AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Pasal 22
Advertisements

 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
Pajak Penghasilan 22 Pertemuan 6.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 24.
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Penghasilan Pasal 22
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh PASAL 26.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 22
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PENGHASILAN KENA PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PPh Bersifat Final.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan PASAL 22
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PPh. Pasal 22.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 24
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
Transcript presentasi:

AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26 Pert 7 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26 HARIRI, SE., M.Ak Universitas Islam Malang 2017

Definisi PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Pemungut Pajak Pasal 22 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan: Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain; Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 Impor barang Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi, atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya Pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan oleh bendahara pengeluaran Pembayaran kepada pihak ke 3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan oleh KPA

5. Penjualan hasil industri dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 6. Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importer bahan bakar minyak, gas, dan pelumas 7. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul oleh industri dan eksportir yang dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak 8. Penjualan barang tergolong sangat mewah

Kegiatan yang tidak dikenakan PPh Pasal 22 Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan Impor barang yang dibebaskan dati pungutan Bea Masuk dan atau PPN Impor sementara Impor kembali (re-impor) Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras (BULOG) Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan dana BOS

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Besarnya DPP ditentukan sebagai berikut: Dalam hal harga pembelian/penjualan tidak termasuk PPN dan PPnBM, maka DPP PPN sama dengan harga pembelian/penjualan Dalam hal harga pembelian/penjualan termasuk PPN, maka DPP PPN sama dengan harga pembelian/penjualan dibagi 110 DPP = (100 ÷ 110) x harga pembelian/penjualan

DPP (100 ÷ (110 + tarif PPnBM)) x harga pembelian.penjulan 3. Dalam hal harga pembelian/penjualan termasuk PPN dan PPnBM, maka DPP sama dengan harga pembelian/penjualan dibagi 110 ditambah tarif PPnBM DPP (100 ÷ (110 + tarif PPnBM)) x harga pembelian.penjulan

Objek, Pemungut dan Tarif PPh Pasal 22 No Objek Pemungut Tarif 1 Impor Barang: Importir yang memiliki API Importir (kedelai, gandum, dan tepung terigu) memiliki API Importir yang tidak memiliki API Impor yang tidak dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bank Devisa 2,5% 0,5% 7,5% 2 Pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan pejabat penerbit surat perintah pembayar Pihak yang membayar/membeli: Bendaharawan pemerintah, Direktorat Jenderal Anggaran 1,5% 3 Penjualan oleh Pertamina (non PPN): BBM ke SPBU Pertamina BBM ke SPBU bukan Pertamina Bahan bakar gas (mt, LPG), pelumas Pertamina 0,25% 0,3%

No Objek Pemungut Tarif 4 Penjualan hasil industri tertentu: Kertas Semen Otomotif Baja Industri tertentu yang menjual 0,1% 0,25% 0,45% 0,3% 5 Pembelian bahan untuk sektor tertentu: Kehutanan Perkebunan Pertanian Perikanan Sektor tertentu yang membeli 6 Penjualan barang sangat mewah Penjual 5%

Tarif Pajak Bagi WP Yang Tidak Ber-NPWP Bagi WP yang tidak memiliki NPWP akan dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif (besarnya pungutan) lebih tinggi 100% dari/dibanding tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP.

Contoh CV Jaya merupakan ATK. Pada bulan Oktober 2016 menjual ATK kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Malang sebesar Rp. 5.000.000 (tidak termasuk PPN). PPh Pasal 22 terutang yang harus dipungut oleh bendahara Dinas P&K Kab. Malang adalah: 1,5% x Rp.5.000.000 = Rp.75.000 Jika CV Jaya tidak memiliki NPWP: 3% x Rp.5.000.000 = Rp.150.000

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 22 Ayat jurnal yang disusun oleh CV Jaya Saat terjadi transaksi Kas dan Bank 5.075.000 PPh Pasal 22 terutang 75.000 Penjualan 5.000.000 Saat penyetoran PPh Pasal 22 Kas dan Bank 75.000 Ayat jurnal yang disusun oleh Dinas P&K Kab. Malang Saat membeli barang Pembelian 5.000.000 PPh Pasal 22 75.000 Saat pengkreditan pajak PPh terutang 75.000

Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri (orang pribadi maupun badan), dan dalam BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 23 No Objek Pajak Tarif PPh Pasal 23 1 Dividen 15% x jumlah deviden 2 Bunga 15% x jumlah bunga 3 Royalti 15% x jumlah royalti 4 Sewa 2% x jumlah sewa 5 Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah di potong PPh Pasal 21 15% x jumlah hadiah/ penghargaan/bonus 6 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) 7 Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain 2% x jumlah imbalan (tidak termasuk PPN)

Tarif Pemotongan Bagi WP Yang Tidak Ber-NPWP Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan ternyata tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan akan menjadi lebih tinggi 100% dibanding tarif pemotongan PPh Pasal 23 umumnya.

Contoh Dalam acara syukuran atas tercapainya target penjualan tahun 2016, PT Arnold Coorporation mengadakan acara makan bersama seluruh karyawannya. Menu makanan dipesan dari SEDAP Catering, jumlah pemesanan catering adalah Rp. 20.000.000. PPh Pasal 23 yang terutang dan wajib dipotong oleh PT Arnold Coorporation adalah: 2% x Rp.20.000.000 = Rp.400.000

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat jurnal yang dibuat PT Arnold Coorporation (pembeli) Saat pembelian Biaya katering 20.000.000 PPh Pasal 23 terutang 400.000 Kas dan Bank 19.600.000 Saat menyetor ke kas negara Kas dan Bank 400.000 Ayat jurnal yang dibuat SEDAP Catering Saat menerima Kas dan Bank 19.600.000 PPh Pasal 23 400.000 Penjualan 20.000.000 Saat pengkreditan PPh terutang 400.000

Definisi PPh Pasal 24 PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajab Pajak dalam negeri. Jumlah pajak atas penghasilan WP dalam negeri yang dibayar atau terutang di luar negeri tersebut dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku di negara yang bersangkutan dikalikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di negara yang bersangkutan.

Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri Agar pajak yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan, maka WP harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri: Laporan keuangan tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri Fotocopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Dokumen pajak di luar negeri

Penggabungan Penghasilan Untuk penghasilan yang berasal dari luar negeri, ketentuan penggabungan penghasilan adalah: 1. Atas penghasilan yang berasal dari usaha, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun diperolehnya penghasilan tersebut (accrual basis) 2. Atas penghasilan lainnya seperti sewa, bunga, royalti, dll, penggabungan penghasilan dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan disebut (cash basis) 3. Atas penghasilan berupa dividen yang diperoleh WP dalam negeri dari penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham disetor pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak di mana dividen tersebut diperoleh

Saat perolehan dividen dalam rangka penggabungan penghasilan tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan: Pada bulan ke empat setelah akhir batas waktu kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan usaha luar negeri untuk tahun pajak yang bersangkutan. Jika tidak ditentukan batas waktu penyampaikan SPT Tahunan PPh, atau tidak ada kewajiban penyampaian SPT PPh, saat diperolehnya dividen adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.

Penentuan besarnya dividen yang digabungkan dengan penghasilan lainnya dihitung berdasarkan besarnya proporsi pemilikan saham pada badan usaha di luar negeri atas laba setelah pajak. Laba setelah pajak adalah laba usaha sesuai dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan dan telah di audit oleh akuntan pablik, setelah dikurangi dengan PPh terutang di negara tersebut. Dividen yang menjadi hak WP adalah dividen yang sekurang- kurangnya sama besarnya dengan dividen yang dihitung sebanding dengan penyertaan WP pada badan usaha di luar negeri.

Penentuan Sumber Penghasilan Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, maka sumber penghasilan adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut berkedudukan. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak, maka sumber penghasilan adalah negara tempat pihak yang membayar (atau dibebani bunga, royalti, atau penggunaan harta) tersebut berada atau berkedudukan.

3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak bergerak, maka sumber penghasilan adalah negara tempat harta tersebut terletak. 4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, maka sumber penghasilan adalah negara tempat pihak yang membayar (imbalan) tersebut berada atau berkedudukan. 5. Penghasilan berupa bentuk usaha tetap, maka sumber penghasilan adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Besarnya Kredit Pajak Yang Diperbolehkan Ketentuan Kredit Pajak Luar Negeri Pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap total PPh terutang di Indonesia hanya pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari luar negeri tersebut. Besarnya kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah nilai terendah di antara tiga perhitungan berikut ini: I. Total PPh terutang. II. Penghasilan neto luar negeri ÷ Total penghasilan dalam dan luar negeri x total PPh terutang. III. PPh yang terutang atau dibayar di luar negeri.

Catatan Rumus: Total PKP = Penghasilan dari dalam negeri dan dari luar negeri Total PPh terutang = Tarif Pasal 17 x Total PKP Menghitung PPh Maksimum = Penghasilan luar negeri ÷ Total penghasilan dalam dan luar negeri x total PPh terutang Penghasilan yang terutang/dibayar di luar negeri = Tarif pajak luar negeri x Penghasilan di luar negeri Besarnya PKP sebagai dasar penghitungan total PPh terutang tidak memasukkan penghasilan-penghasilan yang PPh-nya bersifat final.

