Presented by: Cempaka Paramita, cempaka.fe@unej.ac.id PERIZINAN USAHA Lab. Kesekretariatan, Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Universitas Jember Presented by: Cempaka Paramita, cempaka.fe@unej.ac.id
FUNGSI IZIN USAHA Sebagai bukti hukum atau pengesahan keberadaan perusahaan. Identitas perusahaan. Persyaratan untuk kepengurusan izin usaha lainnya yang saling berkaitan.
JENIS-JENIS IZIN USAHA Akta Pendirian Usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Surat Izin Gangguan (HO) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Akta Pendirian Usaha Akta pendirian usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Akta pendirian usaha harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Bagian-bagian dari akta pendirian usaha: - Tanggal, nomor akta, dan identitas notaris/pejabat pembuat akta. - Tanggal pendirian, nama dan tempat kedudukan, serta jangka waktu berdirinya perusahaan. - Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha - Besar modal usaha dan pembagian saham. - Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha (jajaran, tugas dan wewenang dewan direksi dan komisaris) dan tahun buku. - Rapat Umum Pemegang Saham. - Penggunaan laba, dana cadangan, dan perubahan anggaran dasar.
Lanjutan.... Tujuan pembuatan akta pendirian usaha adalah: - Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian - Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra Anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) SIUP merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Jenis SIUP: - SIUP Mikro: untuk Perusahaan Perdagangan Mikro, modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta. - SIUP Kecil: modal dan kekayaan bersih seluruhnya Rp. 50 juta–Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - SIUP Menengah: modal dan kekayaan bersih seluruhnya Rp. 500 juta– Rp. 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. - SIUP Besar: modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp. 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) SITU merupakan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu. Pada beberapa Pemda, pengurusan SITU dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin gangguan (H0). Dasar hukum: tergantung dari masing Pemda karena tiap kabupaten/kota mempunyai aturan yang mungkin berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Dasar Hukum : - Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. - Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan. - Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Lanjutan.... Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah : - Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan). - Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha. 8/8/2018
Surat Izin Gangguan (HO) Surat Izin Gangguan atau HO (Hinderordonnantie) merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Dasar hukum: (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan (bisa berbeda-beda karena adanya otonomi daerah). Dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Memehuni syarat administrasi dan perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) dengan fungsi: - Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. - Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. - Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. - Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Tata cara pendaftaran NPWP untuk badan usaha: - Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif, Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) SKDU adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau suatu badan usaha. SKDU dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen legal lainnya seperti SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lainnya. Bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. 8/8/2018
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Dasar hukum: - Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung - Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang - PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lanjutan... Nilai lebih kepemilikan IMB: - Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi - Jaminan Kredit Bank - Peningkatan Status Tanah - Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan 8/8/2018
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya (aspek abiotik, biotik dan kultural). Dasar hukum: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Lanjutan. Fungsi AMDAL: - Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah. - Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan. - Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan. - Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. - Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. - Awal dari rekomendasi tentang izin usaha. - Sebagai dokumen ilmiah dan dokumen legal. - Izin Kelayakan Lingkungan.
PENGURUSAN IZIN USAHA Daftar Baru Mengurus semua syarat administrasi atau dokumen yang diperlukan (akta pendirian, surat permohonan, surat pernyataan bermaterai, dan lain-lain). Perpanjangan Membuat permohonan perpanjangan bisa 1 bulan atau 5 hari sebelum izin kadaluarsa. Penutupan Usaha Melampirkan dokumen bukti penutupan usaha.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha Membuat surat permohonan. Melengkapi syarat administrasi. Mengajukan permohonan dan administrasi ke instansi yang mengeluarkan izin usaha. Membayar biaya retribusi/administrasi (jika ada).
. THANK YOU