HAM DAN DEMOKRASI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Advertisements

PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
Pertahanan dan Keamanan Negara
? HAK AZASI MANUSIA.
FILSAFAT PANCASILA ( PANCASILA NILAI DASAR FUNDAMENTAL )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
AKTUALISASI PANCASILA DALAM BIDANG POLITIK
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
BAB 6 MASYARAKAT MADANI.
Children’s rights By: leony and nicole.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apa dan Mengapa Demokrasi?
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia adalah…
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
HAK ASASI MANUSIA.
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NILAI-NILAI SILA PANCASILA.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Transcript presentasi:

HAM DAN DEMOKRASI

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara ,hukum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.(UU No.39/1999 tentang HAM)

Dalam agama Islam ( surat Al Hujarat ( ayat 12) “Wahai manusia, sesungguhnya Allah menciptakan kamu dari seorang laki-laki, seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.”

Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila Hak asasi manusia dalam sila Ketuhan YME - Setiap orang dijamin untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, bebas menjalankan ajaran agamanya masing-masing Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 “ Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya dan kepercayaannya itu

2. Hak asasi manusia dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab “Setiap orang berhak diperlakukan secara pantas, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang”

Hak asasi manusia dalam sila Persatuan Indonesia. Adanya rasa kesadaran kebangsaan dengan mengutamkan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai. Dengan demikian danga keinginan untuk memperahankan hak asasai untuk hidup bersama atas dasar persamaaan nasib dan perjuangan.

4.Hak asasi dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan Dalam hal ini adanya hak untuk mengeluarkan pendapat, hak berkumpul, hak turut serta dalam pemerintahan dan jabatan negara, kemerdekaan pers, dll

Hak asasi manusia dalam sila. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Hak asasi manusia dalam sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh anggota masyarakat, artinya setiap orang dapat menikmati kehidupan yang layak sebagai manusia,memperolah nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Perjanjian Internasioanl di bidang HAM yang telah diratifikasi oleh RI 1. Konvensi Hak Anak (1990) 2. Konvensi Internasional menentang Apartheid dalamoleh raga ( 1993) 3. Konvensi menentang penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia 4. Konvensi Internasional menentang segala bentuk diskriminasi rasial

Komisi Nasional HAM ( Keppres No. 50 tahun 1993) Komnas HAM sebagai wadah bagi masyarakat Indonesia untuk meyampaikan keluhan-keluhannya karena hak-hak asasinya dilanggar oleh oknum/instansi tertentu.

Tugas KOMNAS HAM : Menjelaskan kepada masyarakat tentang HAM meliputi hak-hak dan kewajibannya,Dengan diketahui dan kewajiabannya maka masyarakat tidak lagi diperdaya oleh oknum-oknum pejabat tertentu yang beritikat kurang baik Menerima dan menangani pengaduan, KOMNAS HAM berusaha mencegah pelanggaran HAM melalui pemberian petunjuk kepada badan-badan pemerintah agardalam mengemban tugasnyadilaksankan sesuai hukumyang berlaku

Tugas KOMNAS HAM : lanjutan.... Menelaah semua Konvensi Internasioanl mengenai HAM untuk segera diratifkasi secar a bertahap.

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara [Pasal 26 (1)] Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 (2)**] WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)] Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)] Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)

HAK ASASI MANUSIA HAK ASASI MANUSIA berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kKebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **

A G A M A Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa 37 A G A M A Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa [Pasal 29 (1)] Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 (2)]

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya [Pasal 31 (2)****] Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****] PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****] Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan [Pasal 31 (1)****] Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya [Pasal 32 (1)****] Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional [Pasal 32 (2)****]

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)] disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan [Pasal 33 (1)] diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****] PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara [Pasal 34 (1)****] Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****] Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan [Pasal 34 (2)****]

Kuliah ke 6/7 DEMOKRASI

PENGERTIAN Demokrasi , berasal dari kata “demos”( rakyat) dan “kratos”(kedaulatan/pemerintahan). Demokrasi tidak saja meliputi bidang pemerintahan/politik, tetapi juga bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Menurut Sidney Hook “ Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa” Abraham Lincoln( 1863): Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”

Menurut Harris Soche: “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, kerena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau oarang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan perkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah”

Menurut Prof.Sri Soemantri : “ Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial.

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian danfalsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam Pembukaan dan UUD 1945.

Bentuk pemerintahan menurut Niccolo Machiavelli dibedakan; a Bentuk pemerintahan menurut Niccolo Machiavelli dibedakan; a. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar, atau sultan. b. Republik adalah bentuk pemeintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana mentreri

Perkembangan Demokrasi Indonesia Periode 1945-1959, masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai, maka dinamakan demokrasi parlementer. Per Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin terjadinya penyimpamgan demokrasi konstitusipnal Periode 1965-1998, masa demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan sistem presidensial Periode 1998-sekarang, masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktek-praktek politik yang terjadi pada peride 1965-1998.