BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
1 . Pada hari ini . -Pukul . . -Menghadap kepada saya, , Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri.
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
PERIHAL PEMBUKTIAN.
KULIAH 2: TPA3 TEKNIK PEMBUATAN AKTA PERNYATAAN AHLI WARIS OLEH:
1 Dalam kasus ini PT MULTI INDUSTRI BATAM ingin melepaskan haknya kepada PT PERKASA MEGAH INDUSTRI berupa sebuah Pabrik Pengolahan Batu Granit, melihat.
KOMPARISI YAYASAN: BERTINDAK MENGHADAP MEWAKILI YAYASAN KELOMPOK 7
PENGADILAN PAJAK.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
FIRMA Kelompok 5.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Surat Kuasa.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Hukum Perdata.
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
SURAT KETERANGAN WARISAN
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
Bea Meterai.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Surat Kuasa.
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
SKMHT Notariil ?.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
BEA METEREI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
CONTOH TEKNIK DAN PENYUSUNAN surat perjanjian
BADAN HUKUM KOPERASI.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ASPEK HUKUM DAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN HKI
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Penyitaan.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA- AKTA SYARIAH (TPA2S)
Materi 10.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Majelis Kehormatan Notaris
AKTA PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN CANDIDAT DOKTOR ILMU HUKUM
3. Kaki Akta/Akhir Akta/Penutup Akta
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
BEA MATERAI.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
BEA MATERAI Bea Materai.
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
PENGADILAN PAJAK.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Bea Materai BEA MATERAI.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
ACARA PEMERIKSAAN.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TEKNIK PEMBUATAN AKTA III
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
BEA MATERAI Bea Materai.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Penyusunan surat perjanjian M-9
Transcript presentasi:

BENTUK AKTA NOTARIS pasal 38 UU 2/2014 Dipaparkan oleh : DR (Candidat) MJ. Widijatmoko,SH SpN

AKTA NOTARIS 1. AKTA PARTIJ = AKTA PIHAK 2. AKTA RELAS = AKTA PEJABAT “dibuat dihadapan” 2. AKTA RELAS = AKTA PEJABAT “dibuat oleh”

Akta Partij Perjanjian (pihak nya 2 orang/lebih)

AWAL AKTA Judul …. Nomor … -Pada (hari ini), jam/pukul … , hari … , tanggal … (…), bulan … , tahun … (…); -Menghadap dihadapan/Menghadap kepada/Hadir dihadapan/Berhadapan dengan/…dll… saya, ……., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota/Kabupaten …, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal, dan nama-nama serta identitas lengkap para saksi tersebut akan disebut pada akta ini/pada akhir akta ini :

KOMPARISI Tuan/Nyonya/Nona …(identitas lengkap) …; (Urutan penulisan identitas penghadap) : 1. nama lengkap, 2. tempat & tanggal lahir, 3. warga negara…. , 4. pekerjaan/jabatan, 5. tempat tinggal, 6. Karti identitas penghadap;

-menurut keterangan (nya/mereka), dalam hal ini bertindak : berdasarkan …(surat …. nomor & tanggal) … , yang dibuat bawah tangan / yang dibuat dihadapan …, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …, bermeterai cukup, / yang telah dibubuhi meterai secukupnya, yang dijahitkan pada minuta akta ini, / yang salinannya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku … (kuasa / wakil) dari - dan oleh karena itu / dan selaku demikian – untuk dan atas nama serta sah mewakili : tuan / nyonya / nona …(identitas lengkap) …,

dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari : Tuan / nyonya / nona …(identitas lengkap)… yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan turut serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, / berdasarkan …(surat … nomor & tanggal)…, yang dibuat bawah tangan / yang dibuat dihadapan …, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …, bermeterai cukup, / yang telah dibubuhi meterai secukupnya, yang dijahitkan pada minuta akta ini, / yang salinannya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris,

PENDEFINISIAN PENGHADAP -selanjunya disebut “Pihak Kesatu (Pertama)” -selanjunya disebut “Pihak Kedua”

PREMISSE (Para) Penghadap (bertindak sebagaimana tersebut di atas) dengan ini menerangkan terlebih dahulu/terlebih dahulu menerangkan : Bahwa …(menjelaskan Pihak Kesatu/Pertama)…; Bahwa …(menjelaskan Pihak Kedua)…; Bahwa …(menjelaskan kehendak Pihak Kesatu/Pertama & Pihak Kedua)…;

BADAN AKTA Maka, sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, Pihak Pertama/Kesatu dan Pihak Kedua dengan ini telah sepakat dan setuju untuk membuat perjanjian / akta ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal …(Objek Perjanjian)…; Pasal …(jangka waktu perjanjian)…; Pasal …(harga + bunga + denda + cara pembayaran) …; Pasal …(hak & Kewajiban)…; Pasal … Pasal …(surat menyurat/komunikasi)…; Pasal …(Penyelesaian sengketa)…; Pasal …(pajak, retribusi, pungutan, biaya notaris dll)…; Pasal …(domisili)… Pasal …(Iketentuan lain-lain & penutup….

