PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar hukum: Terminologi PBB UU No.12 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No 12 tahun 1994 Terminologi PBB Bumi Bangunan NJOP SPOP SPPT
Subjek PBB: “orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang meliputi antara lain pemilik, penghuni, pengontrak, penggarap, pemakai dan penyewa.” Jika suatu objek pajak belum diketahui secara pasti siapa WP-nya maka subjek pajak dapat ditunjuk oleh Dirjen Pajak
Objek PBB Bumi : “permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya” Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
Pengecualian Objek PBB Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, dll Digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik Digunakan oleh badan atau perwakilan internasional
Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan PBB Bumi: Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi Lingkungan dll Bangunan: Bahan yang digunakan Rekayasa Letak Kondisi Lingkungan Dll
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp12.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang WP memiliki beberapa objek pajak, maka yang diberikan NJOPTKP hanya pada salah satu objek pajak yang nilainya terbesar”
Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak Dasar Pengenaan Pajak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2. Dasar Peghitungan Pajak Nilai Jual Kena Pajak (NJKP): Nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu % tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Prosentanse NJKP berdasarkan PP No 25 tahun 2002 Sebesar 40% - NJOP Bumi dan Bangunan yang nilainya = Rp 1 Milyar - Objek Pajak Perkebunan - Objek Pajak Kehutanan Sebesar 20% untuk objek pajak lainnya Tarif Pajak 0,5% : merupakan tarif tunggal