PAJAK PENGHASILAN UMUM UU no 17/2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1987 tentang Pajak Penghasilan SUBYEK PAJAK MENURUT KELOMPOK DALAM NEGERI OP 183 HARI (1 TAHUN) BADAN WARISAN BELUM TERBAGI LUAR NEGERI OP < 183 HARI BADAN TIDAK BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENURUT JENIS ORANG PRIBADI BADAN BENTUK USAHA TETAP
PAJAK PADA BUT SUBYEK PAJAK DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK LUAR NEGERI PAJAK DARI Sisa Laba setelah dikurangi Pajak yang siap dikirim ke negara Asal PAJAK DARI LABA NETO
Perbedaan WP Dalam Negeri dan WP Luar Negeri Obyek Pajak Penghasilan Dalam Negeri & Luar Negeri Penghasilan di Indonesia Dasar Penghitungan Penghasilan Neto x Tarif Penghasilan Bruto x Tarif (Kecuali BUT) Penyampaian SPT WAJIB TIDAK WAJIB
TIDAK TERMASUK WAJIB PAJAK Badan Perwakilan Negara Asing Pejabat Perwakilan Diplomatik, Konsulat atau Pejabat lain dari Negara Asing dan Orang-orang yang diperbantukan kepada merekaOrganisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Syarat : Pejabat perwakilan organisasi internasional (ditetapkan oleh Menteri Keuangan) Unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
OBYEK PAJAK PENGHASILAN Setiap tambahan kemampuan ekonomis Berasal dari dalam maupun dari luar Indonesia Dapat dipakai untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan Wajib Pajak Dengan nama dan bentuk apapun
sewa, bunga, deviden, royalti, dsb SUMBER PENGHASILAN SUMBER CONTOH PENGHASILAN DARI PEKERJAAN GAJI., BONUS, HONOR DSB DARI KEGIATAN USAHA LABA USAHA Penghasilan dari modal atau penggunaan harta sewa, bunga, deviden, royalti, dsb LAINNYA keuntungan selisih kurs, penjualan aktiva, hadiah, dsb.
PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGHASILAN DITERIMA/ DIPEROLEH TIDAK DIHITUNG KEMBALI PADA SAAT PENGHITUNGAN KEMBALI PADA PADA AKHIR TAHUN PAJAK YANG TELAH DIBAYAR PADA SAAT PEROLEHAN TIDAK DAPAT DIKREDITKAN Biaya-biaya TERKAIT dengan perolehan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final tidak dapat dikurangkan
HARTA SETORAN TUNAI, PENYERTAAN MODAL BUKAN OBYEK PAJAK BANTUAN/SUMBANGAN WARISAN WARISAN BELUM TERBAGI ??? HARTA SETORAN TUNAI, PENYERTAAN MODAL NATURA
PENGGABUNGAN PENGHASILAN Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak. Kecuali penghasilan tersebut hanya diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajaknya. Penghasilan dipisahkan bila Suami istri telah hidup terpisah Dikehendaki secare tertulis oleh suami- istri Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.