PENGENALAN PENGHADAP & SAKSI PENGENAL (Para) Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; / (Para) Penghadap dikenal oleh saya, Notaris; / (Para Penghadap saya, Notaris Kenal. (Para) Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; / (Para) Penghadap dikenal oleh saya, Notaris; / (Para Penghadap saya, Notaris Kenal, kecuali penghadap … telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yaitu : 1. tuan …(identitas lengkap)… , dan 2. nyonya …(identitas lengkap)… , yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris.

Penghadap … dan penghadap … telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yaitu : 1. tuan …(identitas lengkap)… , dan 2. nyonya …(identitas lengkap)… , yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh para penghadap [2 (dua) orang penghadap] lainnya.

AKHIR AKTA DEMIKIANLAH AKTA INI -telah dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, kepada (para) penghadap tersebut di atas dan para saksi tersebut di bawah ini pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, sebagaimana tersebut pada awal akta;(ps 38 ayat (4.a) UU 2/2014) -setelah dibacakan oleh saya, Notaris, maka akta ini (akan/telah *)pilih salah satu) ditanda-tangani(dan dibubuhi paraf pada Bagian akta yang terdapat perubahan) oleh (para) penghadap tersebut di batas, (kecuali penghadap....= bila ada penghadap yang tidak bisa tanda tangan harus dijelaskan), para saksi tersebut di bawah ini, dan saya, Notaris, (kalau ada penerjemahan urutan tanda tangan akta adalah : (para) penghadap, Notaris, para saksi, dan penerjemah resmi), dan penandatangan akta ini dilakukan di ... (tempat tanda tangan akta) ..., (ps 38 ayat (4.e) UU 2/2014;

-pada saat akta ini dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, dan ditandatangani dihadiri oleh para saksi, yaitu : 1. ... identitas lengkap saksi ..., dan 2. ... identitas lengkap saksi ...;(ps 38 ayat (4.c)UU 2/2014) -selain ditandatangani dan dibubuhi paraf, pada minuta akta ini akan dilekatkan/dijahitkan pula teraan sidik jari (tangan kanan dan tangan kiri atau jempol tangan kanan/kiri*)pilih salah satu), (para) penghadap tersebut di atas untuk memenuhi ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pada lembar khusus yang disediakan untuk itu;(ps 16 ayat (1.c) uu 2/2014) -dilangsungkan dengan ...(pasal 38 ayat (4.d) uu 2/2014)

Akta Partij Pernyataan / Kuasa pihak nya 1 orang/lebih)

AWAL AKTA Judul …. Nomor … -Pada (hari ini), jam/pukul … , hari … , tanggal … (…), bulan … , tahun … (…); -Menghadap dihadapan/Menghadap kepada/Hadir dihadapan/Berhadapan dengan/…dll… saya, ……., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota/Kabupaten …, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal, dan nama-nama serta identitas lengkap para saksi tersebut akan disebut pada akta ini/pada akhir akta ini :

KOMPARISI Tuan/Nyonya/Nona …(identitas lengkap) …; (Urutan penulisan identitas penghadap) : 1. nama lengkap, 2. tempat & tanggal lahir, 3. warga negara…. , 4. pekerjaan/jabatan, 5. tempat tinggal, 6. Karti identitas penghadap;

-menurut keterangan (nya/mereka), dalam hal ini bertindak : berdasarkan …(surat …. nomor & tanggal) … , yang dibuat bawah tangan / yang dibuat dihadapan …, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …, bermeterai cukup, / yang telah dibubuhi meterai secukupnya, yang dijahitkan pada minuta akta ini, / yang salinannya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku … (kuasa / wakil) dari - dan oleh karena itu / dan selaku demikian – untuk dan atas nama serta sah mewakili : tuan / nyonya / nona …(identitas lengkap) …,

dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari : Tuan / nyonya / nona …(identitas lengkap)… yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan turut serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, / berdasarkan …(surat … nomor & tanggal)…, yang dibuat bawah tangan / yang dibuat dihadapan …, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …, bermeterai cukup, / yang telah dibubuhi meterai secukupnya, yang dijahitkan pada minuta akta ini, / yang salinannya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris,

