Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
Pajak Penghasilan Pasal 21
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Pengelolaan Keuangan Daerah KPP PRATAMA SURABAYA GENTENG
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
Tax Planning PPH Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pemotongan dan Pemungutan
BUT DAN PPH 21.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
RUANG LINGKUP dan DASAR HUKUM PEMOTONGAN PPh Pasal 21/26
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PPh 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, POLRI, DAN PENSIUNANNYA
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
Materi 4.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
PPH PASAL 23.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
MATERI KULIAH PPH PASAL 23
PPH PASAL 21.
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPH PSL 23, 4 AYAT (2) DAN 26.
PPH PASAL 23.
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 23 Pengertian: Pajak atas penghasilan sehubungan dengan penghasilan dari modal dalam tahun takwim melalui pemungutan pihak ketiga, berdasarkan.
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Transcript presentasi:

Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 23, 24

PPh pasal 21 Merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi dalam negeri Pembayarannya dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu

PPh pasal 21 Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 a/ pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Jumlah pajak yang telah dipotong dan disetorkan dengan benar oleh pemberi kerja dan pemotong lainnya dapat digunakan oleh WP untuk dijadikan kredit pajak atas PPh yang terutang pada akhir tahun

Termasuk WP PPh Pasal 21 Pejabat negara Pegawai negeri sipil Pegawai (bekerja karena kontrak)‏ Pegawai tetap Tenaga lepas (memperoleh imbalan bila bekerja)‏ Penerima pensiun Penerima Honorarium (imbalan krn jasa, jabatan, kegiatan)‏

Termasuk WP PPh Pasal 21 Penerima Upah (upah harian, mingguan, borongan, satuan)‏ Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari Pemotong Pajak

Tidak Termasuk WP PPh Pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik Pejabat perwakilan organisasi internasional

PPh pasal 21 Final Uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu THT atau JHT yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun

PPh pasal 21 Final Imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara/Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada PNS gol II d ke bawah dan TNI/POLRI dengan pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Inspektur Tk I ke bawah

Bukan Obyek PPh Pasal 21 Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (kesehatan, jiwa, dwiguna, beasiswa)‏ Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apa pun yang diberikan oleh pemerintah maupun WP Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja

Bukan Obyek PPh Pasal 21 Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun (jumlah bruto <= Rp25 juta)‏ Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan / lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

Tarif PPh Pasal 21

PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah (Pusat/Daerah), instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; Pajak yang dipungut oleh badan-badan tertentu (pemerintah/swasta) berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain

Tarif umum PPh pasal 22 Penghitungan PPh pasal 22 atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (2,5% x Nilai Impor)‏ Tanpa API (7,5% x Nilai Impor)‏

PPh Pasal 23 Merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN (pribadi/badan), dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong oleh PPh pasal 21

Tarif PPh pasal 23 15 % dikalikan jumlah yang dikenakan pajak Jumlah yang dikenakan pajak = penghasilan bruto atau penghasilan bruto dikalikan dengan perkiraan penghasilan neto

Perkiraan penghasilan neto 30% --> jasa teknik, manajemen, konsultan kec konstruksi, penebangan hutang, pengolahan limbah, penyedia tenaga kerja jasa perantara, jasa di bidang perdaganan efek, jasa kustodian kec KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)‏ 26 2/3 % --> perencanaan konstruksi, pengawasan konstruksi 13 1/3 % --> pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh WP dengan sertifikat, jasa catering

Perkiraan penghasilan neto 20% --> jasa penilai, aktuaris, akuntansi, perancang, pengeboran kec dilakukan oleh BUT, penunjang di bidang migas, penerbangan dan bandar udara, maklon, penyelidikan dan keamanan, EO, pengepakan 10% --> jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, jasa pembasmi hama, cleaning service

PPh pasal 24 Merupakan pajak yang dibayar atau terutan di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang iterima atau diperolah WP DN. PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total PPh terutang dalam suatu tahun pajak

PPh pasal 24 Pada dasarnya WP dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan (diterima di DN atau LN)‏ Jika negara lain mengenakan pajak atas WP DN, maka WP akan bayar di negara tsb Jumlah pajak yang dibayar tergantung tarif di negara masing-masing Untuk meringankan beban pajak ganda atas hal tsb, maka besar pajak yang dibayar oleh WP DN tersebut dapat dikreditkan