PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Pengajuan permohonan ada 2 cara: Sebagai tangkisan dari permohonan pernyataan pailit. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam hal ini hak untuk mengajukan permohonan tidak hanya diberikan kepada Debitor atas prakarsanya sendiri atau dapat pula diajukan sebagai reaksi terhadap pernyataan pailit yang diajukan oleh Kreditornya, namun dapat juga diajukan oleh Kreditornya. Sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Pengadilan hanya boleh mengabulkan permohonan PKPU tersebut apabila putusan pailit belum diucapkan sebagaimana ketentuan Pasal 229 ayat (3) Undang Undang No. 37 tahun 2004 2
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Berdasarkan rumusan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Undang Undang No. 37 Tahun 2004, pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sama dengan proses permohonan pernyataan kepailitan. Hanya saja dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dilampirkan rencana perdamaian yang diinginkan. Jika pada tanggal permohonan dimasukkan rencana perdamaian belum dapat diajukan, kecuali ditentukan lain, maka rencana perdamaian tetap dapat diajukan, sepanjang pengajuannya dilakukan sebelum tanggal sidang. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 224 ayat (6) Undang Undang No. 37 Tahun 2004 dikatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai proses pendaftaran dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berlaku untuk setiap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan penegasan akan sifat terbuka yang diatur dalam Pasal 8 ayat (7) Undang Undang No. 37 Tahun 2004 dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 225 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa surat permohonan berikut lampirannya harus disediakan di Kepaniteraan, agar dapat diperiksa tanpa biaya oleh umum terutama pihak yang berkepentingan. 3
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 224 ayat (6) Undang Undang No. 37 Tahun 2004 dikatakan bahwa seluruh ketentuan mengenai proses pendaftaran dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berlaku untuk setiap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan penegasan akan sifat terbuka yang diatur dalam Pasal 8 ayat (7) Undang Undang No. 37 Tahun 2004 dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 225 ayat (1) Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa surat permohonan berikut lampirannya harus disediakan di Kepaniteraan, agar dapat diperiksa tanpa biaya oleh umum terutama pihak yang berkepentingan. Walaupun pada hakekatnya berkas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan adalah sama, tapi ada hal yang membedakan dari lampiran permohonan atau kelengkapan dokumen antara permohonan Kepailitan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perbedaan itu adalah terletak pada disertakannya Rencana Perdamaian. Terhadap putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, Pengurus wajib mengumumkan putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dalam Berita Negara dan dalam satu atau lebih surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Pengumuman itu juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim, berikut tanggal, tempat dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat Pengurus sebagaimana ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang Undang No. 37 tahun 2004. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara berlaku sejak tanggal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut ditetapkan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang yang dimaksudkan dalam Pasal 226 ayat (1) Undang Undang No. 37 tahun 2004. 4
HOMOLOGASI RENCANA PERDAMAIAN PAILIT PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT JAWABAN PKPU PEMBUKTIAN KESIMPULAN PUTUSAN PAILIT RAPAT KREDITOR VERIFIKASI HOMOLOGASI RENCANA PERDAMAIAN PAILIT VOTING INSOLVENSI PEMBERESAN REHABILITASI 5
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PUTUSAN Penundaan Sementara (45 hari) Pengangkatan pengurus Pengangkatan hakim pengawas Rapat Kreditor PKPU atau tidak VOTING PKPU TIDAK DISETUJUI SETUJU PKPU PKPU TETAP Debitor PAILIT PERDAMAIAN VOTING TIDAK DISETUJUI DISETUJUI HOMOLOGASI PELAKSANAAN PERDAMAIAN GAGAL 6
Pemeriksaan Persidangan Permohonan Kreditor wajib pangil Debitor Debitor dapat dipanggil Kreditor Permohonan harus ditandatangani Debitor dan Advokat Pihak-pihak harus diwakili oleh Advokad Kecuali jika diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Bapepam dan Menteri Keuangan SURAT KUASA PT. diberikan oleh Direksi – Akta Pendirian/ anggaran dasar Perorangan - KTP Suami persetujuan isteri dan sebaliknya Surat Kuasa yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh notaris publik dan kedutaan besar indonesia setempat. Tidak ada kewajiban untuk mendamaikan pihak 7
