PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL
W T O WORLD TRADE ORGANIZATION An Inside View kuliah 8
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Kebijakan Perdagangan - 1
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
PENGADILAN PAJAK.
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
ACARA BIASA.
KOMNAS HAM.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
PERATURAN PERDAGANGAN MENURUT GATT/ WTO
The International Organization for Trade
PENYELESAIAN SENGKETA
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
AGREEMENT ON AGRICULTURE
GATS ikaningtyas.
PERDAGANGAN PANGAN.
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
Materi 12.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BISNIS GLOBAL.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Dinamika Organisasi Internasional
LIBERALISASI PERBANKAN
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM WTO
Regulasi Pelarangan Subsidi Dlm Perdagangan Internasional Tm Des
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Bahasan mengenai WTO.
Materi 12.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Integrasi Ekonomi Regional
Integrasi Ekonomi Regional
ACFTA Asean-China Free Trade Area
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Kerja sama internasional di antara negara-negara Oleh: FAJRI SESWANDA Jurusan Manajemen Fakutas ekonomi Universitas mahaputra muhammad yamin.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
PERKEMBANGAN hpi PADA AWAL PERTUMBUHAN
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
DINAMIKA ORGANISASI INTERNASIONAL Miftah Hayati Sharfina Fadhilah Sumondang Ruthy Mataya Gultom
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

PERDAGANGAN INTERNASIONAL ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

WTO WTO dibentuk tg 15 April 1994 di Marakesh, Maroko setelah perundingan panjang mengenai perdagangan dunia yang disebut Putaran Uruguay. Berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 dan Indonesia meratifisir lewat DPR tg 13 Oktober 1994 menjadi UU No. 7 th 1994. Dalam draft Final Act perjanjian Marakesh dikemukakan ttg rancangan mendirikan Multilateral Trade Organization (MTO) yang kemudian diubah namanya menjadi World Trade Organization (WTO) sebagai pengganti GATT. Putaran Uruguay telah meluaskan cakupannya secara substansi dan telah menghasilkan banyak perjanjian baru yang sebelumnya tidak pernah ditangani GATT.

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara.

TUJUAN Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen. Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan.

FUNGSI-FUNGSI Memfasilitasi implementasi, administrasi dan pelaksa-naan dari persetujuan WTO. Memberikan suatu forum tetap guna melakukan perun- dingan diantara anggota, baik masalah yang telah terca-kup dalam persetujuan WTO maupun yang belum tercakup. Menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam WTO. Mengawasi kebijakan perdagangan. Kerjasama dengan organisasi lainnya.

SEJARAH RINGKAS WTO secara resmi berdiri pd tg 1 Januari 1995. Cikal bakal WTO adalah GATT ( General Agreement on Tariffs and Trade) yang telah berdiri sejak th 1948. Setelah WTO resmi berdiri, GATT tetap exis sebagai salah satu bagian dari WTO sejajar dengan GATS ( General Agreement on Trade and Services ) dan TRIPS ( Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights)

PERBEDAAN UTAMA GATT dan WTO GATT bersifat ad hoc dan sementara waktu. Persetujuan umum tidak pernah diratifikasi oleh Parlemen negara anggota dan tidak mengandung ketentuan bagi penciptaan suatu organisasi. WTO memiliki anggota, sedang GATT terdiri dari para pihak, yg menegaskan bahwa GATT secara resmi merupakan suatu teks legal. GATT hanya memasukkan perdagangan barang,sedang WTO mencakup GATT (barang), GATS (jasa) dan TRIPS (kekayaan intelektual). Sistem penyelesaian sengketa WTO lebih cepat dan lebih otomatis daripada sistem GATT yang lama. WTO dan persetujuan2 didlmnya bersifat permanen dan sebagai OI, WTO memiliki aturan2 yg pasti dan diratifikasi oleh negara2 anggotanya.

