H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009 HUKUM-HUKUM S Y I R K A H H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
POKOK BAHASAN 1. PENGERTIAN SYIRKAH 2. HUKUM SYIRKAH 3. RUKUN & SYARAT SYIRKAH 4. MACAM-MACAM SYIRKAH ISLAMI 4.1. SYIRKAH AMLAK 4.2. SYIRKAH AKAD (1) SYIRKAH INAN (2) SYIRKAH ABDAN (3) SYIRKAH MUDHARABAH (4) SYIRKAH WUJUH (5) SYIRKAH MUFAWADHAH 5. SYIRKAH KAPITALIS : PT & KOPERASI.
الشركة في اللغة خلط النصيبيْن فصاعداً بحيث لا يتميز الواحد عن الآخر PENGERTIAN SYIRKAH الشركة في اللغة خلط النصيبيْن فصاعداً بحيث لا يتميز الواحد عن الآخر Syirkah menurut pengertian bahasa = mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).
PENGERTIAN SYIRKAH والشركة شرعاً هي عَقْدٌ بين اثنين فأكثَرَ يَتَّفِقَانِ فِيْهِ على القيام بعملٍ ماليٍّ بقَصْدِ الرِّبْحِ Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).
HUKUM SYIRKAH [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni] Hukumnya jâ’iz (mubah). Dalilnya As-Sunnah, a.l. (1) Nabi SAW men-taqrir muamalah syirkah. (2) Nabi SAW bersabda : قال الله تعالى أنا ثالث الشريكين ما لم يَخُن أحدُهما صاحبَه، فإن خان خرجتُ من بينهما "Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya." [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni]
Rukun syirkah ada 3 (tiga) : RUKUN & SYARAT SYIRKAH Rukun syirkah ada 3 (tiga) : 1. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya : memiliki ahliyah at-tasharruf (kecakapan melakukan tindakan hukum); 2. Obyek akad (ma’qûd ‘alayhi), mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl); 3. Shighat (ijab-kabul).
Syarat sah syirkah ada 2 (dua) : RUKUN & SYARAT SYIRKAH Syarat sah syirkah ada 2 (dua) : 1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu perbuatan atau perkataan yang mempunyai akibat hukum. Contoh : menerima barang (perbuatan), atau mengadakan akad jual-beli (perkataan). 2. obyek akadnya dapat diwakilkan (qabilun li al-wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha). (An-Nabhani, 1990: 146).
Secara garis besar ada 2 (dua) macam syirkah : MACAM-MACAM SYIRKAH Secara garis besar ada 2 (dua) macam syirkah : 1. SYIRKAH AMLAK= kepemilikan bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu barang yang diperoleh melalui salah satu sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli, waris, dll. 2. SYIRKAH AKAD = akad antara dua pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal) dan/atau modal (mal) atau keuntungan.
Syirkah Akad dapat dibagi lagi menjadi 5 (lima) macam : MACAM-MACAM SYIRKAH Syirkah Akad dapat dibagi lagi menjadi 5 (lima) macam : SYIRKAH INAN SYIRKAH ABDAN SYIRKAH MUDHARABAH SYIRKAH WUJUH SYIRKAH MUFAWADHAH
MODEL SYIRKAH INAN PENGELOLA PENGELOLA & PEMODAL & PEMODAL ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL
SYIRKAH INAN Syirkah Inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Modal harus berupa uang (nuqûd); barang (‘urûdh) (misal rumah) tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.
SYIRKAH INAN Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, Ali bin Abi Thalib ra. berkata : الوضيعة على المال و الربح على ما اصطلحوا عليه "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).
MODEL SYIRKAH ABDAN PENGELOLA ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN) PIHAK KEDUA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN) Pengelola di sini, maksudnya orang yang berkontribusi kerja (‘amal), tanpa memberi modal (maal). PENGELOLA PENGELOLA
SYIRKAH ABDAN Konstribusi kerja dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, sopir, pemburu, nelayan, dst) Tidak disyaratkan kesamaan keahlian, boleh berbeda profesi. Jadi, boleh misalnya terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.
SYIRKAH ABDAN Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. Tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, merampok, membunuh, berburu babi hutan (celeng), dll Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).
SYIRKAH MUDHARABAH Syirkah mudhârabah = syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang ditetapkan pemodal.
MODEL MUDHARABAH I PEMODAL PENGELOLA MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL), PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB) PEMODAL PENGELOLA
MODEL MUDHARABAH II PENGELOLA & PEMODAL PEMODAL MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL, PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL
MODEL MUDHARABAH III PEMODAL PENGELOLA PEMODAL MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA PEMODAL
SYIRKAH MUDHARABAH Dalam syirkah mudhârabah, Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Namun pengelola modal turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).
SYIRKAH WUJUH Syirkah wujûh adalah syirkah yang didasarkan pada wujûh (kedudukan, ketokohan, atau keahlian) seseorang di tengah masyarakat. Terdapat 2 (dua) bentuk/model syirkah wujuh : 1. Syirkah wujuh yang termasuk kategori syirkah mudharabah. 2. Syirkah wujuh yang termasuk kategori syirkah abdan..
SYIRKAH WUJUH MODEL I PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PEMODAL PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA
SYIRKAH WUJUH Syirkah wujûh model pertama ini, adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya
SYIRKAH WUJUH MODEL II PENGELOLA (A) PEDAGANG © PENGELOLA (B) MODEL KEDUA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA (A) PIHAK KEDUA, PENGELOLA (B) MEMBELI BARANG SECARA KREDIT DARI C. PENGELOLA (A) PEDAGANG © PENGELOLA (B)
SYIRKAH WUJUH Syirkah wujûh model kedua, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
SYIRKAH MUFAWADHAH Syirkah mufâwadhah = syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh). (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).
SYIRKAH MUFAWADHAH Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan. Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; 1. Ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal, jika berupa syirkah inân, 2. Ditanggung pemodal saja, jika berupa syirkah mudhârabah, 3. Ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki, jika berupa syirkah wujûh.
SYIRKAH KAPITALIS الشركة في النظام الرأسمالي عقد بمقتضاه يلتزم شخصان أو أكثر بأن يساهم كل منهما في مشروع مالي بتقديم حصة من مال أو عمل لاقتسام ما قد ينشأ عن هذا المشروع من ربح أو خسارة. The company in the Capitalist system is a contract according to which two persons or more are bound to associate in a financial project by providing a share of property or work, so as to divide among themselves the profit or loss which may result from this project.
SYIRKAH KAPITALIS ٍٍٍٍٍSyirkah dalam sistem kapitalis adalah Akad (kontrak) antara dua orang atau lebih di mana mereka terikat untuk andil pada suatu kegiatan usaha (bisnis) dengan cara menyertakan sejumlah dana atau pekerjaan, dengan tujuan berbagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, baik berupa laba maupun kerugian.
SYIRKAH MUSAHAMAH (P.T) ٍٍٍٍٍP.T. tidak sah dalam pandangan Syariah Islam. Alasannya : (1) TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. DALAM PT HANYA ADA PENGGABUNGAN MODAL DARI SATU PIHAK SAJA, BUKAN IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK.
SYIRKAH MUSAHAMAH (P.T) ٍٍٍٍٍ (2) PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN YANG BERSIFAT TERBATAS. ARTINYA, jika PT rugi, para pemilik hak tak dapat menuntut para pesero perusahaan sedikit pun, berapa pun modal yang telah mereka setorkan. Para pemilik hak hanya mendapatkan aset perusahaan yang tersisa.
JAM’IYAH TA’AWUNIYAH (KOPERASI) KOPERASI TIDAK SAH MENURUT SYARIAH, KARENA 2 ALASAN : 1. TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. 2. SISTEM BAGI HASIL TIDAK MENGACU PADA MODAL ATAU KERJA, MELAINKAN PADA : (a) KUANTITAS PENJUALAN PRODUK KE PASAR (PADA KOPERASI PEMASARAN) (B) KUANTITAS BELANJA ANGGOTA KPD KOPERASI (PADA KOPERASI PEMBELIAN) (c) KUANTITAS KREDIT YG DIAMBIL ANGGOTA DITAMBAH BUNGA DAN BEA ADMINISTRASI (PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM)
WASSALAAM