SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL Pertemuan 2 SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA PP NO 20 TAHUN 2004 TENTANG RENJA PEMERINTAH PP NO 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
LATAR BELAKANG Perubahan aturan yang cukup radikal (amandemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dll) Penguatan kedudukan legislatif dalam penyusunan APBN Dihapuskannya GBHN sbg pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional Penguatan Otonomi Daerah & desentralisasi Sehingga sbg pedoman Presiden untuk menyusun rencana Pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan Pembangunan Nasional
Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah.
PENGERTIAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
PENDEKATAN PERENCANAAN POLITIK TEKNOKRATIK PARTISIPATIF TOP DOWN BOTTOM UP
RUANG LINGKUP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT & DAERAH PARTISIPASI MASYARAKAT
Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan: Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
KELEMBAGAAN Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional, dibantu Menteri, dan Pimpinan Kementrian/Lembaga sesuai tugas & Kewenangannya. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya, dibantu Kepala Bappeda dan Pimpinan SKPD sesuai tugas dan kewenangannya Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota