peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan PERISTIWA HUKUM : peristiwa (kejadian) yg dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yg mempunyai hubungan hukum. Pasal 1457 BW
PERISTIWA HUKUM CONTOH
AKIBAT HUKUM: akibat dari suatu tindakan hukum. Tindakan yg dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yg dikehendaki & diatur oleh hukum. LAHIR-BERUBAH-LENYAPNYA KEADAAN HUKUM Umur 21 tahun AKIBAT HUKUM BERUPA LAHIR-BERUBAH-LENYAPNYA HUBUNGAN HUKUM Jual beli
AKIBAT HUKUM WUJUD PENGERTIAN
PERISTIWA HUKUM BERSEGI SATU PERBUATAN HUKUM BERSEGI DUA PERBUATAN SUBYEK HUKUM BUKAN PERBUATAN HUKUM PERISTIWA HUKUM BUKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM
PERBUATAN SUBYEK HUKUM: Perbuatan yg dilakukan oleh subyek hukum PERBUATAN HUKUM: Perbuatan yg akibatnya diatur oleh hukum BUKAN PERBUATAN HUKUM: Akibat perbuatan tidak dikehendaki oleh yg melakukannya
PERBUATAN HUKUM BERSEGI SATU: setiap perbuatan hukum yg akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak salah satu pihak saja Pasal 875 BW PERBUATAN HUKUM BERSEGI DUA: Setiap perbuatan yg akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehnedak oleh dua/lebih subyek hukum Pasal 1313 BW
PERBUATAN HUKUM BERSEGI SATU PERBUATAN HUKUM BERSEGI DUA CONTOH PERBUATAN HUKUM BERSEGI DUA CONTOH
BUKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM CONTOH Perkembangan fisik manusia: dewasa Menyatakan keadaan: gila Kejadian lain: pasal 1553 BW
HUBUNGAN HUKUM: hubungan antara 2/lebih subyek hukum yg masing-masing pihak memiliki hak & kewajiban PARA PIHAK Jual beli UNSUR HUBUNGAN HUKUM Rumah OBYEK Hak & kewajiban penjual & pembeli HAK & KEWAJIBAN PARA PIHAK
SYARAT HUBUNGAN HUKUM DASAR HUKUM TIMBUL PERISTIWA HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI DASAR HUKUM PASAL 1474 & 1513 BW SYARAT HUBUNGAN HUKUM TIMBUL PERISTIWA HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI