PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN PEMERINTAH
Advertisements

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Pengusaha Kena Pajak.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Perekonomian Indonesia
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
RENCANA PEMBIAYAAN.
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
Pengantar PPN.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PENERIMAAN PEMERINTAH
Materi 4.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENERIMAAN PEMERINTAH
Materi Kuliah Hukum Keuangan Negara
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20)
PAJAK.
PAJAK.
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
PENERIMAAN PEMERINTAH
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PERPAJAKAN.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
PAJAK BUT.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK BUT.
Transcript presentasi:

PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN) Politeknik Keuangan Negara - STAN PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN) Kuliah minggu ke 11

PELAKSANAAN PENDAPATAN (NEGARA)

Prinsip atas Pendapatan (Negara) Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 PP nomor 45 tahun 2013 Harus disetorkan ke Kas Negara. Pendapatan Negara yang diterima Kementerian Negara /Lembaga tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran kecuali BLU. Penyetoran Pendapatan Negara menggunakan sistem Penerimaan Negara.

Pokok Bahasan Pelaksanaan Penerimaan Perpajakan Pelaksanaan PNBP Pelaksanaan Penerimaan Hibah

Postur APBN URAIAN 2015 2016 A. PENDAPATAN NEGARA 1.761,6 1.848,1 I. PENDAPATAN DALAM NEGERI 1. Penerimaan Perpajakan 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak II. PENERIMAAN HIBAH 1.758,3 1.489,3 269,1 3,3 1.846,1 1.565,8 280,3 2,0 B. BELANJA NEGARA 1.984,1 2.121,3 I. BELANJA PEMERINTAH PUSAT 1. Belanja K/L 2. Belanja NON K/L II. TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA 1. Transfer ke Daerah 2. Dana Desa 1.319,5 795,5 524,1 664,6 643,8 20,8 1.339,1 780,4 558,7 782,2 735,2 47,0 C. KESEIMBANGAN PRIMER (66,8) (89,7) D. SURPLUS / (DEFISIT ANGGARAN (A – B) % Surplus / (deficit) terhadap PDB (222,5) (1,9) (273,2) (2,1) E. PEMBIAYAAN ANGGARAN (I + II) 222,5 273,2 I. PEMBIAYAAN DALAM NEGERI II. PEMBIAYAAN LUAR NEGERI (neto) 242,5 (20,0) 272,0 1,2

Pendapatan Negara Belanja Negara

Pelaksanaan Penerimaan Perpajakan

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

DEFINISI PAJAK Prof. Dr. P.J.A. Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditnjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 1983 disempurnakan terakhir dgn UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UNSUR-UNSUR PAJAK Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Tidak mendapat jasa timbal balik(kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemeritah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin meupun pembangunan. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak berfungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara / Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan. Pajak befungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan social (fungsi mengatur / regulatif) dan distribusi pendapatan (fungsi distribusi).

FUNGSI PAJAK Fungsi anggaran (budgetair), sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Fungsi mengatur (regulerend), mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Fungsi stabilitas, kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga (misalnya untuk mengendalikan inflasi). Fungsi redistribusi pendapatan, membiayai pembangunan untuk membuka kesempatan kerja yg dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Pemungutan pajak harus adil Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak Pajak diberlakukan thdp yg memenuhi syarat sbg wajib pajak Adanya sangsi Pengaturan pajak harus berdasarkan undang-undang. Pemungutan pajak harus dijamin kelancarannya. Jaminan hukum bagi wajib pajak utk tidak diperlakukan secara umum. Jaminan kerahasiaan wajib pajak. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian. Pemungutan pajak tidak merugikan kepentingan masyarakat dan tidak menghambat laju usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah. Pemungutan pajak harus efisien. Pemungutan pajak harus mudah dilaksanakan dengan biaya rendah. Sistem pemungutan harus sederhana. Sistem dan tariff pajak harus sederhana, misalnya Bea meterai dari 167 macam tariff menjadi 2 macam. Tarif PPN yang beragam menjadi haya 1 tariff yaitu 10 %. PPh berlaku bagi badan dan perseorangan.

