PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPN 40.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PPh PASAL 26.
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Materi 7.
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Pajak Penghasilan Final
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
ix TATA CARA PENGENAAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
Copyright-Tunas Hariyulianto
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
PPN.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Obyek PPN Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.

Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri? Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain tertentu, termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Terhadap apakah PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan? PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan terhadap bangunan sebagai satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau melekat secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan syarat : a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

MEMBANGUN SENDIRI (ATURAN LAMA) (Ps. 116 c UU PPN 1984 jo Kepmenkeu No. 553/KMK.04/2000 jo No. 320/KMK.03/2002, 28-6-2002 jo Kep Dirjenpa No. KEP-387/PJ./2002, 19-8-2002) Membangun sendiri adalah kegiatan membangun menggunakan jasa pemborong/tukang harian yang tidak dikukuhkan sebagai PKP Syarat: Tempat tinggal/ tempat usaha 2. Luas 200m2/lebih* ) 3. Permanen ** ) DPP : 40% x BIAYA YANG DIKELUARKAN TERMASUK PPN (Tdk termasuk harga tanah) Dilakukan secara bertahap sepanjang tenggang waktu antar tahapan tidak lebih dari 2 tahun, diperlakukan sebagai satu paket bangunan SAAT TERUTANG: PADA SAAT PEMBANGUNAN DIMULAI SAAT PEMBAYARAN: Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya dari bulan pengeluaran SAAT PELAPORAN: Paling lambat tgl 20 bulan PKP: SPT Masa PPN NON PKP: SSP lb.3 NON NPWP: Kolom NPWP pd. SSP: 1. 9 digit pertama diisi 0 (nol) 2. 3 digit berikutnya diisi kode KPP lokasi bangunan 3. 3 digit terakhir diisi 0 (nol) * ) Sebelum 1-7-2002, luas 400 m2/lebih ** ) Tembok, dan atau kayu tahan lama; dan atau bahan lain dengan kekuatan 20 tahun atau lebih

(PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Berapakah tarif PPN yang dikenakan? Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah: PPN : 10% x 20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan *) *) Jumlah biaya yang dikeluarkan adalah: Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

Kapan dan dimanakah saat terutang PPN? Saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dimulai saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Kegiatan dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Tempat PPN terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

Apa saja kewajiban perpajakan yang terkait dengan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri? Kewajiban Penyetoran Pajak : Orang Pribadi /Badan : Disetorkan oleh dan atas nama pihak yang melakukan kegiatan. b. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Kewajiban Pelaporan Pajak: Berstatus Bukan PKP : Wajib melaporkan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat bangunan yang dibangun tersebut berada, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berstatus PKP: Dalam hal tempat bangunan sama dengan tempat dimana PKP terdaftar maka PKP wajib melaporkan dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berstatus PKP: Dalam hal PKP mendirikan bangunan di wilayah kerja yang berbeda dengan KPP Pratama tempat PKP tersebut terdaftar atau PKP yang terdaftar di KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, atau KPP Jakarta Khusus maka PKP selain melaporkan SSP Lembar ketiga pada KPP tempat bangunan berada, juga wajib melaporkan dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga SSP paling paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Tata Cara Pelaporan PPN Membanguan Sendiri Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut. Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) dan Kode Jenis Setoran pada SSP: a. MAP : 411211 b. KJS : 103

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut : Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. a. kolom NPWP diisi dengan : 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut : Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. a. kolom NPWP diisi dengan : 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.