PENDEFINISIAN PENGHADAP -selanjunya disebut “Pihak Kesatu (Pertama)” -selanjunya disebut “Pihak Kedua”

PREMISSE (Para) Penghadap (bertindak sebagaimana tersebut di atas) dengan ini menerangkan terlebih dahulu/terlebih dahulu menerangkan : Bahwa …(menjelaskan Pihak Kesatu/Pertama)…; Bahwa …(menjelaskan Pihak Kedua)…; Bahwa …(menjelaskan kehendak Pihak Kesatu/Pertama & Pihak Kedua)…;

BADAN AKTA Pihak Kesatu/Pertama dengan ini memberi …(kuasa / persetujuan)… kepada Pihak Kedua untuk 1. …. ; 2. …. ; 3. …. dst

PENGENALAN PENGHADAP & SAKSI PENGENAL (Para) Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; / (Para) Penghadap dikenal oleh saya, Notaris; / (Para Penghadap saya, Notaris Kenal. (Para) Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; / (Para) Penghadap dikenal oleh saya, Notaris; / (Para Penghadap saya, Notaris Kenal, kecuali penghadap … telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yaitu : 1. tuan …(identitas lengkap)… , dan 2. nyonya …(identitas lengkap)… , yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris.

Penghadap … dan penghadap … telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yaitu : 1. tuan …(identitas lengkap)… , dan 2. nyonya …(identitas lengkap)… , yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh para penghadap [2 (dua) orang penghadap] lainnya.

AKHIR AKTA DEMIKIANLAH AKTA INI -telah dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, kepada (para) penghadap tersebut di atas dan para saksi tersebut di bawah ini pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, sebagaimana tersebut pada awal akta;(ps 38 ayat (4.a) UU 2/2014) -setelah dibacakan oleh saya, Notaris, maka akta ini (akan/telah *)pilih salah satu) ditanda-tangani(dan dibubuhi paraf pada Bagian akta yang terdapat perubahan) oleh (para) penghadap tersebut di batas, (kecuali penghadap....= bila ada penghadap yang tidak bisa tanda tangan harus dijelaskan), para saksi tersebut di bawah ini, dan saya, Notaris, (kalau ada penerjemahan urutan tanda tangan akta adalah : (para) penghadap, Notaris, para saksi, dan penerjemah resmi), dan penandatangan akta ini dilakukan di ... (tempat tanda tangan akta) ..., (ps 38 ayat (4.e) UU 2/2014;

-pada saat akta ini dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, dan ditandatangani dihadiri oleh para saksi, yaitu : 1. ... identitas lengkap saksi ..., dan 2. ... identitas lengkap saksi ...;(ps 38 ayat (4.c)UU 2/2014) -selain ditandatangani dan dibubuhi paraf, pada minuta akta ini akan dilekatkan/dijahitkan pula teraan sidik jari (tangan kanan dan tangan kiri atau jempol tangan kanan/kiri*)pilih salah satu), (para) penghadap tersebut di atas untuk memenuhi ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pada lembar khusus yang disediakan untuk itu;(ps 16 ayat (1.c) uu 2/2014) -dilangsungkan dengan ...(pasal 38 ayat (4.d) uu 2/2014)

Akta Relas berita acara

AWAL AKTA Judul …. Nomor … -Pada (hari ini), jam/pukul … , hari … , tanggal … (…), bulan … , tahun … (…); Atas permintaan ... , saya, ...(nama Notaris dan gelar akademik)... , Notaris di ... (daerah kerja Notaris) ... , dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini, bertempat di … (tempat pembuatan, pembacaan dan penandatanganan akta)... , untuk membuat berita acara dari ...(perbuatan hukum yang akan dibuat berita acaranya)...yang, diadakan pada jam, hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat tersebut di atas dan oleh karena itu menghadap di hadapan (atau menghadap kepada atau berhadapan dengan atau hadir dihadapan) saya, Notaris, dengan dihadiri oleh para saksi yang sama, yang dikenal oleh saya, Notaris, yang nama-namanya akan disebut pada- bagian akhir akta ini :

KOMPARISI Tuan/Nyonya/Nona …(identitas lengkap) …; (Urutan penulisan identitas penghadap) : 1. nama lengkap, 2. tempat & tanggal lahir, 3. warga negara…. , 4. pekerjaan/jabatan, 5. tempat tinggal, 6. Karti identitas penghadap;

