan Dukungan minimal balon perseorangan dan manajemen verifikasi Masa kampanye pendek dan penegakkan hukum pelanggaran kampanye Perencanaan, pengelolaan dan distribusi Logistik Sengketa hukum dan penyelesaiannya

Rekomendasi Perbaikan regulasi dan Manajemen Sinkronisasi Per UU Pengaturan khusus perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Pemilukada Penyelenggara dilarang menjadi tim sukses Akurasi data dan daftar pemilih dari Pemda dan perlu pengaturan PPDP dibantu RT/RW Perlu pengaturan jumlah minimal dukungan calon perseorangan dengan persandingan syarat dukungan untuk DPD Verifikasi calon perseorangan sama dengan verifikasi DPD

Rekomendasi Perbaikan regulasi dan Manajemen Diberikan kesempatan lebih luas kepada peserta untuk kampanye Perlu pengaturan yang lebih tegas sanksi kepada peserta yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye Pengelolaan dan Distribusi logistik memperhatikan luas wilayah dan kondisi geografis. Jika luas wilayah kecil pengelolaan dan distribusi oleh Kab/Kota. Sedangkan bila wilayah luas, pengelolaan dan distribusi logistik dapat didelegasikan kepada PPK

Rekomendasi Perbaikan Regulasi dan Manajemen MK perlu kembali ke Khittah, melaksanakan wewenang sesuai Konstitusi dan UU Perlu penegakkan hukum Pemilukada untuk mendorong pemilukada berkualitas, misalnya penegakan hukum politik uang, pemalsuan dukungan, dan pelanggaran kampanye Untuk memberi kepastian hukum kepada penyelenggara dan peserta tentang sengketa pencalonan, perlu pengaturan khusus (lex specialis) hukum acara penyelesaian sengketa Pemilukada, Pengadilan memutus tingkat pertama dan terakhir sebelum pemungutan suara.

Issue Peran Pemangku Kepentingan Peranan Desk Pemilukada dalam penyelenggaraan Pemilukada Peranan DPRD Kab/Kota dalam penyediaan anggaran Peranan Kepolisian dalam pengamanan Pemilukada Netralitas birokrasi Pemahaman pemangku kepentingan terhadap paraturan penyelenggaraan pemilukada

Identifikasi Masalah : Desk Pemilukada Desk Pemilukada kurang optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya yang berkaitan dengan tahapan Sebagian besar Desk Pemilukada kurang komunikasi dan koordinasi dengan KPU Kab./Kota, sehingga kebijakan dan tindakannya kontraproduktif, tumpang tindih dengan penyelenggara

Identifikasi Masalah : Netralitas Birokrasi Jika incumbent dan pejabat struktural/PNS setempat menjadi calon, pada umumnya memengaruhi netralitas birokrasi. Penegakan sanksi atas pelanggaran netralitas PNS kurang optimal.

Identifikasi Masalah : Peran DPRD DPRD kurang optimal dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya terkait penyediaan dana cadangan Pemilukada sebelum pelaksanaan Pemilukada DPRD kurang optimal dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya terkait penyediaan anggaran Pemilukada

Identifikasi Masalah : Peran Kepolisian Pemahaman Kepolisian terhadap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada berpengaruh pada pelaksanaan kegiatan penyelenggara

Identifikasi Masalah : Peran Panwaslu Kurangnya pemahaman dan sumber daya panwaslu terhadap tupoksi berpengaruh pada pelaksanaan tahapan dan penegakkan hukum

Identifikasi Masalah : Pemahaman Pemangku Kepentingan lainnya Kurang adanya pemahaman dan dukungan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilukada

Rekomendasi Untuk mendukung optimalisasi peran pemangku kepentingan, KPU perlu menyusun peraturan tentang hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilu Desk Pemilukada melaksanakan fungsinya sesuai kebutuhan tahapan (penyediaan anggaran, pembentukan badan penyelenggara, akurasi data pemilih) Peran pemangku kepentingan lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan tahapan Pemilukada Bawaslu agar dalam melakukan rekruitmen memerhatikan kompetensi dan kredibilitas calon. Serta menerbitkan kebijakan untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Panwaslu Perlu penagakan sanksi pelanggaran netralitas PNS

Fokus Diskusi Eksternal Meminta saran dan pendapat peserta diskusi untuk perbaikan sistem Pemilukada secara langsung Meminta saran dan masukan peserta untuk perbaikan regulasi dan manajemen Pemilukada Meminta saran dan pendapat peserta untuk perbaikan peran pemangku kepentingan