SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Advertisements

OTONOMI DAERAH dan PEMBANGUNAN DAERAH
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah
HOTEL GRAND ANGKASA MEDAN JUMAT, 5 JULI 2013
OVERVIEW PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Perencanaan Pembangunan
TAHAPAN & MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
EDS/M-RKS/M-RKTS/M-RKAS/M
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
EUIS DEWI KARTINI, A. MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
Mekanisme Penilaian ANUGERAH PANGRIPTA NUSANTARA Tahun 2016
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
[2017] M. Nur Hendratna, SE. MTP
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH
MEKANISME PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Kaitan Perencanaan dan Penganggaran
MANAJEMEN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
PENGANGGARAN DAERAH YANG RESPONSIF GENDER
PPt. 4.1 INTEGRASI GENDER DALAM SISTIM PERENCANAAN DI DAERAH
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN MUSRENBANG TAHUN 2018
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FKKMK UGM
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Unit 1. Pengantar Modul AEPI SSQ - Component 2 Modul Rencana Strategis dan Pengelolaan Keuangan 1 Unit 1.
Transcript presentasi:

SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Andri Rusta

UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA PP NO 20 TAHUN 2004 TENTANG RENJA PEMERINTAH PP NO 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN

LATAR BELAKANG Perubahan aturan yang cukup radikal (amandemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dll) Penguatan kedudukan legislatif dalam penyusunan APBN Dihapuskannya GBHN sbg pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional Penguatan Otonomi Daerah & desentralisasi Sehingga sbg pedoman Presiden untuk menyusun rencana Pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan Pembangunan Nasional

Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah.

PENGERTIAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

PENDEKATAN PERENCANAAN POLITIK TEKNOKRATIK PARTISIPATIF TOP DOWN BOTTOM UP

RUANG LINGKUP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT & DAERAH PARTISIPASI MASYARAKAT

Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan: Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana

Penyusunan Rencana Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Setiap Instansi Pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja Partisipasi dan keterlibatan masyarakat untuk penyelarasan rencana pembangunan Penyusunan rancangan akhir perencanaan pembangunan

Penetapan Rencana Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya RPJP Nasional-UU RPJP Daerah-Peraturan Daerah RPJM & Tahunan Nasional-PP RPJM & Tahunan Daerah-Perkada

Pengendalian Pelaksanaan Rencana Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan

Evaluasi Pelaksanaan Rencana Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input, output, result, benefit, dan impact Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya

Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga

Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah KETERANGAN WAKTU RPJP Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 20 tahun RPJM Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 tahun Renstra-SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja-SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah

Dokumen Perencanaan RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, mernuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif

Dokumen Perencanaan RPJP Daerah mernuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dokumen Perencanaan Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta. memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Penyusunan RPJP: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Penyusunan RPJM N/D & RKP/RKPD Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

PENANGGGUNGJAWAB DOKUMEN PERENCANAAN PENGANGGUNG JAWAB PENGESAHAN RPJP Nasional Menteri (Pimpinan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS) UU RPJM Nasional Menteri PP RKP RPJP Daerah Kepala Bappeda Perda RPJM Daerah Perkada RKPD Renstra-KL Pimpinan Kementrian/Lembaga Permen Renja-KL Renstra-SKPD Kepala SKPD Peraturan Kepala SKPD Renja-SKPD

Alur Perencanaan Program & Penganggaran RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman RPJM NASIONAL dijabarkan RPJP NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENCANA KERJA ANGGARAN

KELEMBAGAAN Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional, dibantu Menteri, dan Pimpinan Kementrian/Lembaga sesuai tugas & Kewenangannya. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya, dibantu Kepala Bappeda dan Pimpinan SKPD sesuai tugas dan kewenangannya Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota

JADWAL PENETAPAN PERENCANAAN DOKUMEN WAKTU KETERANGAN RPJP Nasional Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berjalan berakhir RPJM Nasional Paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik RKP Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan April RPJP Daerah RPJM Daerah Paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah kepala daerah dilantik RKPD Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan Maret Renstra-KL Disesuaikan dengan RPJM Nasional Renja-KL Renstra-SKPD Disesuaikan dengan RPJM Daerah Renja-SKPD