-menurut keterangan (nya/mereka), dalam hal ini bertindak : berdasarkan …(surat …. nomor & tanggal) … , yang dibuat bawah tangan / yang dibuat dihadapan …, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …, bermeterai cukup, / yang telah dibubuhi meterai secukupnya, yang dijahitkan pada minuta akta ini, / yang salinannya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku … (kuasa / wakil) dari - dan oleh karena itu / dan selaku demikian – untuk dan atas nama serta sah mewakili : tuan / nyonya / nona …(identitas lengkap) …,

dan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari : Tuan / nyonya / nona …(identitas lengkap)… yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, dan turut serta menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, / berdasarkan …(surat … nomor & tanggal)…, yang dibuat bawah tangan / yang dibuat dihadapan …, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di …, bermeterai cukup, / yang telah dibubuhi meterai secukupnya, yang dijahitkan pada minuta akta ini, / yang salinannya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris,

PENDEFINISIAN PENGHADAP -selanjunya disebut “Pihak Kesatu (Pertama)” -selanjunya disebut “Pihak Kedua”

PREMISSE 1. Ketua Rapat/Peristiwa; 2. jam/pukul dibukanya Rapa/Peristiwat; 3. penjelasan tentang Undangan Rapat/Peristiwa; 4. penjelasan tentang tata cara & prosedur Rapat/Peristiwa; 5. penjelasan tentang korum kehadiran Rapat/Peristiwa; 6. penjelasan tentang sahnya Rapat/Peristiwa; 7 penjelasan tentang acara Rapat/Peristiwa.

BADAN AKTA 1. pengesahan Acara Rapat; 2. keputusan rapat & pengesahan keputusan rapat; 3. jam/pukul ditutupnya rapat.

PENGENALAN PENGHADAP & SAKSI PENGENAL (Para) Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; / (Para) Penghadap dikenal oleh saya, Notaris; / (Para Penghadap saya, Notaris Kenal. (Para) Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris; / (Para) Penghadap dikenal oleh saya, Notaris; / (Para Penghadap saya, Notaris Kenal, kecuali penghadap … telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yaitu : 1. tuan …(identitas lengkap)… , dan 2. nyonya …(identitas lengkap)… , yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris.

Penghadap … dan penghadap … telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yaitu : 1. tuan …(identitas lengkap)… , dan 2. nyonya …(identitas lengkap)… , yang turut hadir dihadapan saya, Notaris dan telah dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap telah diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh para penghadap [2 (dua) orang penghadap] lainnya.

AKHIR AKTA DEMIKIANLAH AKTA INI -telah dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, kepada (para) penghadap tersebut di atas dan para saksi tersebut di bawah ini pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun, sebagaimana tersebut pada awal akta;(ps 38 ayat (4.a) UU 2/2014) -setelah dibacakan oleh saya, Notaris, maka akta ini (akan/telah *)pilih salah satu) ditanda-tangani(dan dibubuhi paraf pada Bagian akta yang terdapat perubahan) oleh (para) penghadap tersebut di batas, (kecuali penghadap....= bila ada penghadap yang tidak bisa tanda tangan harus dijelaskan), para saksi tersebut di bawah ini, dan saya, Notaris, (kalau ada penerjemahan urutan tanda tangan akta adalah : (para) penghadap, Notaris, para saksi, dan penerjemah resmi), dan penandatangan akta ini dilakukan di ... (tempat tanda tangan akta) ..., (ps 38 ayat (4.e) UU 2/2014;

-pada saat akta ini dibacakan dan dijelaskan oleh saya, Notaris, dan ditandatangani dihadiri oleh para saksi, yaitu : 1. ... identitas lengkap saksi ..., dan 2. ... identitas lengkap saksi ...;(ps 38 ayat (4.c)UU 2/2014) -selain ditandatangani dan dibubuhi paraf, pada minuta akta ini akan dilekatkan/dijahitkan pula teraan sidik jari (tangan kanan dan tangan kiri atau jempol tangan kanan/kiri*)pilih salah satu), (para) penghadap tersebut di atas untuk memenuhi ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pada lembar khusus yang disediakan untuk itu;(ps 16 ayat (1.c) uu 2/2014) -dilangsungkan dengan ...(pasal 38 ayat (4.d) uu 2/2014)

Sekian & Terima Kasih semoga bermanfaat