SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia dapat dijadikan subyek pajak, sedangkan yang berdomisili diluar negeri hanya dapat dijadikan subyek pajak jika mempunyai hubungan ekonomi dengan Indonesia.
Kewajiban Subyek Pajak Subjektif Adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban subjektif. Sedangkan untuk orang diluar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia.
Kewajiban Pajak Objektif Adalah kewajiban yang melekat pada objeknya, yaitu seseorang dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapatkan penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.
Kewajiban Subjek Pajak Dalam Negeri Mulai Pada waktu seseorang dilahirkan diwilayah Indonesia. Pada waktu seseorang menetap di Indonesia. Berakhir Pada waktu seseorang meninggal dunia. Pada waktu seseorang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Kewajiban Subjek Pajak Luar Negeri Mulai Pada waktu seseorang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut Undang-undang Pajak. Pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta mempunyai hubungan ekonomis seperti diatas. berakhir Pada waktu hubungan ekonomis dengan Indonesia terputus. Pada waktu seseorang menetap di Indonesia. Pada waktu seseorang meningggal dunia.
Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan nomor NPWP.
Pengukuhan PKP Berdasarkan system self assessment yang dianut dalam Undang-undang Perpajakan, maka setiap pengusaha yang telah memenuhi syarat dikenakan PPN dan PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Thn 1984 dan perubahannya juga wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
Yang diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebagai berikut : Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp. 600.000.000 setahun. (UU No. 18 Thn 2000). Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak (importer) Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak (ekspor).
Tempat pendaftaran NPPKP adalah sebagai berikut : Bagi pengusaha orang pribadi, berkewajiban melaporkan usahanya kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Bagi pengusaha badan, berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Tata Cara Pengukuhan PKP Calon WP mengisi formulir pendaftaran PKP rangkap 3 yang dapat diambil di KPP, masing-masing : WP Perorangan : Formulird KP.PDIP 4.1 WP Badan : Formulird KP.PDIP 4.2 WP Pemungut : Formulird KP.PDIP 4.3 (Bendaharawan) Penandatanganan formulir pendaftaran PKP dilakukan oleh : WP Perorangan : Pemilik usaha WP Badan : Salah satu pengurus WP Pemungut : Bendaharawan yang ditunjuk sesuai SK Jenis dokumen yang harus dilampirkan FC KTP dan KK pemohon atau pengurus ( bagi WP Badan) FC surat izin tempat usaha FC kartu NPWP pusat (bagi wajib pajak cabang) FC akta/surat nikah (bagi wanita kawin) FC Surat keputusan pengangkatan/penunjukan Bendaharawan
Pengecualian Subyek Pajak Badan Perwakilan Negara Asing Pejabat-Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka. Organisasi-Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Organisasi Internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan/atau kebudayaan, Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,