EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pengertian hukum jaminan Keselurhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubngan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mndapatkan fasilitas kridit.
Unsur-unsur hukum jaminan 1. Adanya kaidah hukum 2. Adanya pemberi dan penerima jaminan 3. Adanya jaminan 4. adanya fasilitas kridit
Ruang lingkup kajian hukum jaminan 1. Jaminan umum 2. Jaminan khsusus
Pengertian hak tanggungan Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Ciri-ciri hak tanggungan 1. memberikan kedudukan yang diutamakan 2. selalu mengikutiobyek yang menjadi jaminan (droit de suit) 3. memenuhi asas specialitas dan publisitas 4. mudah dan pasti dalam pelakanaan eksekusinya 5. Sifat perjanjiannya tambahan 6. Tidak dapat dibagi-bagi 7. Dapat menjamin lebih dari stu utang.
Syarat tanah yang dapat dijadikan hak tanggungan 1. dapat dinilai dengan uang 2. hak yang didaftar dalam daftar umum 3. dapat dipindah tangankan 4. Penunjukan dengan undang-undang
Hak-hak tanah yang dapat dijadikan jaminan hak tanggungan 1. hak milik 2. hak gunan usaha 3. hak guna bangunan 4. hak pakai
Tata cara pemberian hak tanggungan 1. Perjanjian utang piutang 2. Pembuatan akta pemberian hak tangungan (APHT) 3. Pendaftaran pemberian haktanggungan 4. Pembuatan sertifikat hakt tanggungan
Kewenangan absolute eksekusi hak tanggungan Tergantung pada jenis perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan
Kewenangan relatif eksekusi hak tanggungan Pengadilan tempat obyek hak tanggungan berada
Pihak yang berhak mengajukan permohonan eksekusi hak tanggngan pemegang hak tanggungan
Prosedur penyelesaiakan eksekusi hak tanggunga di Pengadilan Agama 1.Pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan 2. Aanmaning 3. Sita ekseksusi 4. Perintah eksekusi berisi perintah lelang 5. Pengumaman akan adanya lelang 6. Ketua meminta bantuan Kantor Lelang
Dokumen yang dilampirkan ke Pengadilan Agama 1.Surat perjanjian (akad syariah) 2.Foto copy setifikat hak tanggungan 3.Foto copy bukti kepemilikan 4.Surat kuasa jika Pemohon ekseksusi menggunakan kuasa hukum.
Dokumen yang diajukan ke kantor lelang PenetapaKetua Pengadilan Agama Berita acara aanmaning Penetapan sita atas obyek hak tanggungan Berita acara sita Perincian utang Asli/foto copy bukti kepemilikan Foto copy surat pemberitahuan kepada Termohon lelang Bukti pengumuman lelang SKT/SKPT Surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal Bank Kriditur akan ikut menjadi peserta lelang.
Hapusnya hak tanggungan Hapusnya utang yang dijamin dengan haktanggungan Dilepaskannya hak tangungan oleh pemegang hak tanggungan Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Hapusnya hak atas tanah yang dibebabni hak tanggungan.
Kewenangan Pengadilan Agama yang lainnya. Memrintahkan Kantor pertanahan untuk mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah apabila kreditur tidak bersedia menyerahkan sertifikat hak tanggungan yang telah diberi catatan bahwa hak tanggunga telah hapus. Menetapkan peringkat pemegang hak tanggungan apabila para pemegang hak tanggungan tidak ada kesepakatan mengenai pembersihan obyek hak tanggungan dari beban yang melebihi harga pembeliannya.
Pengertian arbitrase syariah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pihak yang dapat mengajuan permohonan ekekusi Salah satu pihak yang bersengketa
Kewenangan absolute eksekusi arbitrase syariah tergantung pada Lembaga Arbitase yang mengeluarkan putusan
Kewenangan relatif eksekusi putusan arbitrase nasional Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Termohon
Kewenagan relatif eksekusi putusan arbitrase syariah internasional Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Cara pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase syariah Sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Syarat agar putusan arbitrase syariah dapat dilaksanakan Kepala putusan berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KRTUHANAN YANG MAHA ESA” Lembaran asli atau salinan otentik putusan arbitase di daftar di Panitera Pengadilan Agama Para pihak telah menyetujui bahwa sengketa mereka diselesaikan melalui arbitrase Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditanda tangani oleh para pihak Sengketa yang diselesaikan melalaui arbitrase hanya sengketa bidang perdagangan. Putusan arbitrase tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Ketentuan mengenai pendaftaran putusan arbitrase Pendaftaran dilakukan oleh arbiter dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan. Lembar asli atau salinan otentik diserahkan kepada Panitera Pengadilan Agama tempat Termohon . Sebagai bukti telah didaftarkan maka Panitera membuat catatan pada bagian akhir atau pinggir putusan. Catatan tersebut ditandangani oleh Panitera Pengadilan Agama dan arbiter.
Alasan pembatalan putusan arbitrase . Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Diajukan dalam waktu paling lama 30 hari setelah didaftarkan putusannya di Panitera Pengadilan Agama
Eksekusi Jaminan Fidusia
Pengertian fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda
Pengertian jaminan fidusia Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibeban hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Proses terjadinya jaminan fidusia Perjanjian pokok Pembuatan akta jaminan fidusia Pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia Sertifikat jaminan fidusia
Prosedur penyelesaian eksekusi jaminan fidusia 1.Pemohon mengajukan permohnan kepada Ketua Pengadilan 2. Aanmaning 3. Sita ekseksusi 4. Perintah eksekusi berisi perintah lelang 5. Pengumaman akan adanya lelang 6. Ketua meminta bantuan Kantor Lelang
Dokumen yang diajukan di Pengadilan Agama Perjanjian pokok Sertifkat jaminan fidusia Bukti pemilikan barang Surat kuasa jika Pemohon menggunakan kuasa hukum
Dokumen yang diserahkan ke Kantor Lelang 1. salinan/fotokopi Perjanjian Pokok; 2. salinan/fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dan Akta Jaminan Fidusia; 3. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi; 4. salinan/fotokopi bukti bahwa debitor wanprestasi 5. surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang yang akan dilelang dalam penguasaan Penjual 6. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak; 7. salinan/fotokopi Laporan penilaian/penaksiran, dalam hal nilai limit kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 8. salinan/fotokopi Laporan penilaian dalam hal nilai limit paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 9. salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitor oleh kreditor. 10. Bukti pengumuman lelang; 11.Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command); 12. Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp l.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Cara eksekusi jaminan fidusia a. pelaksanaan titel eksekutorial ; b. penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum . c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia.