HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Dalam HI Rinda Amalia. SH. Rindaamalia.worldpress.com
Subjek Hukum Internasional (2)
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
MENGENAL NEGARA.
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
Hukum Internasional.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Aspek Hukum Perusahaan
PENGAKUAN (RECOGNITION)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Konsep Dasar Ilmu Hukum
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
PENYELESAIAN SENGKETA
Subyek Hukum Internasional
Pengakuan Negara / State Recognition
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
HUBUNGAN HUKUM NASIONAL DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
Universitas Esa Unggul
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL SUKSESI NEGARA PERTEMUAN XXV & XXVI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Hukum Internasional 10/03/12.
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
Subyek Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
MENGENAL NEGARA.
PENGAKUAN.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pengakuan Negara / State Recognition
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
TUGAS DAN KEWENANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Transcript presentasi:

HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII By. Malahayati, SH

PENGAKUAN Suatu perbuatan berhati-hati yang dapat dilakukan suatu negara disaat yang dikehendakinya dan dalam bentuk yang ditentukannya secara bebas.* *Komisi Arbitrasi, Konferensi Perdamaian mengenai Yugoslavia. (c)2005 by mala rahman

TEORI PENGAKUAN TEORI KONSTITUTIF TEORI DEKLARATIF

TEORI KONSTITUTIF Pengakuan yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional Oleh Prof. Lauterpacht (c)2005 by mala rahman

TEORI DEKLARATIF Status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung kepada pengakuan

KRITERIA PENGAKUAN Keyakinan adanya stabilitas di negara tersebut; Dukungan umum dari penduduk; Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional.

AKIBAT PENGAKUAN Dapat melakukan hubungan resmi; Dapat mengajukan negara yang mengakui di peradilan-peradilan; Pemerintah yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk semua perbuatan internasionalnya; Dapat menuntut immunitas untuk harta kekayaan dan perwakilan diplomatik; Berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya di wilayah negara yang mengakui.

BENTUK-BENTUK PENGAKUAN PENGAKUAN TERANG-TERANGAN DAN INDIVIDUAL; PENGAKUAN DIAM-DIAM; PENGAKUAN KOLEKTIF; PENGAKUAN PREMATUR.

PENGAKUAN TERANG-TERANGAN DAN INDIVIDUAL Pengakuan oleh pemerintah atau organ yang berwenang di bidang hubungan luar negeri.

PENGAKUAN DIAM-DIAM Terjadi bila suatu negara mengadakan hubungan atau mengindikasikan suatu kehendak melalui wakil-wakil untuk menjalin hubungan tidak resmi tanpa ada pengakuan tegas. Melalui : Penandatanganan resmi traktat bilateral; Dimulainya hubungan diplomatik resmi; Dibentuknya suatu konsuler (c)2005 by mala rahman

PENGAKUAN KOLEKTIF Pengakuan yang dibuat melalui suatu perjanjian internasional atau konferensi multilateral. Pengakuan PBB adalah pengakuan kolektif bukan pengakuan individual negara anggota PBB. (c)2005 by mala rahman

PENGAKUAN PREMATUR Pengakuan kepada suatu negara yang baru tanpa unsur-unsur konstitutif yang lengkap, yang harus dipenuhi untuk menjadi suatu negara baru. Sering terjadi pada negara yang memisahkan diri dari negara induk. Misal : Pengakuan India terhadap Bangladesh. (c)2005 by mala rahman

PENGAKUAN DE FACTO Pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintahan yang belum sah secara konstitusional. Untuk sementara/temporer diakui telah memenuhi syarat untuk menjadi suatu negara baru berdasarkan fakta

PENGAKUAN DE JURE Pengakuan yang diberikan secara formal telah memenuhi persyaratan internasional untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat internasional Kriteria yang dilihat untuk pemberian pengakuan: Efektivitas, kekuasaan diakui diseluruh wilayah negara Regularitas, berasal dari pemilu atau telah disahkan oleh konstitusi Eksklusivitas, hanya ada pemerintah itu sendiri, tidak ada pemerintahan tandingan (c)2005 by mala rahman

BELLIGERENCY Pengakuan yang diberikan kepada pemberontak secara de facto yang terbatas pada wilayah tertentu dimana mereka menguasainya secara efektif.

SYARAT BELLIGERENCY Perang tersebut harus memiliki karakter umum/bukan lokal; Pemberontak menguasai wilayahnya yang cukup besar secara efektif; Kedua pihak bersikap sesuai hukum perang Pemberontak memiliki angkatan bersenjata yang terorganisir baik/bukan pembajak.

STATUS BELLIGERENT Tidak bisa membuat perjanjian internasional; Tidak dapat menerima/mengirim wakil diplomatik; Hubungan hanya bersifat informal. Tidak dapat menuntut kekebalan dan hak-hak di bidang hukum internasional. Subjek hukum internasional yang terbatas, tidak penuh dan bersifat sementara. (c)2005 by mala rahman

EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas : Evaluasi : Diskusikan syarat-syarat diberikannya Pengakuan terhadap suatu negara Evaluasi : MIDTEST