Sumber Nilai-Nilai Etika

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
ETIKA dalam BUSINESS PRENEUR
ASPEK HUKUM BISNIS.
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
Segi Hukum Kartu Kredit
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
PENGANTAR HUKUM BISNIS Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
PENGERTIAN ETIKA ETIKA, berasal dari kata ethos, salahsatu cabang ilmu filsafat oksiologi yang membahas tentang: nilai keutamaan dan bidang estetika nilai-nilai.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAHAN AJAR 9 Hukum Bisnis
ASPEK HUKUM BISNIS.
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
SISTEM HUKUM Isnaini.
NITA ARIYANI,S.H.,M.H ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
ASPEK HUKUM BISNIS NITA ARIYANI,S.H.,M.H. FAKULTAS EKONOMI
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW)
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Masyarakat, Norma dan Hukum
Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Universitas Esa Unggul
PENGANTAR HUKUM BISNIS
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM.
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ETIKA DAN HUKUM BISNIS Maiza Fikri, ST, SE, M.M.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Pengenalan Mata Kuliah
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Sumber Nilai-Nilai Etika Terdapat 4 sumber nilai-nilai etika dalam komunitas : 1. Agama 2. Filosofi 3. Pengalaman dan perkembangan budaya 4. Hukum

Pengertian Hukum “ Hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.(Prof. DR.Mochtar Kusumaatmadja ,S.H, LLM.)

Pengertian Bisnis Keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-manerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitasuntuk diperjualbelikan, dipertukarkan,atau disewakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam upaya memperoleh keuntungan/laba tersebut , tentu perlu adanya rambu-rambu pengontrol, agar tidak menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan bisnis tersebut, maka diperlukan hukum

Macam-Macam Sistem Hukum Sistem Hukum Eropa Kontinental Menurut sistem Eropah Kontinental,hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis) Penerapan sistem hukum kontinental sangat berpangaruh di Indoneseia, yg.menerapkan/berlakunya aliran/paham positivisme.

Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan (Judisial Decisions) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan pengadilan Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law

Sistem Hukum Adat Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat ( contoh;Hukum Agraria) Sistem Hukum Islam ( H.Waris)

Kaidah/Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat Kaidah Agama Kaidah Kesusilaan Kaidah Kesopanan Kaidah Hukum

Pengertian Hukum Bisnis Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalanyang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalammenjalankan roda perekonomian.

Hukum sebagai salah satu sarana/alat pengawasan (social control) yang efektif untuk mengendalikan praktek bisnis yang tidak sehat. Sebab hukum menetapkan secara tegas apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta bentuknya yang tertulis memberi rasa aman bagi para pelaku bisnis, karena apabila terjadi pelanggaran sanksinya jelas. Bisnis tidak bisa lepas dari faktor hukum, tetapi hukum saja belum cukup untuk mengatur bisnis, dalam hal ini pula didukung faktor lain seperti etika. Bahkan pada taraf normatif, etika mendahului hukum. Mematuhi hukum dalam bisnis adalah suatu keharusan.

Etika bisnis mendasari terbentuknya hukum (substantif) bukan sebaliknya hukum yg. Membentuk etika bisnis. Etika sebagai bagian/cabang dari filafat(umum) yang mempelajari tentang tingkah laku manusia mengenai baik dan buruknya dalam kehidupan bermasyarakat. Filsafat hukum mempelajari tentang hakekat hukum, juga merupakan cabang filsafat (khusus). Keduanya(etika dan filsafat) pada dasarnya sama-sama membahas mengenai aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat dan dipraktekkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg Etika berkaitan dengan tentang apa yang benar dan apa yg. salah, sedangkan hukum cenderung dapat ditafsirkan sebagai masalah legal atau ilegal. Tidak semua etika diatur secara penuh oleh hukum, karena etika terus berkembang dalam kehidupan masyarakat yang mencerminkan pemikiran etis masyarakat dalam membangun etika bisnis, sedangkan hukum bersifat terbatas. Namun demikian hukum harus dapat mengkodifikasikan harapan dari etika(bisnis), meskipun disadari bahwa tidak semua harapan etika tersebut dapat dipenuhi seluruhnya oleh hukum.

Pembangunan kultur bisnis yang sehat, idealnya dimulai dari perumusan kembali etika dasar (yang disepakati oleh semua pihak) yang digunakan sebagai norma perilaku sebelum aturan/norma perilaku dibuat dan dilaksanakan. Norma/aturan etika bisnis tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk hukum. Dalam hal ini stika dapat dipandang sebagai state of the art hukum yaitu merupakan pedoman perilaku yang ditafsirkan kedalam hukum sebagai pedoman/peraturan dikemudian hari. Pada dasarnya norma bersifat dinamis,begitu dituangkan dalam hukum sifat dinamisnya menjadi berkurang dan bahkan mungkin statis.

LANDASAN HUKUM BISNIS Landasan Idiel : PANCASILA Landasan Konstitusional : UUD 1945  Pasal 33, Pasal 26 ayat 2 Ketentuan hukum lainnya : Hukum Perdata (KUH Perdata, KUH dagang) Hukum Pidana UU Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaanya UU Perseroan Terbatas (UU No. 1/1995) UU Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999 UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) Hukum dagang Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksanaanya UU HAKI : UU No. 14/2001 tentang paten UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta UU tentang Rahasua Dagang (UU No. 30/2000) UU Kepailitan dan Peniadaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) UU Perkoperasian (UU No. 25/1992) UU Tindak Pidana PencucianUtang (UU No. 15/2002 dan UU No. 25/2003) Peraturan Daerah

Tujuan dan Fungsi Hukum Apa yang hendak dicapai oleh hukum ? - Ketertiban - Keadilan - Kepastian Fungsi Hukum : Sebagai alat/ sarana dalam mencapai tujuan hukum. Sarana menciptakan ; Sarana mengubah perilaku masyarakat :” Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat “

PENTINGNYA PENEGAKAN HUKUM DALAM KEGIATAN BISNIS Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis. Cara mengetahui dan menerapkan hukum : - Mematuhi hukum dalam bisnis adalah keharusan - Hukum adalah rambu-rambu dan merupakan alat pengawasan agar dapat mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut. Fungsi Hukum : a. Social Control Dalam hal ini hukum untuk menjaga agar masyarakat ada dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima oleh masyarakat. b. Social Engeneering Dalam hal ini hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan dan pembaharuan masyarakat , melalui peraturan perundang- undangan.

Kegiatan bisnis tidak lepas dari faktor hukum dan rambu-rambu hukum selain rambu-rambu etika bisnis. Perlunya pemahaman hukum agar terlindung dari praktek bisnis Curang. 1. Sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum dan di mata hukum manusia itu sama, artinya tidak ada pengecualian. 2. Memperhatikan pemberitaan media masa tentang RUU, pembahasan di DPR dengan pihak-pihak yang berkepentingan, hingga disahkan sebagai UU yang ditandatangani oleh Presiden dan dimasukan dalam lembaran negara. 3. UU yang sudah disahkan saja tidak cukup. Dalam pelaksanaanya akan diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, kemudian apabila menyangkut hal-hal detil dan teknis akan diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri (kepmen) . 4. Mengetahui beberapa UU yang berhubungan dengan masalah bisnis, misalnya dengan cara membaca buku-buku, majalah, atau koran yang memaparkan UU atau Peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah

5. Apabila tersangkut perkara yang menyangkut masalah hukum baik perdata maupun pidana, untuk menghadapi jalannya perkara sejak pengaduan, pemeriksaan, sampai dengan ke pengadilan, sebaiknya memanfaatkan jasa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), agar kita tidak dirugikan karena keterbatasan pengetahuan kita tentang hukum, jalur-jalur hukum, proses hukum, dan sebagainya. 6. Jangan mencoba-coba untuk mengelabui atau melanggar hukum baik sengaja atau tidak disengaja dengan sebab ketidktahuan kita, karena hukum harus tetap dilaksanakan atau diterapkan beserta sanksi-sanksinya. 7. Dalam menerapkan usaha harus mengetahui syarat-syarat hukum yang menjadi landasan usaha tersebut beserta persyaratan yang terkait. 8. Hati-hatilah dalam membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak lain. Jangan sampai kita dirugikan atau kena jebakan yang secara hukum adalah sah sifatnya tetapi secara faktual sangat merugikan kita, atau membuat perjanjian yang akan melanggar hukum. Mintalah nasehat atau saran dari penasehat hukum dan dari yang sudah berpengalaman.

9. Menjadi anggota asosiasi dagang atau perusahaan sejenis yang banyak manfaatnya bagi perlindungan dan kemajuan usaha. Misalnya Inkindo, Gapensi, Akli, Asephi, dan sebagainya. 10.Baca dan simaklah kasus-kasus hukum aktual yang meliputi pelanggaran hukum oleh pengusaha, perselisihan hukum di antara pengusaha yang dimuat di surat kabar, majalah, buku, dan lain-lain, agar kita bisa mengambil pelajaran dan manfaat dari kasus-kasus tersebut.

Perjanjian yang diatur di luar KUHPerdata; Perjanjian Sewa Beli/Leasing Perjanjian Joint Venture Perjanjian Waralaba, dll.