Kreditur Permohonan PKPU Sukarela Debitur Respon dari Permohonan Hukum Acara Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Pasal 222-225 dan 229 (3)) Kreditur Permohonan PKPU Sukarela Dikabulkan untuk PKPU sementara Pengurus ditunjuk Debitur Respon dari Permohonan Pernyataan Pailit Diajukan pada sidang pertama 10
PUTUSAN PKPU Putusan PKPUS -45 hari Diangkat Hakim Pengawas Ditunjuk Pengurus- pengumuman sidang-rapat permusyawaratan Putusan tidak dapat diajukan Kasasi (235) Penetapan Hakim Pengawas Menentukan 2 surat kabar Mengumumkan: Putusan PKPU Sementara Nama Hakim Pengawas Nama dan alamat Pengurus Kapan diadakan rapat kreditor I/musyawarah Tempat Rapat Kreditor I Batas akhir Pengajuan Tagihan 9
PKPU Tetap Dan Sementara Untuk memberikan kepastian dan ketenangan pada Debitor yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 229 ayat (3), Pengadilan harus dengan segera mengabulkan Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Niaga Pengadilan Negeri serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang akan bersama‑sama dengan Debitor mengurus harta Debitor selama masa penundaan sementara tersebut berlangsung. Dalam putusannya Pengadilan Niaga telah menetapkan jangka waktu untuk menghadap pada sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima), terhitung sejak putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang itu ditetapkan (vide Pasal 214). Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini berlaku terhitung sejak tanggal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut ditetapkan oleh Pengadilan dan berlangsung sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan. Begitu juga dengan kewajiban Pengurus untuk segera mengumurnkan putusan Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang dalam Berita Negara dan surat kabar harian media massa yang ditunjuk berdasarkan penetapan Hakim Pengawas dalam tenggang waktu lima hari putusan tersebut, dan membuat undangan kepada para Kreditor untuk hadir di persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim berikut, tanggal, tempat dan waktu sidang, nama Hakim Pengawas dan serta nama dan alamat Pengurus dengan menyatakan pengajuan tagihan kepada Pengurus. Pengumuman mengenai undangan tersebut harus sudah dilakukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal sidang direncanakan. 10
PKPU Tetap Dan Sementara Menurut ketentuan Pasal 228 ayat (1) Undang Undang No. 37 Tahun 2004, Pengadilan harus memeriksa Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran utang (PSKPU) pada hari sidang yang telah ditentukan dengan mendengarkan Debitor dan Kreditor atau wakilnya yang sah, juga mendengar laporan Pengurus dan Hakim Pengawas, untuk mengambil putusan dalam memberikan atau menolak penundaan secara tetap (definitieve surseance) yang telah dilampirkan Rencana Perdamaian. Pengadilan mempunyai wewenang untuk menolak penundaan secara tetap, apabila Pengadilan menganggap perlu atau bermanfaat atas setiap alasan dan juga berdasarkan jabatan. Dalam Pasal 229 Undang Undang No. 37 tahun 2004 disyaratkan bahwa terhadap pemberian jangka waktu penyelesaian Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang harus diadakan pemungutan suara (votting) terhadap Kreditor konkuren dengan ketentuan "disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) dari Kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui dari Kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut". Pengambilan voting ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 268 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun apabila para Kreditor belum memberikan suara mengenai Rencana Perdamaian, maka atas permintaan Debitor dan Hakim Pengawas para Kreditor harus menentukan memberikan atau menolak penundaan secara tetap dalam rangka perpanjangan waktu penyusunan Rencana Perdamaian dengan maksud untuk memberikan kemungkinan kepada Debitor, Pengurus dan para Kreditor untuk mempertimbangkan dan menyetujui perdamaian pada rapat atau sidang selanjutnya. Batas waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah selama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari Sejak Putusan Penundaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang dan Rencana Perdamaian dimaksud. 11
PKPU Tetap Dan Sementara Apabila Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diberikan secara tetap (definitieve surseance) oleh para Kreditor, seperti ketentuan dalam Pasal 228 ayat (6) Undang Undang No. 37 tahun 2004 maka terhadap penundaan tersebut tidak diperbolehkan melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak putusan penundaan sementara (voorlopige surseance) itu ditetapkan, berikut dengan perpanjangan diberikan oleh Pengadilan dengan penetapannya berdasarkan pada persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) Kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan diwakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh utang yang diakui. Penundaan Kewajiban Pernbayaran Utang (PKPU) secara tetap berikut dengan perpanjangannya tidak akan tercapai apabila: 1. tidak tercapai lebih dari ½ (satu perdua) dari persetujuan para Kreditor konkuren yang berhak dan diakui atau sementara diakui yang hadir dan diwakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dan bagian seluruh tagihan mereka yang hadir dalam sidang.; 2. Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak transparan dan mengkhawatirkan para Kreditor yang juga berusaha merugikan Kreditor selama Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 3. Tidak adanya harapan dan perhitungan cash flow usaha Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang akan dapat dilunaskan Kreditor setelah waktunya. Apabila dalam tenggang Waktu Penundaaan Sementara Kewajiban Pembayaran Utang telah berakhir, dimana para Kreditor konkuren tidak memberikan persetujuan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara tetap atau tidak memberikan perpanjangan dan belum tercapainya persetujuan terhadap Rencana Perdamaian dalam jangka waktu 270 (dua ratus tujuh puluh) hari, terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seperti yang disyaratkan dalam Pasal 217 ayat 4, maka Pengurus wajib memberitahukan kepada Hakim Majelis yang memeriksa perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut. 12
PKPU Tetap Dan Sementara Dengan demikian mengakibatkan Debitor menjadi pailit selambat lambatnya pada hari berikutnya dan dalam tenggang waktu paling lambat 5 (lima) hari sejak putusan pemyataan pailit itu ditetapkan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam sekurang‑kurangnya 2 (dua) surat kabar harian media massa yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas. Dalam hal ini Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum dari: 1. Tanggal diberikan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang dan tanggal‑tanggal diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang secara tetap berikut perpanjangannya; 2. Kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang yang bersifat sementara maupun yang tetap dan perpanjangannya; 3. Nama Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat; 4. Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh Pengadilan. 5. Pengakhiran Perdamaian. Dalam putusan yang telah menetapkan Penundaan Kewajiban Pernbayaran Utang (PKPU) secara tetap, dan memberikan perpanjangan waktu maka Pengadilan dapat memasukkan ketentuan‑ketentuan yang dianggap perlu untuk kepentingan para Kreditor, dimana Hakim Pengawas dapat melakukan hal-hal sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 223 ayat (1) dari setiap tenggang waktu pelaksanaan adanya penundaan kewajiban pembayaran utang. 13
Penunjukkan Kurator/Pengurus Pasal 15 ayat (3) UUK Harus independen Tidak mempunyai benturan kepentingan Kurator dalam satu payung Tidak sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 Dari mana informasi tersebut dapat diperoleh 14
RAPAT KREDITOR I RAPAT KREDITOR I Perkenalan Absensi - Hakim Pengawas - Pengurus - Debitor - Para Kreditor/Kuasa Laporan Pengurus Tanggapan Debitor Tanggapan/pertanyaan Kreditor PENGAJUAN RENCANA PERDAMAIAN PKPU Tetap 270 15
RAPAT KREDITOR II RAPAT KREDITOR II BATAS AKHIR PENGAJUAN TAGIHAN Absensi Laporan Kurator perkembangan tugas Jumlah Kreditor Perkembangan asset Debitor Tanggapan Kreditor Keterangan Debitor BATAS AKHIR PENGAJUAN TAGIHAN 16
VERIFIKASI Hakim Pengawas membacakan daftar Tagihan para Kreditor Jika disetujui di tandatangani Tidak disetujui Hakim Pengawas berusaha menyelesaikan dengan mendengar Kreditor, Kurator dan Debitr Majelis Pemutus Bila tidak puas Renvoi Procedur 17
Pembahasan rencana perdamaian PEMBAHASAN PERDAMAIAN PEMUNGUTAN SUARA/VOTING TERCAPAI PERDAMAIAN –HOMOLOGASI TIDAK TERCAPAI PERDAMAIAN – PAILIT TIDAK DILAKSANAKAN isi perdmaian - PAILIT INSOLVENSI – (PENETAPAN) PEMBERESAN 18
HOMOLAGASI Perdamaian yang disetujui melalui voting Pengesahan perdamaian oleh Majelis Pemutus. Pasal 285: Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: Harta Debitor lebih besar dari yang disetujui dalam perdamaian. Perdamaian tidak cukup terjamin. Perdamaian tercapai karena penipuan, sekongkol dsb. Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oelh Pengurus belum dibayar dan tidak diberikan jaminan untuk pembayaran. 19
PAILIT Pailit pada PKPU akan terjadi apabila: PKPU tetap tidak disetujui Rencana perdamaian yang diajukan tidak disetujui. Perdamaian yang telah disetujui akan tetapi ditolak pengesahannya oleh Pengadilan. Perdamaian yang telah disahkan akan tetapi tidak dilaksanakan oleh Debitor. 20
PROSES KEPAILITAN SETELAH PKPU Apabila Debitor dinyatakan pailit: Insolvensi pemberesan 21
KREDITOR SEPARATIS PREFEREN/ISTIMEWA KONKUREN Tidak terkena akibat kepailitan Tetap dapat melaksanakan eksekusi Kreditor pemegang hipotik, hak tanggugan, hak gadai dsb Stay 90 hari sejak putusan pailit Kesempatan eksekusi 2 bulan setelah insolvensi PREFEREN/ISTIMEWA Kreditor yang oleh UU diberi tingkatan lebih tinggi, berdasarkan sifat piutang (Pasal 1139 dan 1149). Kreditor yang piutangnya dijamin dengan fidusia KONKUREN Kreditor yang tidak termasuk separatis dan preferen 22