Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
Advertisements

HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
? HAK AZASI MANUSIA.
Persoalan Hak Asasi Manusia
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Perlindungan dan Penegakan HAM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
UPAYA PEMAJUAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAM Oleh Kelompok 1.
Pendidikan kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM)
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
MENGENAL KONSEP DASAR DAN SEJARAH HAM
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Hak Asasi Manusia (HAM)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK ASASI MANUSIA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
Upaya Pemajuan, Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Hak Asasi Manusia MGMP PKN PPPK PETRA.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAM DAN DEMOKRASI.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
KELOMPOK 2 Pendidikan Kewarganegaraan AISYAH MAHARANI S AYU NUR PAJRIN BAGJA RUDI PERMANA DIYAH SASI KIRANA S DONNY SHIDDIQ P LENA SUKMAWATI.
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO Staf Pengajar PKN, SMAN 34 Jakarta

HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (John Locke) Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupkan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia Menurut UUD 45 (amandemen I-IV) Hak asasi manusia yang terdiri dari : 1. hak kebebasan utnuk mengeluarkan pendapat 2. hak kedudukan yang sama di dalam hukum 3. hak kebebasan berkumpul 4. hak kebebasan beragama 5. hak penghidupan yang layak 6. hak kebebasan berserikat 7. hak memperoleh pengajaran atau pendidikan Secara Operasional beberapa bentuk HAM terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut: 1. hak untuk hidup 2. hakberkeluarga dan melanjutkan keturunan 3. hak mengembangkan diri 4. hak memperoleh keadilan 5. hak atas kebebasan pribadi 6. hak atas rasa aman 7. hak atas kesejahteraan 8. hak turut serta dalam pemerintahan 9. hak wanita 10. hak anak

HAM MENURUT SIFATNYA Personal rights Political rights Property rights hak pribadi yang meliputi kemerdekaan bersikap, bertindak/bergerak, berpendapat, memeluk agama/idealisme, hubungan seks, dsb Political rights hak politik pemerintahan yang meliputi turut memilih dan dipilih, mendirikan partai politik, demonstrasi, berpartisipasi dalam politik, dan sebagainya. Property rights hak asasi ekonomi yang meliputi hak milik benda, membeli dan menjual, mengadakan janji dagang dan sebagainya, tanpa campur tangan pemerintah secara berlebihan, kecuali peraturan bea cukai, pajak, dan pengaturan perdagangan pemerintahan. Social and cultural rights hak masyarakat dan budaya yang meliputi hak memilih pendidikan dan pengajarandan mengembangkan kebudayaan yang disukai Rights of legal equality hak mendapat perlakuan yang sama menurut hukum dan kedudukan sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Procedural rights hak tata cara peradilan dan jaminan perlindungan yang meliputi proses dan prosedur tata cara peradilan menurut peraturan yang sah dan legal sebagai bukti pelaksanaan HAM, misalnya perihal penahanan, penggeledahan, peradilan, dan vonis.

PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA Periode 1945-1950 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik Periode 1959-1966 Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin. Akibat dari sistem ini Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.

Periode 1966-1998 pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Menjelang Periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya KOMNAS HAM

Periode 1998 - sekarang Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada masa pemerintahan Habibie, penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh adanya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM yaitu: 1.Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam lainnya dengan UU No. 5/1999 2. Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi dengan kepperes No. 83/1998 3. Konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU No. 19/1999 4. Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan dengan UU No. 21/1999 5. Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No. 20/1999.

HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA Penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya: 1). Instrumen HAM (peraturan yang berhubungan dengan HAM). 2). Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, Hakim 3). Proses Peradilan hak sesuai Manusia seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya. Tantangan dan hambatan penegakan HAM di Indonesia, di antaranya adalah: 1). Rendahnya pemahaman warganegara tentang arti penting HAM. Sehingga sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warganegara satu terhadap warganegara lain, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya. 2). Rendahnya kualitas mental aparat penegak Hukum di Indonesia seperti Kasus Korupsi, Kolusi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. 3). Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia

HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN RI UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat. UU No. 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan. UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa. UU No. 20 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja. UU No. 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konevnsi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan. UU No. 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi UU No. 29 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.