GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017
QUESTION NO.1 Pajak dapat didefinisikan sebagai iuran dari rakyat kepada negara. Apa yang kamu pahami dari definisi ini? Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
QUESTION NO.2 Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi reguler. Jelaskan! Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contoh: Pajak yang tinggi terhadap MIRAS untuk mengurangi konsumsi MIRAS.
QUESTION NO.3 Pemungutan pajak harus efisien. Jelaskan! Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
QUESTION NO.4 Atas dasar apakah negara mempunyai hak memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan hak negara untuk memungut pajak, salah satunya Teori Asuransi. Jelaskan! Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagi suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
QUESTION NO.5 Sistem Pemungutan Pajak dua di antaranya adalah Self Assessment System dan With Holding System. Jelaskan! Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
QUESTION NO.6 Tarif pajak penghasilan di Indonesia menggunakan tarif progresif. Jelaskan! Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar, sesuai dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan lapisan tarif 5%, 15%, 25%, dan 30%.
QUESTION NO.7 Apa perbedaan pajak daerah dan retribusi daerah? Terdapat pada unsur ketiga PAJAK, yaitu tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara secara langsung.
QUESTION NO.8 Berapa Pajak Penghasilan terutang atas Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 200 juta? 5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta 15% x Rp 150 juta = Rp 22,5 juta Jumlah Rp 25 juta
QUESTION NO.9 Berapa besar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi K/2? PTKP: WP Sendiri : Rp 54.000.000 TOTAL Tambahan kawin : Rp 4.500.000 Rp 67.500.000 Tambahan 2 tanggungan : Rp 4.500.000 x 2 = Rp 9.000.000
QUESTION NO.10 Hitung Pajak Penghasilan terutang atas Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi K/2 sebesar Rp 300 juta! Penghasilan Neto Rp 300.000.000 PPh terutang TOTAL PTKP (K/2) 67.500.000 – 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 Rp 29.875.000 PKP Rp 232.500.000 15% x Rp 182.500.000 = Rp 27.375.000
QUESTION NO.11 Berapa besar Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi dari Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 250 juta? Penghasilan Bruto Rp 250.000.000 Biaya Jabatan 6.000.000 – Penghasilan Neto Rp 244.000.000
QUESTION NO.12 Berapa besar PPh Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi (K/2) dari Penghasilan Bruto setahun sebesar Rp 200 juta? Penghasilan Neto Rp 194.000.000 PPh terutang TOTAL PTKP (K/2) 67.500.000 – 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 Rp 13.975.000 PKP Rp 126.500.000 15% x Rp 76.500.000 = Rp 11.475.000
QUESTION NO.13 Bagaimana cara menentukan suatu tahun pajak? Tahun Pajak sama dengan Tahun Takwim Tahun Pajak tidak sama dengan Tahun Takwim
QUESTION NO.14 Sebutkan jenis SPT? 1. SPT Masa, meliputi SPT Masa PPh | SPT Masa PPN | SPT Masa PPn bagii Pemungut PPN 2. SPT Tahunan.
QUESTION NO.15 Bagaimana batas waktu penyampaian SPT? 1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untuk SPT Masa PPN, akhir bulan berikutnya. 2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. 3. Untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
QUESTION NO.16 Bagaimana sanksi terlambat atau tidak menyampaikan SPT? 1. Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN. 2. Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya. 3. Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. 4. Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
END OF QUIZ