TARIF PAJAK Tarif proporsional, yaitu tarif yang berupa persentase tetap seperti tarif PPN sebesar 10%. Tarif tetap yaitu tarif pajak yang besarnya tetap seperti tarif bea meterai. Tarif progresif yaitu tarif pajak yang persentase tarifnya semakin besar bila objek pajak yang dikenai semakin besar. Tarif degresif yaitu tarif pajak yang persentase tarifnya semakin kecil bila besaran objek pajak yang dikenai pajak semakin besar.

TARIF PAJAK Berdasarkan tujuannya tarif pajak terbagi : Tarif Ad Valorem, adalah pungutan yang didasarkan pada persentase tarif dikalikan nilai total barang, misalnya Bea Masuk = … % x harga c.i.f. 10 % x $ 1,000 x Rp. 13.870 = Rp. 1.387.000. Tarif Spesifik, adalah pungutan yang didasarkan pada jumlah barang. Contoh : Cukai tembakau = Rp. 30 per batang. Tarif Campuran, adalah gabunganTarif Ad Valorem dan Tarif Spesifik, misalnya suatu barang dikenakan 10 % tariff ad valorem ditambah tarif specific sebesar Rp. 1.000 per unit barang. Berdasarkan tujuannya tarif pajak terbagi : Tarif Proteksi : Pengenaan tarif tinggi untuk mencegah atau membatasi peredaran barang-barang tertentu (melindungi barang dalam negeri). Tarif Revenue : Pengenaan tarif yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan.

PAJAK PENGHASILAN Pajak Penghasilan (ps 1 UU No. 36 Tahun 2008) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek Pajak Penghasilan Orang pribadi Warisan yang belum terbagi dalam bentuk satu kesatuan Badan Bentuk Usaha tetap Pabrik Bengkel Gudang Ruang untuk promosi dan penjualan Pertambangan dan penggalian sumber alam Wilayah kerja pertambangan migas Perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan atau kehutanan Proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain Orang atau badan yg bertindak selaku agen yg kedudukannya tdk bebas Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yg tdk didirikan & operasi di Indonesia tapi menanggung resiko di Indonesia Komputer, agen elektronik, peralatan elektronik yg dimiliki/disewa atau digunakan untuk transaksi elektronik melalui internet.

JENIS-JENIS PAJAK PENGHASILAN PPh MIGAS PPh NON MIGAS Merupakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Pemerintah yang dipungut dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas alam. Perhitungan PPh Migas merupakan fungsi dari : Asumsi lifting Harga minyak mentah Indonesia Jumlah hari produksi Cost recovery, biaya2 yg akan digantikan Pemerintah kr proses eksplorasi serta eksploitasi sumber migas di wilayah kerja kontraktor. Merupakan pajak atas penghasilan yang dipungut dari wajib pajak orang pribadi, Badan dan Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak dari pelaksanaan kegiatan hulu migas. Perhitungan PPh Nonmigas merupakan fungsi dari beberapa variabel ekonomi makro : Pertumbuhan ekonomi Inflasi Nilai tukar PTKP

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan Perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Impor Barang Kena Pajak Disebut juga PPN Masukan Penyerahan Barang Kena Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak Ekspor Barang Kena Pajak berwujud Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Ekspor Jasa Kena Pajak Disebut juga PPN Keluaran

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dan impor BKP yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan sekali saja yaitu pada saat impor atau saat penyerahan BKP. PPnBM berdampak regresif, yaitu orang berpenghasilan rendah atau tinggi sama saja besaran PPN-nya atas konsumsi barang yang sama. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek, yaitu bumi, tanah dan atau bangunan, sedangkan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pendapatan Cukai Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yg mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai.

Sifat atau karakteristik Barang Kena Cukai (BKC) Barang yang konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Pendapatan Pajak Lainnya Bea Meterai Pendapatan penjualan Benda Meterai Pajak tidak langsung lainnya Bunga Penagihan PPh Bunga Penagihan PPN Bunga Penagihan PPnBM Bunga Penagihan Pajak

Bea Masuk Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Fungsi Bea Masuk : Mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dgn barang impor tsb. Melindungi pengembangan industri barang sejenis dgn barang impor tsb di dalam negeri. Mencegah terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yg secara langsung bersaing. Melakukan pembalasan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif. Bea Keluar Adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor Tujuan Bea Masuk : Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. Melindungi Kelestarian sumber daya alam. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu dipasaran internasional Menjaga stabilitas komoditi tertentudi dalam negeri.

