SURAT PERJANJIAN KERJA CHAPTER SURAT PERJANJIAN KERJA
Pengertian perjanjian Perjanjian adalah kesepakatan mengenai sesuatu hal antara pihak satu dan pihak kedua. Sistem perjanjian bersifat terbuka, dimana yang membuat perjanjian bebas mengabaikan ketentuan hukum perdata asal memenuhi syarat sahnya perjanjian. Azas perjanjian adalah azas konsensualisme, yaitu perjanjian berlaku sejak detik dicapai kesepakatan
Syarat sahnya perjanjian Azas Konsensualisme Sepakat untuk mengikatkan diri Cakap dalam membuat perjanjian Hal tertentu Sebab yang halal
SURAT PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara calon pekerja dengan calon yg memperkerjakan tentang syarat dan kondisi kerja. Menurut UU no. 25 th. 1997 ttg ketenagakerjaan, perjanjian kerja dpt dilaku kan secara lisan maupun tertulis. Perjanjian kerja harus dibuat atas dasar: Kemauan tegas kedua belah pihak. Kemampuan atau kecakapan kedua belah pihak Adanya pekerjaan yg dijanjikan Pekerjaan tdk bertentangan dgn kepentingan umum, kesusilaan, dan ketentuan per-UU an yg berlaku. Surat perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat: Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha Nama dan alamat calon pekerja Jabatan atau jenis pekerjaan
4. Syarat- syarat kerja yg memuat hak dan kewajiban pekerja 5. Besarnya upah dan cara pembayaran 6. Jaminan lain 7. Sanksi 8. Pemutusan Hubungan Kerja 9. Penyelesaian Perselisihan 10. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat 11. Tanda tangan kedua belah pihak dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja akan berakhir apabila: Pekerja meninggal dunia Berakhirnya surat perjanjian kerja Adanya keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hukum tetap Adanya keadaan tertentu yg dicantumkan dalam surat perjanjian yg menyebabkan batalnya kesepakatan Keadaan memaksa.
Surat perjanjian kerja, dpt terbagi dalam: Surat perjanjian kerja untuk jangka waktu tidak tertentu (PKWTT) Surat perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (kontrak) (PKWT) Dalam perjanjian kerja kontrak mengenai sanksi. Pada pekerjaan sistem kontrak, apabila salah satu pihak menghentikan kontrak di tengah jalan bukan krn kesalahan pihak yg lain, maka pihak yg lain hrs mengganti keru- gian sisa waktunya sekaligus berupa jumlah gaji selama sisa kontrak kerja.
KASUS PT BAYU MEGAH SENTOSA, Jln. M.T. Haryono Kav. 22, Jakarta Timur, dengan manajer personalia bapak Andi Azis, SH,. Pada hari ini menerima Saudara sebagai staf Bagian Umum. Saudara diterima bekerja untuk jangka waktu Tidak tertentu (2 tahun). Jam kerja setiap hari mulai jam 08.00 s/d 17.00, danSabtu jam 08.00 s/d 13.00 serta istirahat selama 1 jam kecualiHari sabtu tidak ada istirahat. Gaji pokok Rp 1.500.000,-, uangTransportasi Rp 6.000,- per hari kerja, uang makan Rp 5.000,-Per hari kerja, dan uang tunjangan kerajinan Rp 10.000,- per hari. Buatlah surat perjanjian kerja untuk kasus tersebut.