SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL Oleh: Andri Rusta
UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DASAR HUKUM UU NO 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL UU NO 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA PP NO 20 TAHUN 2004 TENTANG RENJA PEMERINTAH PP NO 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN
LATAR BELAKANG Perubahan aturan yang cukup radikal (amandemen UUD 1945, presiden dipilih langsung oleh rakyat, dll) Penguatan kedudukan legislatif dalam penyusunan APBN Dihapuskannya GBHN sbg pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional Penguatan Otonomi Daerah & desentralisasi Sehingga sbg pedoman Presiden untuk menyusun rencana Pembangunan maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan Pembangunan Nasional
Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah.
PENGERTIAN Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua, komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
PENDEKATAN PERENCANAAN POLITIK TEKNOKRATIK PARTISIPATIF TOP DOWN BOTTOM UP
RUANG LINGKUP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAH PUSAT & DAERAH PARTISIPASI MASYARAKAT
Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan: Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN Penyusunan Rencana Penetapan Rencana Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Penyusunan Rencana Penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. Setiap Instansi Pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja Partisipasi dan keterlibatan masyarakat untuk penyelarasan rencana pembangunan Penyusunan rancangan akhir perencanaan pembangunan
Penetapan Rencana Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya RPJP Nasional-UU RPJP Daerah-Peraturan Daerah RPJM & Tahunan Nasional-PP RPJM & Tahunan Daerah-Perkada
Pengendalian Pelaksanaan Rencana Untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input, output, result, benefit, dan impact Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya
Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional KETERANGAN WAKTU RPJP Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20 tahun RPJM Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 5 tahun RKP Rencana Kerja Pemerintah 1 tahun Renstra-KL Rencana Strategis Kementrian/Lembaga Renja-KL Rencana Kerja Kementrian/Lembaga
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah KETERANGAN WAKTU RPJP Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 20 tahun RPJM Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 5 tahun RKPD Rencana Kerja Pemerintah Daerah 1 tahun Renstra-SKPD Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Renja-SKPD Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Dokumen Perencanaan RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pernerintahan Negara Indonesia yang tercanturn dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pernbangunan Nasional. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, mernuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif
Dokumen Perencanaan RPJP Daerah mernuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Dokumen Perencanaan Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta. memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penyusunan RPJP: Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penyusunan RPJM N/D & RKP/RKPD Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; Penyiapan rancangan rencana kerja Musyawarah perencanaan pembangunan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
PENANGGGUNGJAWAB DOKUMEN PERENCANAAN PENGANGGUNG JAWAB PENGESAHAN RPJP Nasional Menteri (Pimpinan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS) UU RPJM Nasional Menteri PP RKP RPJP Daerah Kepala Bappeda Perda RPJM Daerah Perkada RKPD Renstra-KL Pimpinan Kementrian/Lembaga Permen Renja-KL Renstra-SKPD Kepala SKPD Peraturan Kepala SKPD Renja-SKPD
Alur Perencanaan Program & Penganggaran RENSTRA KL Pedoman Pedoman RENJA KL RKA - KL RINCIAN APBN Pemerintah Pusat Pedoman diacu Pedoman RPJM NASIONAL dijabarkan RPJP NASIONAL Pedoman RKP RAPBN APBN diacu diperhatikan Diserasikan melalui MUSRENBANGDA Pedoman Pedoman RPJP DAERAH Pedoman RPJM DAERAH dijabarkan RKPD RAPBD APBD KUA Pemerintah Daerah Pedoman RENSTRA SKPD Pedoman RENJA SKPD Pedoman RKA – SKPD PENJABARAN APBD RENCANA KERJA ANGGARAN
KELEMBAGAAN Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional, dibantu Menteri, dan Pimpinan Kementrian/Lembaga sesuai tugas & Kewenangannya. Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya, dibantu Kepala Bappeda dan Pimpinan SKPD sesuai tugas dan kewenangannya Gubernur selaku wakil pemerintah pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota
JADWAL PENETAPAN PERENCANAAN DOKUMEN WAKTU KETERANGAN RPJP Nasional Musrenbang dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berjalan berakhir RPJM Nasional Paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah presiden dilantik RKP Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan April RPJP Daerah RPJM Daerah Paling lambat 3 bulan setelah kepala daerah dilantik Musrenbang dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah kepala daerah dilantik RKPD Musrenbang dilaksanakan paling lambat bulan Maret Renstra-KL Disesuaikan dengan RPJM Nasional Renja-KL Renstra-SKPD Disesuaikan dengan RPJM Daerah Renja-SKPD