HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KORBAN KEJAHATAN NON-KEKERASAN
ADVOKASI SOSIAL DALAM UU NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PSIKOLOGI dalam PERADILAN DIBUAT DAN DIPRESENTASIKAN DALAM PENDIDIKAN & PELATIHAN CALON HAKIM, TA 2005, Kampus Pengayoman Gandul.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Adrianus Meliala 1 LPSK, 31 Okt  Victims’ Rights (hak-hak korban) adalah bagian tak terpisahkan (integral) dari human rights (hak asasi manusia).
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Advokasi Sosial dalam UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
TARGET KINERJA Layanan Database Permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KOMPENSASI dan RESTITUSI
HAK PEKERJA Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis.
HAM Indonesia dan PBB SURYA ARIYANDA
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Introduction to Medical Law
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
VIKTIMOLOGI.
dalam Sistem Peradilan Pidana
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Prepare By : Ikama Dewi ST.,SH.,MH
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
SISTEM PERADILAN PIDANA DAN PEREMPUAN
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Pengertian Penologi ? Sutharland
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
PENGANTAR KRIMINOLOGI
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. STISIP Widuri/ FH-UI
PERKULIAHAN II.
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Materi kuliah Tanggal 15 Oktober 2016 Dr. Rachmayanthy, SH.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
KEADILAN DALAM BISNIS Berbagai paham dan teori mengenai keadilan :
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. FISIP UI/ FH-UI
NAMA : MUHAMMAD MUNAWIR KELAS: I A REGULER FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ASAHAN MATA KULIAH : ILMU KOMPUTER.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Pelanggaran HAM, Korban dan Pemulihan
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III SEJARAH PERKEMBANGAN PENGAKUAN TERHADAP KORBAN OLEH: YUSRIANTO KADIR, SH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GORONTALO

Tahapan Proses Perlidungan Korban Tahap I (Masa Kejayaan/Keemasan hak korban)/ Golden Age Dalam tahap ini victim langsung berhadapan dengan offender (Pelaku) tetapi belum ada pembagian hukum, antara hukum pidana dan hukum perdata. (Victim Vs Offender)

Lanjutan... Tahap II (Tahap Tanggungjawab Negara/Raja) Dalam tahapan ini, melanggar hukum pidana berarti melanggar hak Negara sehingga konsepnya: Negara Vs Offender / Raja Vs Offender Artinya kepentingan korban diwakili oleh Negara/raja, korban berada diluar sistem.

Lanjutan... Tahap III (Tahap memberi hak kepada korban untuk memberikan masukan kepada Negara sebagai wakilnya) Melanggar hukum pidana berarti melanggar hak Negara namun korban memiliki hak untuk memberi masukan kepada Negara demi kelancaran proses pembuktian, Victim (sifatnya memberi masukan) + Negara Vs Offender

Lanjutan... Tahap IV (Tahap pertanggungjawaban merata) Pelanggar hukum pidana berarti melanggar hak korban, Negara sekaligus hak pelaku/offendernya sendiri. Konsepnya: Victim Negara Pelaku ada konsep pemulihan hubungan yang kondusif antara pelaku dengan korban yang dimediatori oleh negara

LATAR BELAKANG PERLUNYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN Konsep negara hukum, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia Kasus-kasus dalam peradilan seringkali menempatkan korban sebagai orang yang terabaikan, dan akan menjadi korban lanjutan dari SPP Terungkapnya kasus2 pidana tidak lepas dari peranan korban dalam memberikan keterangan

PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN Perlindungan terhadap korban menurut Barda Nawawi dapat dilihat dari dua makna yaitu: Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana lagi (berarti perlindungan hak asasi manusia (HAM) atau kepentingn hukum seseorang); Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan /kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana “(jadi identik dengan penyantunan korban)”. (kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) PERLINDUNGAN HUKUM DARI SEGI MACAMNYA DAPAT DIBEDAKAN ANTARA PASIF DAN AKTIF Perlindungan hukum yang pasif berupa tindakan-tindakan luar (selain proses peradilan) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan atau kebijaksanaan berkaitan dengan hak-hak pelaku maupun korban. Sedangkan yang aktif dapat berupa tindakan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya.

PERLINDUNGAN HUKUM AKTIF INI DAPAT DIBAGI LAGI MENJADI AKTIF PREFENTIF DAN AKTIF REPRESIF. Aktif preventif berupa hak-hak yang diberikan oleh pelaku, yang harus diterima oleh korban berkaitan dengan penerapan aturan hukum ataupun kebijaksanaan pemerintah. aktif represif berupa tuntutan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terhadap pengaturan maupun kebijaksanaan yang telah diterapkan kepada korban yang dipandang merugikan