Hukum Kewarisan Islam
Nilai dan manfaat waris Setiap makhluk pasti mati, dan tidak ada yang mengetahui kapan seseorang akan mati karena kematian memnag rahasia Allah Bagi umat Islam, kematian bukan akhir dari kehidupan karena kehidupan itu abadi. Allah berfirman “ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku (Q.S.Adz Dzariyat: 56) Oleh sebab itu bagi umat Islam, setiap perbuatan harus didasari niat ibadah agar memiliki nilai dan manfaat
Ada 3 hal yang akan dibawa seseorang ketikameninggal dunia, yaitu Amal ibadah Ilmu yang bermanfaat Anak yang saleh. Allah telah mewasiatkan kepada kita tentang harta dan anak-anak kita yaitu : “ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan di sisi Allahlah pahala yang besar (Q.S. At Taghabun : 15)
Puncak cobaan harta dan anak bagi seorang manusia akan terjadi ketika dia meninggal dunia. Seberapa jauh dia dapat mendidik anak- anaknya menjadi anak yang saleh dapat dilihat dari bagaimana cara anak-anaknya dalam berbagi waris. Oleh sebab itu maka setiap manusia khususnya ummat Islam, harus mengajarkan masalah waris yang benar kepada anak-anaknya agar mereka dapat mengambil manfaat dari harta dan anak-anakyang ditinggalkannya tersebut.
B. Sumber-sumber Hukum Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah waris terdapat di dalam : Al Qur’an Al Hadits Al Ijma’ dan Ijtihad Sejumlah ketetuan tentang faraidh telah diatur secara jelas di dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 7, 11, 12 dan 176 dan surat surat lainnya. sejumlah ketentuan lahir diatur dalam Al Hadits, Ijma’ dan Ijtihad para sahabat.
C. Hukum Mempelajari Ilmu Faraidh Dengan adanya kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dalam perkara warismaka wajib kifa’i pula hokum belajar dan mengajarkan ilmu faraidh. Rasulullah saw bersabda : “Pelajarilah Al Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang-pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka (Ahmad, an Nasai, dan Ad Daruquthni)
Rukun-rukun dan Syarat-syarat Mempusakai Pewarisan mempunyai 3 rukun, yaitu : Tirkah, yaitu peninggalan si mati setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi utang-utang dan melaksanakan wasiat Muwarits (pewaris) yaitu orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan Warits (ahli waris) yaitu orang yang akan mewarisi/menerima harta peninggalan.
Syarat-syarat dalam pewarisan Matinya muwarits Hidupnya warits Tidak ada penghalang-penghalang mempusakai. Matinya muwarits (pewaris) mutlak harus dipenuhi. Seseorang baru disebut muwarits jika dia telah meninggal dunia. Itu berarti bahwa jika seseorang memberikan harta kepada para ahli warisnya ketika dia masih hidup maka itu bukan waris.
Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan ke dalam 3 macam, yaitu : Mati haqiqy (sejati) Kematian yang dapat disaksikan oleh panca indera b. Mati hukmy (menurut putusan hakim) Kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati c. Mati Taqdiry (menurut dugaan) Kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah meninggal
Hidupnya warist (ahli waris) mutlak harus dipenuhi Hidupnya warist (ahli waris) mutlak harus dipenuhi . Seseorang ahli waris hanya akan mewaris jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Masalah yang boleh jadi muncul berkaitan hal ini antara lain adalah mafqud, anak dalam kandungan dan mati berbarengan. Masalah mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup.
Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang sehingga di dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut dibagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan saham masing-masing.
Masalah anak dalam kandungan terjadi dalam hal istri muwaris dalam keadaan mengandung ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka penetapan keberadaan anak tersebut dilakukan pada saat kelahiran anak tersebut. Oleh sebab itu maka pembagian waris dapat ditangguhkan sampai anak tersebut dilahirkan.
Masalah mati berbarengan terjadi dalam hal dua orang atau lebih yang saling mempusakai mati berbarengan. Misalnya, seorang bapak dan anaknya tenggelam atau terbakar bersama-sama sehingga tidak secara pasti siapa yang meninggal terlebuh dahulu. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka penetapan keberadaan mereka dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ahli waris lainnya secara kasus per kasus. Hal penting yang perlu diperhatikan di dalam masalah waris adalah adalah kronologi kematian pewaris dengan ahli waris karena di dalam praktik seringkali pembagian waris dilakukan jauh hari dari waktu meninggalnya pewaris.
Peruntukan Harta Peninggalan Harta peninggalan secara berturut turut, diperuntukkan bagi : 1. Biaya perawatan 2. Utang-utang 3. Wasiat 4. Waris Yang dimaksud dengan biaya perawatan adalah biaya-biaya yang diperlukan mulai dari saat meninggalnya si mati sampai dengan penguburannya. Itu mencakup biaya untuk memandikan, mengkafani, mengusung dan menguburkan si mati. Biaya perawatan harus wajar, tidak berlebih-lebihan dan tidak sangat kurang.
Yang dimaksud dengan utang mencakup kewajiban-kewajiban terhadap Allah, seperti zakat, pergi haji, pembayaran kafarah dan lain-lain serta kewajiban-kewajiban terhadap sesame manusia.