DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ARAH KEBIJAKAN PEMBINAAN DALAM JABATAN STRUKTURAL DALAM PERSPEKTIF PP 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS OLEH : KUKUH HERUYANTO DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DASAR HUKUM UU 8/1974 JO UU 43/1999 UU 5/2014 PP 99/2000 JO PP 12/2002 Kepka BKN Nomor 12/2002 Kepka BKN Nomor 13/2002
Didlm Ps 1 angka 6 dan Ps 17 UU 8/74 Jo UU 43/99 dinyatakan; Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yg hanya dpt diduduki oleh PNS yg memenuhi syarat PNS diangkat dlm Jab dan pangkat tertentu Pengangkatan PNS dlm jabatan berdsarkan prinsip profesional sesuai dg kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan
PENGERTIAN Jabatan Karier adalah Jabatan struktural dan Jabatan Fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS Jab struktural adalah kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka memimpin suatu satuan Organisasi Negara Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Ses Kab, Ses Mil,Ses Pres, Ses Wapres, Ka Polri, Pimpinan LPND, Pimpinan KLT/TN, Gubernur, dan Bupati/Walikota PPK Pusat adalah selain Gubernur, Bupati/Walikota PPK Prop adalah Gubernur PPK Kab/Kota adalah Bupati/Walikota
Jab struktural hanya dapat dijabat oleh PNS Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Jab struktural hanya dapat dijabat oleh PNS CPNS tdk dpt diangkat dalam Jabatan Struktural Anggota TNI dan POLRI dpt diangkat dlm Jab Struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan dalam peraturan per-uu PNS yg akan diangkat dalam Jabatan Struktural harus memenuhi persyaratan Jabatan yg ditentukan
Pangkat dan Jabatan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu. Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.
PRESIDEN PANSEL MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH KASN MENDAGRI 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI MEMASTIKAN SISTEM MERIT 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR/ PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
PRESIDEN MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH PyB PANSEL KASN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 GUBERNUR/PPK MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 1 MEMBENTUK PyB KOORINASI MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT PANSEL PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 4 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Administrator berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pengawas berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya; dan sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pelaksana berstatus PNS; memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan JPT dari PNS No JPT Utama JPT Madya Pratama 1 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4 sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7 sehat jasmani dan rohani.
Persyaratan dari Non PNS JPT Utama JPT Madya 1 warga negara Indonesia; 2 memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana; 3 memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang dibutuhkan; 4 memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 15 (lima belas) tahun; memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun; 5 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran; 6 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; 7 memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik; 8 usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; 9 sehat jasmani dan rohani; dan 10 tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pegawai swasta. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta.
T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT