Hukum Kewarisan Islam.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HALANGAN KEWARISAN YANG DISEPAKATI ULAMA
Advertisements

BAGIAN WARISAN UNTUK KAKEK
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
SYARAT-SYARAT PEMBAGIAN WARISAN (شروط الميراث)
MAWARIS Irma indriani Irwan Anwar Panji Suryo Rizky K
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
HADITS KEDUAPULUH LIMA
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
FARO’IDL (ILMU WARIS) Waris, secara bahasa adalah pindahnya se- suatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. Sedangkan.
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
Aspek Ritual Umat Islam
HUKUM KEWARISAN ISLAM FARIDA .P.
SEJARAH DAKWAH RASUALLAH SAW PERIODE MEKKAH
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
IMAN KEPADA RASUL.
HUKUM SYARA’ (1).
Perkara yang akan dipelajari:
HOME mawaris MATERI SK/KD faroid PETA KONSEP EVALUASI.
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
Surah Al Baqarah (2) : 233 “ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban.
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
Oleh: Rohmansyah, S.Th,I., M.Hum
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
PERSENTASI KARYA ILMIAH AGAMA
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
SUMBER HUKUM ISLAM.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HORMAT ORANG TUA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM & BUDI PEKERTI UNTUK SMA/SMK DAN SEDERAJAT OLEH ABU NOOHA.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
ASSALAMU’ALAIKUM WR,. WB.! REFLEKSIKAN!!!!!!!!!!
Nama. : Hardiana Nurmadani Semester. : I. A/K
EKONOMI MIKRO SYARIAH PERAN ZAKAT DALAM KELUARGA
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB..
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah UIN Maliki Malang 2015
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Hukum Mengiring jenazah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
AL-QUR’AN SEBAGAI SALAH SATU HUKUM ISLAM
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
Berbakti Kepada Orangtua
Sesi 1 Qawaid Fiqhiyyah.
PENGURUSAN HARTA DALAM PERUNDANGAN ISLAM
PELAJARAN 15 ASAS AKIDAH ISLAM
Faraidh.
Sessi 1 Qawaid Fiqhiyyah
AQ:S-Al Baqarah AYAT Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
Transcript presentasi:

Hukum Kewarisan Islam

Nilai dan manfaat waris Setiap makhluk pasti mati, dan tidak ada yang mengetahui kapan seseorang akan mati karena kematian memnag rahasia Allah Bagi umat Islam, kematian bukan akhir dari kehidupan karena kehidupan itu abadi. Allah berfirman “ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku (Q.S.Adz Dzariyat: 56) Oleh sebab itu bagi umat Islam, setiap perbuatan harus didasari niat ibadah agar memiliki nilai dan manfaat

Ada 3 hal yang akan dibawa seseorang ketikameninggal dunia, yaitu Amal ibadah Ilmu yang bermanfaat Anak yang saleh. Allah telah mewasiatkan kepada kita tentang harta dan anak-anak kita yaitu : “ Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan di sisi Allahlah pahala yang besar (Q.S. At Taghabun : 15)

Puncak cobaan harta dan anak bagi seorang manusia akan terjadi ketika dia meninggal dunia. Seberapa jauh dia dapat mendidik anak- anaknya menjadi anak yang saleh dapat dilihat dari bagaimana cara anak-anaknya dalam berbagi waris. Oleh sebab itu maka setiap manusia khususnya ummat Islam, harus mengajarkan masalah waris yang benar kepada anak-anaknya agar mereka dapat mengambil manfaat dari harta dan anak-anakyang ditinggalkannya tersebut.

B. Sumber-sumber Hukum Ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah waris terdapat di dalam : Al Qur’an Al Hadits Al Ijma’ dan Ijtihad Sejumlah ketetuan tentang faraidh telah diatur secara jelas di dalam Al Qur’an surat An Nisa’ ayat 7, 11, 12 dan 176 dan surat surat lainnya. sejumlah ketentuan lahir diatur dalam Al Hadits, Ijma’ dan Ijtihad para sahabat.