PELAKSANAAN PNBP

P N B P Penerimaan Negara Bukan Pajak Merupakan salah satu sumber pendapatan negara diluar penerimaan perpajakan. Jenis-jenis PNBP : PNBP SDA Migas PNBP SDA Non-Migas Pertambangan Mineral dan Batubara Pendapatan Kehutanan Pendapatan Perikanan Pendapatan Panas Bumi Pendapatan Bagian Pemerintah atas laba BUMN PNBP lainnya. Penerimaan BLU.

P N B P PNBP SDA Migas Merupakan bagian Pemerintah atas kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Production Sharing (KPS). PNBP Non Migas Merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pemanfaatan SDA di luar diluar minyak dan gas bumi. Pertambangan Mineral dan Batubara Adalah penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, berupa bahan galian, seperti batubara, emas, perak, intan, timah, tembaga, nikel, alumunium, bijih besi, pasir besi, bauksit. Pendapatan Kehutanan Berasal dari pemanfaatan hasil hutan berupa kayu maupun non kayu dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Pendapatan Kehutanan meliputi : Pendapatan Dana Reboisasi (DO) Pendapatan Provisi sumber daya hutan (PSDH) Pendapatan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHH) Pendapatan penggunaan kawasan hutan

P N B P Pendapatan Perikanan Penerimaan yang berasal dari pungutan perikanan atas hak pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayarkan kepada Pemerintah. Pendapatan Panas Bumi Sumber energi panas yang terkandung didalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetic semuanya tidak dapat dipisahkan Pendapatan Bagian Pemerintah atas laba BUMN Bersumber dari bagian pemerintah atas laba bersih setelah pajakyg dihasilkan oleh BUMN dan perseroan terbatas lannya.

Hibah

Definisi Penerimaan Hibah adalah pendapatan Pemerintah dalam bentuk uang / barang atau jasa ; dari pemerintah negara sahabat, organisasi internasional, perusahaan negara / daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan ; bersifat tidak wajib ; dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus.

Penggunaan Hibah Untuk mendukung pembangunan nasional; Untuk penanggulangan bencana alam; Untuk bantuan kemanusiaan.

Prinsip Penerimaan Hibah Transparan; Akuntabel ; Efisien dan efektif ; Kehati-hatian Tidak ada ikatan politik ; Tidak memiliki muatan yg dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

Jenis Hibah Hibah yang di rencanakan adalah hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan, sehingga hibah ini dicatat penerimaannya dalam APBN. Hibah yang tidak direncanakan Adalah hibah yang diberikan langsung oleh donor kepada excuting agency (K/L yang menerima hibah tanpa melalui kas umum negara). Biasanya diberikan dalam bentuk barang/jasa bukan uang tunai (non cash)

Bentuk Hibah Uang Tunai Uang disetor langsung ke rekening kas umum negara (RKUN) atau rekening lain yang ditentukan oleh menteri sebagai bagian penerimaan APBN. Uang Uang digunakan untuk membiayai suatu kegiatan. Hibah tersebut tidak masuk melalui rekening kas negara melainkan melalui dana perwalian (trust fund) Non Tunai Hibah yang diberikan dalam bentuk barang / jasa / surat berharga. Hibah ini diberikan langsung oleh donor kepada K/L sehingga belum dicantumkan dalam proses penganggaran tetapi dicatat realisasinya.

Sumber Hibah Dalam Negeri Lembaga Keuangan Dalam Negeri Lembaga Non Keuangan dalam negeri Pemerintah Daerah Perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah RI. Luar Negeri Negara asing Lembaga dibawah PBB Lembaga multilateral Lembaga Keuangan Asing Lembaga Non Keuangan Asing Lembaga Keuangan nasional yg berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah RI Perorangan

Realisasi Hibah Realisasi penerimaan hibah umumnya berbeda jauh dengan yang dianggarkan dalam APBN. Hal ini karena penerimaan hibah yang dicatat dalam APBN merupakan hibah yg terencana, dalam bentuk uang yg disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) , untuk membiayai suatu kegiatan/program/proyek yang pencairan dananya dilakukan melalui KPPN. Hibah yang diberikan langsung oleh donor kepada excuting agency (K/L yang menerima hibah tanpa melalui kas umum negara) dapat langsung diterima tanpa harus melalui proses revisi DIPA, sehingga terdapat perbedaan yang jauh antara hibah yang dianggarkan dengan realisasinya.

Terima Kasih