Tugas ke 3 Manjemen Perbankan QARDH Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
•Implementasi Produk Qard dengan Jasa Layanan Perbankan : Pada dasarnya perbankan syariah mempunyai banyak produk jasa layanan untuk membantu para nasabahnya dalam berbagai transaksi, salah satu produk tersebut ialah aqad Qard. Salah satu implementasinya adalah memberikan pinjaman kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu (Pinjam meminjam dana)
Mencermati perbedaan atau persamaan antar konsep ideal dengan praktik perbankan : Dalam konsep Qardh sendiri pada prinsipnya yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban si peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Bila praktik pembiayaan pengurusan haji di lembaga keuangan syariah sesuai dengan Fatwa DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002 yaitu terdapat dua akad terpisah (al-Qardh dan a l-Ijarah) dan biaya jasa (ijarah) tidak berdasarkan dengan biaya Qardh yang disalurkan dan hanya semata-mata untuk biaya jasa pengurusan haji saja,maka diperbolehkan menggunakan jasa tersebut.
Lanjutan…….. Menurut saya yang menjadi persoalan adalah jika praktik talangan haji yang menyalahi aturan DSN No. 29/DSN-MUI/VI/2002, dengan menggunakan sistem ijarah,tapi biaya jasa disesuaikan dengan dana al-Qardh yang disalurkan dan berdasarkan dengan lama waktu pengembalian dana al-Qardh. Jika praktiknya semacam ini,maka jelas sama saja dengan menggunakan sistem bunga atau mengandung riba.
baik dan buruknya produk qord??(dalam perspektif islam) وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah : 2).
Lanjutan…. Sesungguhnya, Allah telah menyuruh umatnya untuk berbuat hal kebaikan, denagn saling tolong menolong antar sesama. Pada dasar ini fatwa MUI telah menghalakan pembiayaan dana talangan haji pada produk perbankan syariah.
(Prespektif Perbankan dan Calon Haji) Dalam konteks ini, sebenarnya Bank hanya membantu nasabah untuk memudahkan para nasabah yang bergabung untuk berangkat “menunaikan ibadah haji” dengan akad qord. Dan bank memberikan pembiayaan kepada nasabah qard dengan menyediakan kursi porsi haji,dan biasanya nasabah senang dengan jasa qardh tersebut karena nasabah dapat berangkat haji sesuai dengan tahun daftar.