Undian berhadiah dan perlombaan berhadiah Agus Alip m Tafdilul Umam Ahmad fahdi Yusuf Wibisono
Undian Berhadiah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian atau kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan
Jenis undian berhadiah Hadiah Yang Diberikan Produsen Melalui Registrasi Hadiah Dengan Cara Membeli Barang Hadiah Langsung Pada Barang Kupon Undian Berhadiah
Prinsip perlombaan berhadiah yang diperbolehkan (menurut Masyfuk Zuhdi) Pada prinsipnya lomba diperbolehkan oleh agama, asal tidak membahayakan keselematan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilalukan dengan cara-cara sebagai berikut: Jika uang atau hadiah lomba itu disediakan oleh pemerintah atau seponsor non pemerintah untuk para pemenang. Jika uang atau hadiah lomba itu merupakan janji salah satu dari dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu. Jika uang atau hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika jagonya menang, tetapi tidak harus membayar jika jagonya kalah.
Perlombaan berhadiah yang dibolehkan Jika hadiah perlombaan disediakan oleh pihak ketiga (pemerintah, sponsor, dll) Jika uang hadiah itu merupakan janji salah satu dari dua orang
Perlombaan yang tidak diperbolehkan Berdasarkan jenis perlombaan (adu ayam) Berdasarkan hadiah Perlombaan ()