Daluarsa/Verjaring
Daluwarsa Tidak dapat lagi dilakukan penuntutan terhadap SSO karena telah dilampauinya jangka waktu tertentu untuk melakukan penuntutan (Lihat Pasal 78 KUHP)
Tenggang Waktu Daluwarsa Penuntutan Mulai dihitung sejak keesokan hari setelah Perbuatan dilakukan KECUALI: 1. Pemalsuan atau Perusakan uang 2. Psl. 328, 329, 330, 333 KUHP 3. Psl. 556 s.d. 558a KUHP
Pencegahan (Stuiting) Daluwarsa Tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa Mulai tenggang daluwarsa yang baru
Penundaan (schorsing) Daluwarsa Perselisihan Pra-yudisial Selama ditunda, perhitungan tenggang waktu daluwarsa berhenti untuk sementara waktu
Penyelesaian di Luar Sidang Hanya dapat dilakukan apabila: Tindak Pidananya adalah pelanggaran Hanya diancam pidana denda Caranya: Bayar denda maksimal (+ ongkos perkara bila tuntutan telah dilakukan) Kepada Pejabat berwenang (JPU)
….lanjutan penyelesaian di luar sidang Dasar Residive Pasal 82 ayat (1) TIDAK BERLAKU bagi Pelaku yang belum dewasa (< 16 tahun)
ABOLISI Hak untuk menyatakan bahwa tuntutan pidana terhadap SSO harus digugurkan atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan Pengampunan dalam proses penuntutan (menggugurkan hak menuntut hukuman)
AMNESTI Hak untuk mengeluarkan pernyataan umum bahwa UU Pidana tidak akan menerbitkan akibat-akibat hukum apapun juga bagi orang-orang tertentu yang bersalah melakukan suatu atau beberapa tindak pidana tertentu Pengampunan dalam semua proses hukum/segala status, menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman yang diberikan oleh Presiden.