Contoh PT Putra Jaya di Yogyakarta memperoleh penghasilan neto pada tahun 2015 sebagai berikut: - Penghasilan dari dalam negeri Rp. 500.000.000 - Penghasilan dari luar negeri Rp. 500.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 20%) Perusahaan perdana dimiliki Tn Akbar (K/2) memperoleh penghasilan neto tahun 2016 sbb: - Penghasilan dari dalam negeri Rp. 150.000.000 - Penghasilan dari luar negeri Rp. 250.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 40%)

Jawab: Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri Penghasilan luar negeri 500.000.000 Penghasilan dalam negeri 500.000.000 Jumlah penghasilan neto 1.000.000.000 PKP 25% x 1.000.000.000 = 250.000.000 Batas maksimum 500.000.000 x 250.000.000 = 125.000.000 1.000.000.000 Kredit luar negeri = 125.000.000 20% x 500.000.000 = 100.000.000 maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan sebesar Rp.100.000.000

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 24 Ayat jurnal pengkreditan PPh terutang 100.000.000 PPh Pasal 24 100.000.000

Definisi PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun pajak berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pembayaran angsuran setiap bulan itu sendiri dimaksudkan untuk meringankan beban WP dalam membayar pajak terutang.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Ayat (1) bagi WP Orang Pribadi PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu xxx Pengurangan/Kredit Pajak: PPh Pasal 21 xxx PPh Pasal 22 xxx PPh Pasal 23 xxx PPh Pasal 24 xxx Total Kredit Pajak xxx Dasar penghitungan pajak angsuran xxx Angsuran PPh Pasal 25 = dasar penghitungan angsuran ÷ 12 (atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak)

Contoh: Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tn Hakim berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2015 sebesar Rp. 50.000.000. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar di luar negeri dalam tahun 2015 adalah: Pemotongan PPh Pasal 21 melalui pemberi kerja sebesar Rp. 15.000.000 Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain sebesar Rp. 10.000.000 Pemotongan PPh Pasal 23 oleh penyelenggara kegiatan sebesar Rp. 2.500.000 Pembayaran pajak luar negeri sebesar Rp. 7.500.000 seluruhnya dapat dikreditkan (PPh Pasal 24) Angsuran bulan PPh Pasal 25 ayat (1) untuk tahun 2016 adalah:

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Ayat (1) bagi WP Badan PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu xxx Pengurangan/Kredit Pajak: PPh Pasal 22 xxx PPh Pasal 23 xxx PPh Pasal 24 xxx Total kredit pajak xxx Dasar penghitungan angsuran xxx Angsuran PPh Pasal 25 = dasar penghitungan angsuran ÷ 12 (atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak)

Contoh: Pajak Penghasilan yang terutang untuk PT Perdana berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebesar Rp. 125.000.000. Pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga serta yang terutang atau dibayar di luar negeri dalam tahun 2012 adalah: Pajak Penghasilan yang dipungut oleh pihak lain (PPh Pasal 22) sebesar Rp. 30.000.000 Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak lain (PPh Pasal 23) sebesar Rp. 15.000.000 Pajak Penghasilan yang dibayar di luar negeri sebesar Rp. 42.500.000 tetapi berdasar ketentuan yang dapat dikreditkan (PPh Pasal 24) sebesar Rp. 40.000.000

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 25 Saat pembayaran setiap bulan PPh Pasal 25 xxx Kas dan Bank xxx Saat diperhitungkan dengan PPh terutang PPh terutang xxx PPh Pasal 25 xxx

Definisi PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotong PPh Pasal 26 Pemotong PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh: Badan pemerintah Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan Bentuk usaha tetap Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26 Dividen Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya Keuntungan karena pembebasan utang

Tarif dan Penghitungan PPh Pasal 26 Tarif 20% dikenakan dari dasar pengenaan pajak, dengan ketentuan sbb: Tarif 20% dari penghasilan bruto Tarif 20% dari penghasilan neto Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan

Penghitungan PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 = 20% x penghasilan bruto Contoh: PT Madani merupakan penerbit buku cerita anak-anak. Pada bulan Maret 2016 membayar royalti sebesar Rp.100.000.000 kepada Akira Toriyama sebagai pengarang buku cerita anak-anak DRAGON BALL. Akira Toriyama adalah WP luar negeri. Jawab: PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PT Madani: 20% x Rp.100.000.000 = Rp.20.000.000

Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 26 Saat pemotongan PPh Pasal 26 Royalti xxx Kas dan Bank xxx PPh Pasal 26 terutang xxx Saat penyetoran PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 terutang xxx Kas dan Bank xxx