AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Advertisements

DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Disusun oleh : Eny Tarbiyatun SR, S. Pd
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Perizinan Penyelenggaraan Pemagangan bagi LPKS Ijin Program Pemagangan
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
Up Date Terbaru Peraturan
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PELAYANAN ONLINE PERIZINAN PENGGUNAAN TKA (tka-online.kemnaker.go.id)
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Berbasis Ekonomi Kerakyatan Melalui Skema Kredit Mitra Jateng.
DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN BLITAR
KEPALA DINAS PERDAGANGAN KOTA PADANG
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Sistem Informasi Manajemen Pelelangan (SIMPEL)
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
Presented by: Cempaka Paramita,
KEBIJAKAN PENGGUNAAN TKA DI JAWA TENGAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
General Affair (Izin Usaha)
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Pedoman Permohonan Pembiayaan
BLU PUSAT P2H KEMENTERIAN LHK
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Yes No Yes No. Surat Permohonan SIUP AKTE Perusahaan & Perubahannya SK Kehakiman NPWP Perusahaan UU No 7 Lama ( Perpanjangan )
PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang
Kebijakan Penyelenggaraan
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
RAPAT KERJA WILAYAH RAPI WILAYAH 09 CILACAP
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS

DINAS KOPERASI UKM TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI BIDANG KOPERASI BIDANG UKM BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SEKSI PENEMPATAN, PERLUASAN KESEMPATAN KERJA, PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS SEKSI HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN SYARAT KERJA SEKSI TRANSMIGRASI

LATAR BELAKANG TIGA TUPOKSI UTAMA : PENEMPATAN TENAGA KERJA Pelayanan Antar Kerja meliputi AK I- AK V, TKI, Job Canvasing, Tenaga Kerja Asing, BKK, AKAD, AKL, AKAN, Bimbingan Penyuluhan Jabatan, BKO yang bermuara pada Informasi Pasar Kerja PERLUASAN KESEMPATAN KERJA Pengembangan Kewirausahaan Bagi Pencari Kerja melalui TTG, TKM, TKPMP, Wirausaha Bagi TKI Purna dan Padat Karya PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS Pembinaan LPK, Pengembangan Produktivitas dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan Ketrampilan LATAR BELAKANG TUPOKSI SEKSI PENTA PKK LATTAS

masalah tupoksi PENGENDALIAN tka Waktu Pelayanan belum efektif & pemborosan Proses verifikasi data berjenjang , karena berkas hard copy hanya satu butuh waktu lama Jumlah Staf terbatas 4 orang, beban kerja berat. berpendidikan SMA, 2 orang pensiun 2018. Belum dimanfaatkannya teknologi informasi dalam proses pelayanan Perpanjangan IMTA

APLIKASI ONLINE SISTEM PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA MASALAH UTAMA : Belum dimanfaatkannya teknologi informasi dalam proses pelayanan pengajuan Perpanjangan IMTA INOVASI MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI APLIKASI ONLINE SISTEM PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA (SIPP IMTA)

SIPP IMTA di launching pada 11 JULI 2017 di Pendopo Kabupaten Jepara

PELAYANAN PERPANJANGAN IMTA Dasar Hukum Pelayanan: Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Jepara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Permenaker Nomor: 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015 Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Jepara (Pembahasan di Bagian Hukum Setda Jepara)

SYARAT PERPANJANGAN IMTA 1. Surat Permohonan Perpanjangan IMTA dicantumkan alasan Perpanjangan IMTA; 2. Mengisi Formulir Perpanjangan IMTA; 3. Fotocopy IMTA yang masih berlaku; 4. Fotocopy RPTKA yang masih berlaku; 5. Fotocopy Paspor yang masih berlaku; 6. Fotocopy Kitas yang masih berlaku; 7. Fotocopy Perjanjian Kerja atau Perjanjian Melakukan Pekerjaan; 8. Fotocopy Bukti Gaji/ Upah TKA; 9. Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; 10. Fotocopy NPWP bagi pemberi kerja TKA;

11. Fotocopy bukti Polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia; 12. Fotocopy bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; 13. Fotocopy Surat penunjukan TKI pendamping (Kecuali Komisaris & Direktur); 14. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan kepada TKI Pendamping (Kecuali Komisaris & Direktur); 15. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan; 16. Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 = 4 lembar; 17. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan; 18. Surat Kuasa bermaterai /Surat Tugas Pemohon.

19. Sertifikat Bahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa (Kecuali Komisaris & Direktur); 20. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA 21. Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan. Jika semua persyaratan lengkap upload dalam bentuk file PDF melalui aplikasi SIPP IMTA, Dinas akan memverifikasi persyaratan dan selanjutnya akan diterbitkan Persetujuan Perpanjangan IMTA yang dipersamakan dengan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah); Yang dibawa ke Bank Jateng Cabang Jepara untuk melakukan Pembayaran Dana Kompensasi TKA.

Setelah semua berkas lengkap dan bukti pembayaran di upload Dinas menerbitkan Perpanjangan IMTA paling lama 5 (lima) hari. Pengambilan Perpanjangan IMTA dilaksanakan pada jam kerja dengan membawa persyaratan: Tanda Terima Pengajuan Perpanjangan IMTA setelah Pembayaran DKP-TKA; Asli Bukti Setor Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA dari Bank Jateng; Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan.

DATA TKA DI KAB. JEPARA Perpanjangan IMTA 2015 : 108 2016 : 105 2017 : 58 DASAR PENERBITAN IMTA adalah RPTKA (cermati lokasi kerjanya sesuai domisili Perusahaan daan perjanjian kerja TKA, jika tdk sesuai REVISI) SEJAK 11 JULI 2017 SEMUA PEPANJANGAN IMTA DI JEPARA MENGGUNAKAN APLIKASI ON LINE SIPP IMTA Website : imta.jeparakab.go.id Perusahaan : 43 TKA : 66 Pengajuan Formulir : 46 Formulir Imta Belum diproses Formulir Imta Belum lengkap Formulir Imta Selesai Di Proses

PEMERINTAH (TIM PORA #SINERGI INSTANSI) & PERUSAHAAN = MITRA KERJA Kerjasama Yang Terjalin akan Memberikan Pelayanan Maksimal Jangan Ada Dusta Diantara Kita Jangan membenarkan yg biasa, Tapi Membiasakan yg Benar SIMPANLAH SEMUA DOKUMEN TKA DENGAN BAIK DAN DI TANGAN YANG TEPAT

PELAYANAN SEPENUH HATI DARI KAMI KERJA KERAS KERJA CERDAS KERJA IKHLAS TRANSPARAN, EFEKTIF & EFISIEN CEPAT TIDAK DIPUNGUT BIAYA REFORMASI BIROKRASI KALAU TIDAK SEKARANG ?? KAPAN LAGI??? KALAU BUKAN KITA???? SIAPA LAGI??? BERSAMA KITA BISA MEWUJUDKANNYA