SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
NPWP dan NPPKP.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI WAJIB PAJAK
Pengusaha Kena Pajak.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 22
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-3 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
PERTEMUAN KE-4 KETENTUAN UMUM TATA CARA PERPAJAKAN
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETUM PERPAJAKAN (KUP)
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
KUP KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia dapat dijadikan subyek pajak, sedangkan yang berdomisili diluar negeri hanya dapat dijadikan subyek pajak jika mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia.

Kewajiban Subyek Pajak Subjektif Adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban subjektif. Sedangkan untuk orang diluar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.

Kewajiban Pajak Objektif Adalah kewajiban yang melekat pada objeknya, yaitu seseorang dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapatkan penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.

Kewajiban Subjek Pajak Dalam Negeri Mulai Pada waktu seseorang dilahirkan diwilayah Indonesia. Pada waktu seseorang menetap di Indonesia. Berakhir Pada waktu seseorang meninggal dunia. Pada waktu seseorang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Kewajiban Subjek Pajak Luar Negeri Mulai Pada waktu seseorang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut Undang-undang Pajak. Pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta mempunyai hubungan ekonomis seperti diatas. berakhir Pada waktu hubungan ekonomis dengan Indonesia terputus. Pada waktu seseorang menetap di Indonesia. Pada waktu seseorang meningggal dunia.

Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan nomor NPWP.

Pengukuhan PKP Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap pengusaha yang telah memenuhi syarat dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Thn 1984 dan perubahannya juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut : Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp. 600.000.000 setahun. (UU No. 18 Thn 2000). Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak (importer) Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak (ekspor).

Tempat pendaftaran NPPKP adalah sebagai berikut : Bagi pengusaha orang pribadi, berkewajiban melaporkan usahanya kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Bagi pengusaha badan, berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

Tata Cara Pengukuhan PKP Calon WP mengisi formulir pendaftaran PKP rangkap 3 yang dapat diambil di KPP, masing-masing : WP Perorangan : Formulird KP.PDIP 4.1 WP Badan : Formulird KP.PDIP 4.2 WP Pemungut : Formulird KP.PDIP 4.3 (Bendaharawan) Penandatanganan formulir pendaftaran PKP dilakukan oleh : WP Perorangan : Pemilik usaha WP Badan : Salah satu pengurus WP Pemungut : Bendaharawan yang ditunjuk sesuai SK Jenis dokumen yang harus dilampirkan FC KTP dan KK pemohon atau pengurus ( bagi WP Badan) FC surat izin tempat usaha FC kartu NPWP pusat (bagi wajib pajak cabang) FC akta/surat nikah (bagi wanita kawin) FC Surat keputusan pengangkatan/penunjukan Bendaharawan

Pengecualian Subyek Pajak Badan Perwakilan Negara Asing Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka. Organisasi-Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Organisasi Internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan/atau kebudayaan, Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang  ditetapkan oleh Menteri Keuangan,