Perpajakan 1 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc. Stelsel Pajak Sesi 4
UU Pajak Penghasilan di Indonesia Berdasarkan asas domisili & sumber Penghasilan yang diterima WP dalam negeri, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenakan pajak Bagi WP luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia, dikenakan pajak (PPh Pasal 26)
UU Pajak Penghasilan di Indonesia Sampai dengan tahun 1983, menggunakan official assessment system Reformasi pajak 1983: perubahan sistem pemungutan pajak Mulai 1 Januari 1984, menggunakan self assessment system (UU No. 9/1983)
Tata Cara Pemungutan Pajak (sistem kontinental) Stelsel nyata (real) Stelsel anggapan (fiktif) Stelsel campuran
Stelsel Nyata Pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sesungguhnya diperoleh Pajak dipungut pada akhir tahun
Stelsel Anggapan Pengenaan pajak didasarkan pada anggapan atau perkiraan penghasilan Pajak dipungut pada awal tahun pajak
Stelsel Campuran Kombinasi stelsel nyata & stelsel anggapan Pajak dipungut pada awal tahun pajak Pada akhir tahun pajak dilakukan koreksi Kenyataan > anggapan kurang bayar Kenyataan < anggapan lebih bayar
UU Pajak Penghasilan di Indonesia Berdasarkan stelsel campuran (PPh Orang Pribadi & PPh Badan) Angsuran pajak bulanan ditentukan berdasarkan perkiraan (PPh Pasal 25) Pada akhir tahun dilakukan perhitungan ulang berdasarkan penghasilan yang telah diterima (PPh Pasal 29)
Asas Pemungutan Pajak Asas domisili Asas sumber Asas kebangsaan
Asas Domisili Berdasarkan domisili (tempat tinggal) WP WP DN (yang berdomisili di DN): Dikenakan pajak atas segala penghasilan Baik penghasilan dari DN & LN
Asas Sumber Berdasarkan sumber penghasilan Siapapun yang menerima penghasilan dari Indonesia: Dikenakan pajak Baik WP DN & LN
Asas Kebangsaan Berdasarkan kebangsaan atau kewarga negaraan WN suatu negara apabila menerima penghasilan: Dikenakan pajak Baik di DN & LN