PUTARAN PERDAGANGAN GATT Thn Tempat Masalah Yang Dibahas Jml Psrt 1947 Jenewa Tarif 23 Neg 1949 Annecy 13 Neg 1951 Turki 38 Neg 1956 26 Neg 1960-61 Jenewa (Put Dillon) 1964-67 Jenewa (Put Kennedy) Tarif & Kebijakan Anti Dumping 62 Neg 1973-79 Jenewa (Put Tokyo) Tarif, Kebijakan Non-tarif, Kerangka Persetujuan 102 Neg 1986-94 Jenewa (Put Uruguay) Tarif, Kebij Non-tarif, Jasa, Kekayaan Intelektual, Penyel Sengketa, Tekstil, Pertanian, Pembentukan WTO dll. 123 Neg 2001-sek Doha (Put Doha) idem 145 Neg

PRINSIP-PRINSIP Most Favoured Nation (MFN): Perlakuan yang sama thdp semua Mitra Dagang (non-diskriminasi), artinya keringanan tarif impor yg diberikan pd produk 1 neg hrs diberikan jg pd produk impor dr neg mitra dagang lainnya. National Treatment (perlakuan nasional) artinya neg angg wajib unt memberikan perlakuan sama atas barang2 impor dan barang lokal, paling tdk setelah barang impor memasuki pasar domestik. Transparency (transparan) artinya bahwa neg angg wajib bersikap terbuka thdp berbagai kebijakan perdagangannya, shg para pelaku ekonomi mudah melakukan kegiatan perdagangan.

SISTEM ORGANISASI Seperti yang biasa dilakukan dalam GATT, mekanisme pengambilan keputusan dalam WTO adalah Konsensus. Apabila konsensus sulit dicapai, pengambilan keputusan akan dilakukanVoting dengan sistem satu negara satu suara & kemenangan mayoritas. Hasil Voting dianggap sah apabila: - Untuk perdag multilateral mendapat persetujuan 2/3 angg WTO. - Melepaskan suatu negara dari suatu kewajiban hrs mendpt persetujuan ¾ suara. - Untuk mengamandemen ketentuan hrs mendapat dukungan 2/3 suara. - Untuk menetapkan anggota baru, diperlukan suara mayoritas (2/3 suara).

KEWENANGAN DALAM WTO Kewenangan tkt tertinggi: Konferensi Tingkat Menteri yang bersidang sedikitnya 1x dlm 2 th. Kewenangan tkt kedua: General Council. Kewenangan tkt ketiga: Dewan2 ( Councils). Kewenangan tkt keempat: Subsidiary Bodies yakni badan2 yang berada dibawah Council.

KEANGGOTAAN Anggota GATT otomatis menjadi anggota WTO, yang dikenal sebagai anggota asli WTO. Suatu Neg yang ingin menjadi anggota harus melewati 4 tahap sbb: 1. Permintaan resmi untuk menjadi anggota. 2. Negosiasi dengan seluruh anggota WTO. 3. Menyusun draft Keanggotaan baru. 4. Keputusan akhir. Sebagian besar negara anggota mempunyai perwakilan diplomatik di Jenewa yang dikepalai oleh seorang Dubes khusus untuk WTO.

PENGELOMPOKAN ANGGOTA DALAM WTO Anggota WTO sekarang ini mengelompok2 yg dlm beberapa hal mrk menyampaikan suaranya dengan menggunakan satu juru bicara atau satu tim negosiasi. Kelompok-kelompok tersebut adalah: - Uni Eropa = European Communities, sbg kelompok yg terbesar yang terdiri dr 15 negara. Uni Eropa memiliki satu kebijakan perdagangan eksternal. Dalam berbagai sidang di WTO, Eoropean Com bertindak atas nama UE. Jadi UE merupakan anggota WTO yg memp hak-hak spt yg dimiliki negara2 anggota UE. - ASEAN : Malaysia, Indonesia, Sing, Phil, Thai, Myanmar, Kamboja, Brunei. - Latin American Economc System ( SELA ) - African, Caribbean and Pacific Group ( ACP ) - North American Free Trade Area ( NAFTA ) - The Southern Common Market (MERCOSUR)-Brazil, Argentina, Paraguay, Uruguay - Cairns Group yang dibentuk sesaat sebelum Putaran Uruguay dimulai th 1986 unt membahas liberalisasi perdag bidang pertanian. - Like Minded Group (LMG) yg dibentuk menjelang KTM III WTO di Seatle yang beranggotakan Kuba, Rep Dominika, Mesir, Honduras, Indonsia, India. Kenya, Malaysia, Sri Lanka, Tanzania, Uganda, Zimbabwe dan Jamaika.

SEKRETARIAT Sekretariat WTO terletak di Jenewa dengan memiliki sekitar 550 staf dan dikepalai seorang Dirjen. Tugas Dirjen adalah: - Melaksnakan tugas administrasi dan tehnis bagi badan2 WTO. - Memberikan dukungan tehnis untuk negar-negara berkembang, khususnya negara berkembang paling terbelakang. - Menganalisis kinerja dan kebijakan perdagangan oleh para ahli ekonomi dan statistik WTO. - Memberikan bantuan Hukum dlm rangka penyelesaian sengketa. - Menangani maalah aksesi anggota baru dan memberikan saran-saran kpd pemerintah yang mengajukan aksesi.

ANGGARAN WTO Total anggaran WTO pada th 2004 adalah sebesar 161.776.500 Swiss Franc yang berasal dari kontribusi negara- negara anggota yang diperhitungkan berdasarkan besarnya nilai perdagangan. Indonsia termasuk salah satu dari 25 negara pembayar kontribusi terbesar (th 2003) mengingat besarnya peran (trade share) Indonesia dalam perdagangan dunia.

PENYELESAIAN SENGKETA

PRINSIP-PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA Pada prinsipnya penyelesaian sengketa dilakukan dngn Adil, Cepat, Efektif dan saling menguntungkan. Tetap diharapkan bhw negara yang sengketa dapat melakukan perundingan dan menyelesaikan masalah mereka tanpa harus membentuk panel. Pada GATT, suatu putusan disahkan hanya berdasarkan konsensus. Artinya bahwa jika ada keberatan dr suatu negara, maka tidak akan ada keputusan. Dibawah WTO putusan secara otomatis disahkan kecuali ada konsensus untuk menolak hasil putusan. Negara yang ingin merintangi keputusan harus mendekati seluruh anggota WTO, termasuk lawan sengketanya, untuk membatalkan keputusan panel.

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Dispute Settlement Body (DSB). Badan ini terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus, dan satu2nya yang memiliki otoritas membentuk Panel. (Panel secara resmi bertugas membantu DSB membuat keputusan atau rekomendasi). DSB dapat menerima atau menolak keputusan Panel atau keputusan pada tingkat banding. DSB juga memonitor pelaksanaan putusan dan mereko- mendasi serta memiliki kekuasan untuk mengesahkan retaliasi, jika suatu negara tidak mematuhi keputusan.

TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA Tahap I: Konsultasi (maksimum 60 hr). Seblm dibawa ke Panel, negara sengketa harus berunding (konsultasi) unt mencari jalan keluar. Tahap II: Panel ( maksimum 45 hr unt pembentukan Panel + 6 bulan Panel bekerja unt menghslkan keputusan ). - Jika tahap I gagal, penggugat dpt meminta dibentuknya Panel. Negara tergugat dpt merintangi terbentuknya Panel sebanyak satu kali, tetapi pada sidang DSB yang kedua kalinya, pemben-tukan Panel tidak bisa lagi dihalangi, kecualii ada konsensus yang menentang pembentukan Panel tsb. - Laporan Panel hanya dapat ditolak melalui konsensus dalam DSB, maka hasil putusannya sulit untuk digugurkan. -Laporan akhir Panel biasanya diberikan kpd pihak2 yang bersengketa dalam waktu 6 bulan, kecuali dalam kasus penting atau kasus barang yang mudah hancur dalam waktu 3 bulan.

TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA 1. Sebelum dengar pendapat yang pertama: masing-masing pihak mengajukan argumen kpd Panel secara tertulis. 2. Dengar pendapat yang pertama: kasus unt neg penggugat dan tergugat dan negara lain yang menyatakan punya kepentingan dalam kasus tsb. 3. Bantahan (Rebuttal):Negara yang terlibat mengajukan banthan tertulis danargumen lisan pd pertemuan Panel yang kedua. 4. Peran Ahli (Experts): Panel dapat meminta pendapat para ahli atau menunjuk expert review group unt mempersiapkan pendapatnya. 5. Draft pertama: Panel mengajukan draft laporan yang berisi latar belakang, fakta dan argumen unt kedua belah pihak dan memberikan waktu 2 minggu kpd pihak2 unt memberikan tanggapannya. Laporn ini tdk memuat temuan & kesimpln akhir.

Tahap ….(lanjutan) 6. Laporn smentara (interim report): Panel mengajukan lap smentara yang memuat temuan2 & kesimp akhir kpd kedua pihak dan memberikan 1 mingg unt memberikan tanggapan (review). 7. Peninjauan ( Review): Lamanya waktu unt menanggapi tdk melebihi 2 minggu, dan dlm waktu tsb Panel bisa saja bersidang tambahan dng kedua pihak yang sengketa. 8. Laporan Akhir (Final report): Lap akhir diberikan kpd kedua pihak. Setlh 3 minggu lap tsb disirkulasi kpd semua anggota WTO. Jika terbukti tergugat bersalah, maka Panel dapat memberi arahan ttg bgmn seharusnya dilakukan. 9. Lap Akhir menjadi Keputusan: Laporan tsb otomatis menjadi keputusan atau rekomendasi DSB dlm jangka waktu 60 hr, kecuali ada konsesnsus menolaknya. Kedua pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding.

WAKTU PENYELESAIAN SENGKETA Konsultasi, mediasi dll : 60 hr Pembentkan dan Penunjukan Panel : 45 hr Lap final Panel pd pihak2 sengketa : 6 bln Lap final Panel pd smua angg WTO : 3 ming DSB mengesahkan laporan : 60 hr Total tanpa Banding 1 tahun. Laporan Banding : 60-90 hr DSB mengesahkan Lap Banding : 30 hr Total dng Banding 1 tahun 3 bulan

BANDING (APPEALS) Tiap pihak dapat mengajukan banding terhadap keputusan Panel. Banding harus didasarkan pada suatu peraturan tertentu spt interpretasi legal atas suatu pasal dalam suatu persetujaun WTO. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti2 yang ada atau bukti2 baru yang muncul, melainkan untukmeneliti argumentasi yang dikemukakan oleh Panel sebelumnya. Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh orang anggota Tetap Badan Banding (Appellate Body) yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Anggota AB memiliki masa kerja 4 tahun dan mrk berasal dari individu2 yang memiliki reputasi dlm bidang Hukum dan Perdagangan Internasional dan lepas dari kepentingan negara manapun. Keputusan pd tkt Banding dapat menunda, mengubah ataupun memutarbalikkan temuan dan putusan Panel. Banding biasanya membutuhkan waktu tidak lebih dr 60 hr dan batas maksimum 90 hari. DSB hrs menerima tau menolak laporan banding tsb dlm jangka waktu tdk lebih dr 30 hr, dan penolakan dimungkinkan hanya melalui konsensus.

PROSES PANEL PADA DSB PEMBENTUKAN PANEL KONSULTASI PENETAPAN KERANGKA ACUAN PANEL KOMPOSISI PANEL REVIEW PARA PAKAR PENILAIAN PANEL SIDANG REVIEW DENGAN PANEL TAHAP PENINJAUAN SEMENTARA LAPORAN PANEL REVIEW BANDING LAPORAN PANEL DSB MENGESAHKAN LAP PANEL SENGKETA ATAS IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PUTUSAN JIKA TIDAK DILAKSANAKAN KEMUNGKINAN ARBITRASI RETALIASI