C. Hukum Mempelajari Ilmu Faraidh Dengan adanya kewajiban untuk menjalankan syariat Islam dalam perkara warismaka wajib kifa’i pula hokum belajar dan mengajarkan ilmu faraidh. Rasulullah saw bersabda : “Pelajarilah Al Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang-pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka (Ahmad, an Nasai, dan Ad Daruquthni)

Rukun-rukun dan Syarat-syarat Mempusakai Pewarisan mempunyai 3 rukun, yaitu : Tirkah, yaitu peninggalan si mati setelah diambil biaya-biaya perawatan, melunasi utang-utang dan melaksanakan wasiat Muwarits (pewaris) yaitu orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan Warits (ahli waris) yaitu orang yang akan mewarisi/menerima harta peninggalan.

Syarat-syarat dalam pewarisan Matinya muwarits Hidupnya warits Tidak ada penghalang-penghalang mempusakai. Matinya muwarits (pewaris) mutlak harus dipenuhi. Seseorang baru disebut muwarits jika dia telah meninggal dunia. Itu berarti bahwa jika seseorang memberikan harta kepada para ahli warisnya ketika dia masih hidup maka itu bukan waris.

Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan ke dalam 3 macam, yaitu : Mati haqiqy (sejati) Kematian yang dapat disaksikan oleh panca indera b. Mati hukmy (menurut putusan hakim) Kematian yang disebabkan adanya putusan hakim, baik orangnya masih hidup maupun sudah mati c. Mati Taqdiry (menurut dugaan) Kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah meninggal

Hidupnya warist (ahli waris) mutlak harus dipenuhi Hidupnya warist (ahli waris) mutlak harus dipenuhi . Seseorang ahli waris hanya akan mewaris jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Masalah yang boleh jadi muncul berkaitan hal ini antara lain adalah mafqud, anak dalam kandungan dan mati berbarengan. Masalah mafqud terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup.

Itu dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Jika dalam tenggang waktu yang patut ternyata si mafqud tersebut tidak datang sehingga di dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut dibagi diantara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan saham masing-masing.

Masalah anak dalam kandungan terjadi dalam hal istri muwaris dalam keadaan mengandung ketika muwaris meninggal dunia. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka penetapan keberadaan anak tersebut dilakukan pada saat kelahiran anak tersebut. Oleh sebab itu maka pembagian waris dapat ditangguhkan sampai anak tersebut dilahirkan.

Masalah mati berbarengan terjadi dalam hal dua orang atau lebih yang saling mempusakai mati berbarengan. Misalnya, seorang bapak dan anaknya tenggelam atau terbakar bersama-sama sehingga tidak secara pasti siapa yang meninggal terlebuh dahulu. Dalam hal terjadi kasus seperti itu maka penetapan keberadaan mereka dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ahli waris lainnya secara kasus per kasus. Hal penting yang perlu diperhatikan di dalam masalah waris adalah adalah kronologi kematian pewaris dengan ahli waris karena di dalam praktik seringkali pembagian waris dilakukan jauh hari dari waktu meninggalnya pewaris.

Peruntukan Harta Peninggalan Harta peninggalan secara berturut turut, diperuntukkan bagi : 1. Biaya perawatan 2. Utang-utang 3. Wasiat 4. Waris Yang dimaksud dengan biaya perawatan adalah biaya-biaya yang diperlukan mulai dari saat meninggalnya si mati sampai dengan penguburannya. Itu mencakup biaya untuk memandikan, mengkafani, mengusung dan menguburkan si mati. Biaya perawatan harus wajar, tidak berlebih-lebihan dan tidak sangat kurang.

Yang dimaksud dengan utang mencakup kewajiban-kewajiban terhadap Allah, seperti zakat, pergi haji, pembayaran kafarah dan lain-lain serta kewajiban-kewajiban terhadap sesame manusia.