SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Advertisements

RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)
RENCANA KERJA PEMERINTAH
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Perencanaan Pembangunan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
EDS/M-RKS/M-RKTS/M-RKAS/M
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
Politik Strategi Nasional
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
[2017] M. Nur Hendratna, SE. MTP
PENGANTAR Rapat Sinkronisasi Provinsi dengan Kabupaten/Kota adalah forum antara provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
BPBD CECEP KURNIA.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
STRATIFIKASI POLTRANAS
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL Pertemuan 2 SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL

UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA PP NO 20 TAHUN 2004 TENTANG RENJA PEMERINTAH PP NO 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

LATAR BELAKANG Perubahan aturan yang cukup radikal (amandemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dll) Penguatan kedudukan legislatif dalam penyusunan APBN Dihapuskannya GBHN sbg pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional Penguatan Otonomi Daerah & desentralisasi Sehingga sbg pedoman Presiden untuk menyusun rencana Pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan Pembangunan Nasional

Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah.

PENGERTIAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

PENDEKATAN PERENCANAAN POLITIK TEKNOKRATIK PARTISIPATIF TOP DOWN BOTTOM UP

RUANG LINGKUP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT & DAERAH PARTISIPASI MASYARAKAT

Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan: Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

KELEMBAGAAN Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional, dibantu Menteri, dan Pimpinan Kementrian/Lembaga sesuai tugas & Kewenangannya. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya, dibantu Kepala Bappeda dan Pimpinan SKPD sesuai tugas dan kewenangannya Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota