SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019 MALANG, 13 NOPEMBER 2017
PERMENDAGRI 86/2017 TATA CARA, PENGENDALIAN & EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANPERDA RPJPD & RPJMD, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RPJPD, RPJMD, & RKPD RKPD Dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 tahun Merupakan penjabaran dari RPJMD Disusun dengan berpedoman pada RKP dan PSN Bagi Daerah yang belum memiliki RPJMD : Penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD dan mengacu pada RPJMD Provinsi PERSIAPAN PENYUSUNAN PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL PENYUSUNAN RANCANGAN PELAKSANAAN MUSRENBANG PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR PENETAPAN
RKPD Tranparan Responsif Efisien Efektif Akuntabel PARTISIPATIF Terukur Berkeadilan Berwawasan lingkungan Berkelanjutan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan dirumuskan secara RKPD MUSRENBANG hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota,provinsi, dan nasional,sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah Teknokratik Partisipatif Politis Atas-bawah dan Bawah-atas menggunakan pendekatan
SE WALIKOTA MALANG Dasar Pelaksanaan NOMOR : 050/3912/35.73.402/2017 HAL : PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019 Dasar Pelaksanaan UU 25/2004 tentang SPPN; UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, diubah kedua kali dengan UU 2/2015; PP 8/2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD; Perwal 45/2016 tentang Kedudukan, SO, Tusi serta Tata Kerja Badan Perencanaan dan Litbang; Perwal 49/2016 tentang Kedudukan, SO, Tusi serta Tata Kerja Kecamatan.
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH
RKPD KELURAHAN KECAMATAN KOTA TINGKAT MUSRENBANG TINGKAT TINGKAT DILAKSANAKAN PADA BULAN JANUARI 2018 JUMLAH PESERTA MINIMAL 30 ORANG NARASUMBER : CAMAT/ PEJABAT KECAMATAN TINGKAT KELURAHAN DILAKSANAKAN PALING LAMBAT 15 PEBRUARI 2018 JUMLAH PESERTA MINIMAL 75 ORANG NARASUMBER : KEPALA BARENLITBANG/PEJABAT BARENLITBANG MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN DILAKSANAKAN PADA BULAN MARET 2018 JUMLAH PESERTA MINIMAL 150 ORANG NARASUMBER : KEPALA BAPPEDA PROVINSI/PEJABAT BAPPEDA PROVINSI TINGKAT KOTA
KELUARAN (OUTPUT) USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN PRIORITAS KELURAHAN/KECAMATAN TAHUN 2019 DAFTAR DELEGASI MUSRENBANG KECAMATAN/ DELEGASI FORUM PD DAN MUSRENBANG KOTA TAHUN 2018 DAFTAR HADIR PESERTA MUSRENBANG KELURAHAN/ KECAMATAN TAHUN 2018 BERITA ACARA KESEPAKATAN HASIL MUSRENBANG KELURAHAN/KECAMATAN TAHUN 2018
PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MUSRENBANG DI TINGKAT KELURAHAN USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN PRIORITAS KELURAHAN TAHUN 2019 DAFTAR DELEGASI MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2018 DAFTAR HADIR PESERTA MUSRENBANG KELURAHAN TAHUN 2018 BERITA ACARA KESEPAKATAN HASIL MUSRENBANG KELURAHAN TAHUN 2018 DISAMPAIKAN KE KECAMATAN DAN KE BAPPEDA MAKSIMAL 1 MINGGU SETELAH MUSRENBANGKEL
PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PELAKSANAAN MUSRENBANG DI TINGKAT KECAMATAN USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN PRIORITAS KECAMATAN TAHUN 2019 DAFTAR DELEGASI FORUM SKPD DAN MUSRENBANG KOTA TAHUN 2018 DAFTAR HADIR PESERTA MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2018 BERITA ACARA KESEPAKATAN HASIL MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2018 DISAMPAIKAN KE BAPPEDA MAKSIMAL 1 MINGGU SETELAH MUSRENBANGCAM
MUSRENBANG KELURAHAN
MUSRENBANG KELURAHAN
MUSRENBANG KELURAHAN
MUSRENBANG KELURAHAN
MUSRENBANG KELURAHAN
MUSRENBANG KELURAHAN
SEKIAN TERIMA KASIH